Rabu 03 Sep 2014 13:00 WIB

KPK Fokus Kasus Alkes Atut

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti perkara hukum yang menjerat Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah. Selain mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tipikor atas kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, KPK juga akan melanjutkan penyidikan pada kasus-kasus Atut lainnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, masih terdapat dua kasus lain yang menjerat Atut. Dua kasus itu adalah dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan serta pemerasan di Banten. Selain itu, KPK juga berencana menjerat Atut dengan dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Bambang menyatakan, saat ini pihaknya akan berfokus pada penyidikan kasus alkes Banten. Sedangkan soal TPPU, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. "Sekarang konsentrasi di alkes Banten. Proses penyidikannya sedang berjalan," kata Bambang, di kantornya, Selasa (2/9).

Namun, Bambang tidak menutup kemungkinan menindaklanjuti dugaan TPPU Atut dalam penyidikan alkes Banten. Menurut dia, bisa saja alkes Banten dan TPPU disatukan dalam tuntutan berikutnya. "Bahkan dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan," paparnya.

Seandainya kasus alkes Banten sudah terlanjur tutup berkas, Bambang menyatakan KPK akan terus menyidik TPPU Atut. Ia mengatakan, dua kasus tersebut bisa diajukan secara terpisah. "Bisa dong. Bisa dipisah," ujar Bambang menegaskan.

Harta hasil korupsi Atut diduga dilarikan dalam bentuk investasi seperti dalam bidang perhotelan. Terkait pengelolaan keuntungan perusahaan yang dibangun dari hasil TPPU, KPK belum memiliki unit khusus. "Yang sekarang dimiliki KPK itu unit aset tracing. Pengelolaan aset itu nanti kalau aset sudah disita. KPK sekarang sedang menjajaki kerja sama dengan institusi lain untuk pengelolaan aset," ungkap Bambang.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, bakal mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Sebab, hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun.

Samad mengaku ada kekecewaan atas putusan hakim Pengadilan Tipikor. Kekecewaan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk hukum. "Yang pasti akan melakukan upaya banding," kata Samad di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (2/9).

Saat ditanya soal bukti rekaman suara yang diserahkan KPK adalah rekayasa, Samad menampik. Menurutnya, tidak ada rekayasa, dia justru memperkirakan hakim bingung dengan bukti itu. Meski demikian, pihaknya tidak mungkin mengintervensi keyakinan hakim.

Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan suap kepada Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Suap tersebut terkait penanganan sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada 2013.

Kubu Atut juga akan mengajukan banding. Anggota Kuasa Hukum Atut Tubagus Sukatma meyakini, berbekal fakta-fakta persidangan, mereka bisa memenangkan banding. Sukatma mengatakan, asumsi dan opini masih menjadi bahan pertimbangan dari keberadaan bukti dan keterangan saksi. n c87 rep:adi wicaksono, gilang akbar prambadi ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement