Senin 01 Sep 2014 13:00 WIB

Busyro Diusulkan Daftar Lagi

Red:

JAKARTA -- Kinerja Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Moqoddas masih sangat dibutuhkan di KPK. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Fariz Fachryan  menilai masa bakti Busyro harus diperpanjang untuk menjaga ritme kerja KPK yang selama ini sudah terbangun.

Fariz berpendapat, jika masa bakti Busyro tidak diperpanjang, kinerja KPK dalam menindak perkara korupsi akan banyak mengalami hambatan. "Potensi kinerja KPK terganggu jika terlalu fokus pada pemilihan pengganti Busyro," kata Fariz, Ahad (31/8).

 

Dia menyarankan agar Busyro mau mendaftar lagi untuk menjadi calon wakil pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar program pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan Busyro tetap bisa berjalan dengan baik.

Walaupun usia Busyro sudah memasuki pensiun pada 10 Desember 2014, menurut Fariz, tidak menjadi alasan bagi Busyro untuk tidak mendaftar lagi menjadi wakil ketua KPK. Sebab, dengan masuknya Busyro, stabilitas kelembagaan KPK hingga 2016 bisa tetap terjaga. "Saya pikir masa jabatan seluruh komisioner yang akan habis pada 2015. Dan Pak Busyro saya anggap masih mampu," ujarnya.

 

Menurutnya, dengan tetap mempertahankan posisi Busyro sebagai wakil ketua KPK, maka kawan-kawannya di lembaga pimpinan Abraham Samad itu dapat kembali menyelesaikan tentang penanganan kasus yang tertunda. Selain itu, lanjut dia, pemilihan wakil ketua KPK juga terlalu menguras energi bagi KPK itu sendiri. "Tapi, itu pun jika Pak Busyro terpilih kembali," kata dia menjelaskan.

 

Sedangkan, Juru Bicara Panitia Seleksi Imam Prasodjo memastikan bahwa penggantian Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas nantinya tidak akan mengganggu ritme kerja KPK saat ini. 

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyayangkan sikap KPK yang menolak pansel calon pengganti Busyro Muqoddas. "Meski banyak menuai protes, seleksi pimpinan KPK harus dilanjutkan dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang KPK," kata Emerson Yuntho, koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Menurut Emerson, pihaknya memahami kekhawatiran KPK mengenai kehadiran orang baru. "Alasan itu tentu harus kita pahami. Pergantian pimpinan ini harus dijalankan demi kesinambungan KPK ke depan, karena sudah sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Peneliti Indonesia Legal Round Table (IRL) Erwin Natosmal Oemar meragukan rekam jejak lima nama yang sudah terdaftar di pansel. Untuk itu, atas nama koalisi, Oemar meminta pansel memperpanjang waktu pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK. "Kalau hanya lima orang yang mendaftar, pansel akan kesulitan mendapatkan kandidat pengganggi Busyro yang terbaik. Untuk itu, pendaftaran harus diperpanjang maksimal satu pekan," katanya. rep:c62 ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement