Jumat 29 Aug 2014 14:00 WIB

PTUN Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Red:

JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dalam persidangan, Ketua PTUN Hendro Puspito membacakan ketetapan pengadilan terhadap gugatan pasangan dari koalisi Merah Putih itu.

Dalam salinan ketetapan di laman resmi PTUN, Hendro menyatakan, PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Nomor 164/G/2014/PTUN.JKT. "Karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Hendro, Kamis (28/8).

Gugatan pasangan Prabowo-Hatta teregister di kepaniteraan PTUN pada 18 Agustus 2014. Dalam perkara ini, Prabowo-Hatta menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Pasangan capres-cawapres nomor urut satu mempersoalkan Surat Ketua KPU Nomor 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014.

Surat itu merupakan undangan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2014. Dalam pertimbangannya, hakim PTUN menilai gugatan Prabowo-Hatta ini terkait salah satu tahapan dalam pemilu presiden. Berdasarkan Pasal 190 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Bawaslu merupakan lembaga yang bertugas menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Apabila laporan itu terbukti, Pasal 190 ayat 6 menyebut jajaran Bawaslu wajib menindaklanjutinya paling lama tiga hari setelah laporan diterima. Berdasarkan aturan undang-undang Pasal 190 ayat 8, pelanggaran administrasi dalam pemilu kemudian diteruskan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Melihat dari ketentuan itu, hakim PTUN menilai, Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang menindaklanjuti apabila ada pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilu. "Bukan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikannya," kata hakim.

Dengan pertimbangan itu, hakim PTUN menilai pokok gugatan Prabowo-Hatta tidak termasuk dalam wewenang PTUN seperti dalam Pasal 62 ayat 1 huruf UU Nomor 5/1986. Sehingga, pengadilan menyatakan gugatan Prabowo-Hatta tidak dapat diterima. Karena gugatan tidak dapat diterima, maka Prabowo-Hatta harus menanggung biaya perkara senilai Rp 131 ribu.

Tim Pembela Merah Putih Habiburokhman mengatakan, kuasa hukum Prabowo-Hatta akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN setelah ketetapan itu. Ia menyatakan, PTUN seharusnya berwenang melanjutkan perkara karena domainnya adalah putusan yang sifatnya konkret, individual, dan final. "Analisis kami konkret, individual, dan final," kata dia.

Habiburokhman mengatakan, surat yang dipersoalkan bersifat konkret karena mengatur hal terbatas. Sisi individual, menurut dia, juga terpenuhi. Pun dengan final karena surat itu tidak memerlukan persetujuan lembaga lain untuk diterapkan.

Karena itu, Habiburokhman mengatakan, gugatan dilayangkan ke PTUN. Karena tidak sependapat dengan ketetapan PTUN, ia mengatakan, akan ada upaya banding.

Menurut Habiburokhman, masih ada rencana gugatan lain yang akan diajukan ke PTUN. Ia mengatakan, gugatan itu terkait dengan surat keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Ia mengatakan, ada perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam surat itu dibanding surat keputusan sebelumnya. Namun, ia belum memastikan kapan gugatan itu akan dilayangkan karena masih dalam tahap penggodokan. "Mungkin sekitar seminggu lagi," ujar dia.  rep:irfan fitrat ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement