Selasa 12 Aug 2014 16:30 WIB

KPK akan Tindak TNI Jika Rugikan Sipil

Red:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, KPK tak bisa sekenanya menindak dugaan korupsi di tubuh TNI. KPK baru bisa bertindak bila kasus di TNI merugikan masyarakat sipil.

Samad menjelaskan, dalam hal tindak pidana, TNI memiliki wilayah hukum tersendiri. "KPK baru punya kewenangan kalau kasus (korupsi) yang terjadi lebih besar merugikan sipil," kata Samad seusai penandatanganan pakta integritas pemberantasan korupsi di tubuh TNI, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (11/8).

Menurut Samad, kontribusi KPK dalam pemberantasan korupsi di tubuh TNI dilakukan melalui beberapa cara. "Kami membantu memberikan supervisi, mendorong sistem yang dibangun harus bisa menutup kebocoran," ujar dia.  

 

Selain itu, menurut Samad, KPK juga terus melakukan koordinasi dengan TNI menyangkut kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN). "Sejauh ini kita beri nilai cukup bagus, namun kita ingin adanya peningkatan. kita dorong (pelaporan LKHPN) tidak hanya di jajaran eselon, tapi mulai dari pangkat letkol," kata dia.  

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meminta masyarakat memahami bahwa TNI berbeda dengan instansi kenegaraan lainnya. Menurut dia, tidak semua hal bisa dibuka ke publik. Salah satunya terkait pengadaan persenjataan.rep:c54 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement