Kamis 17 Jul 2014 13:00 WIB

AQJ Bebas Meski Bersalah

Red:

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan anak Ahmad Dhani-Maia Estianti, AQJ (14 tahun), bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil di jalan Tol Jagorawi KM 8 yang menewaskan tujuh orang. Kendati demikian, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Fetriyanti menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. "AQJ terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakakan orang," ujarnya.

Meski demikian, AQJ terhindar dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hakim juga menolak hukuman bersyarat dari jaksa agar AQJ membayar denda Rp 5 juta atau subsider tiga bulan kerja sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Yasin Habibi

AQJ

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, adanya perdamaian antara keluarga terdakwa dan para korban. AQJ sebagai pelaku dan Dhani sebagai orang tua sudah bertanggung jawab terhadap para korban. "Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban," kata hakim.

Pertanggungjawaban Dhani, yaitu mengganti semua biaya pengobatan dan pemakaman para korban. Bahkan, Dhani menjamin pendidikan anak-anak korban tewas hingga jenjang perguruan tinggi. "Para korban tidak ingin AQJ dipidana," ujar Fetriyanti.

Majelis hakim juga mempertimbangkan usia AQJ yang masih di bawah umur. Penjara justru bisa merusak pertumbuhan mental anak. Hakim menyatakan, AQJ menunjukkan sikap sopan dan bertindak baik selama menjalani persidangan serta dianggap bukan anak yang nakal. Majelis hakim menganggap AQJ kurang perhatian orang tua sehingga masih bisa diberikan pembinaan.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan mengembalikan AQJ kepada orang tuanya. "Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Fetriyanti.

Fetriyanti menyatakan, kasus AQJ tergolong restoratif justice dengan mempertimbangkan pergantian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro, menyatakan lega. "Kami menerima putusan tersebut. Jaksa Clara Hutabarat menyatakan masih memikirkan keputusan hakim tersebut terlebih dahulu. AQJ seharusnya dipidana atau minimal dikenai wajib lapor.

Seusai sidang, AQJ mengutarakan kegembiraannya atas putusan hakim. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga atas dukungannya selama ini. Dhani menyatakan, putusan hakim sesuai undang-undang yang berlaku.

rep:c81/antara ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement