Selasa 01 Jul 2014 12:00 WIB

Pemberian Mobil ke Anas Dibantah

Red:

JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor membantah memberikan mobil Toyota Harrier kepada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Noor juga membantah ada pertemuan untuk membicarakan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang bersama Anas.

Noor berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Namun, dia memberikan keterangan tersebut ketika menjadi saksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).

Anas yang dijerat dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang pun bertanya kepada Noor. Soal penerimaan mobil Harrier, Anas menuturkan, dakwaan menyebutkan saksi bertemu dia, Muhammad Nazaruddin, Machfud Suroso, dan Munadi di Pacific Place. "Betul?" tanya Anas. Teuku Bagus menjawab tidak.

Anas melanjutkan, dakwaan juga menyebutkan Machfud Suroso mengatakan kepada Noor dalam pertemuan itu mengenai pemberian mobil. "Machfud mengatakan ke Teuku Bagus 'Mas Anas jasnya baru, sepatu baru, anggota DPR baru, sebagai tanda jadi Hambalang masa mobilnya belum' betul atau tidak?" tanya Anas lagi.

Noor menjawab pertemuan tersebut tidak ada. Karena itu, kata dia, isinya juga tidak benar. "Tidak usah dikatakan, sudah pasti bohong, pertemuannya tidak ada. Saya tidak pernah bertemu terdakwa sebelumnya, di manapun dan di dunia manapun," jawab Noor.

Anas pun mengonfirmasi apakah ada pemberian mobil untuk dia. "Jadi, tidak pernah ada pemberian Harrier dari saksi kepada saya? Atau pemberian Harrier dari PT Adhi Karya kepada saya?" tanya Anas. "Tidak ada," jawab Noor.

Namun, Noor mengakui mengeluarkan kasbon hingga Rp 2,01 miliar untuk kepentingan Anas dalam kongres Demokrat di Bandung pada 2010. Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan siapa yang meminta uang miliaran tersebut.

Noor menjelaskan, permintaan uang dilakukan melalui tiga orang, yaitu Rp 500 juta melalui Indrajaya Manopol, Rp 200 juta melalui Muchayat. "Munadi Herlambang kalau tidak salah ada tiga atau empat kasbon ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 500 juta," kata Noor.  Irep:gilang akbar prambadi/antara ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement