Selasa 01 Jul 2014 12:00 WIB

Kajati NTT Koordinasi Kasus Korupsi ke KPK

Red:

JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Mangihut Sinaga melanjutkan koordinasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mangihut mengatakan, kasus dugaan korupsi PLS terjadi pada 2007-2007 dan sudah ditangani Kajati NTT. KPK melakukan supervise kasus tersebut sejak Desember 2013. "Memang ini agak lama penyidikannya," kata dia usai gelar perkara di gedung KPK di Jakarta, Senin (30/6).

Mangihut menjelaskan, dana PLS merupakan block grand bantuan pemerintah pusat. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 77 miliar, sedangkan kerugian negara sebesar Rp 59 miliar. "Pejabat pembuat komitmennya itu Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga yang sekarang sudah menjadi Bupati Sabu Raijua," ujar Mangihut.

Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT belum menetapkan tersangka dari kasus itu karena masih terus mengumpulkan alat bukti dan usia kasus yang telah lama. "Aliran dana ini bagaimana kita harus merunut. Kita juga mencari dan minta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan". rep:c62/antara ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement