Kamis 05 Oct 2017 15:39 WIB

UNJ Minta Menristek Cabut SK Pemberhentian Rektor

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Universitas Negeri Jakarta
Foto: Istimewa/Dok Pribadi
Universitas Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Senat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Madha Komala menyampaikan pernyataan sikap atas kisruh yang terjadi di tubuh UNJ dan pemberhentian Rektor UNJ Prof Djaali dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI, Kamis (6/10).

Madha Komala mengatakan proses pendidikan di UNJ selalu mengikuti standar dan peraturan akademik yang ditetapkan oleh pemerintah. Senat UNJ berkeberatan terhadap beredarnya informasi di berbagai media tentang hasil evaluasi sementara oleh tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti yang belum diklarifikasi kebenarannya.

Menurut Madha, dokumen hasil evaluasi tersebut bersifat rahasia dan tidak untuk disebarluaskan kepada publik. Senat UNJ menyepakati untuk siap menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik UNJ.

"Senat UNJ mendukung langkah-langkah Pascasarjana UNJ dalam hal menyiapkan dan melakukan proses pembuktian untuk mengklarifikasi dugaan terjadinya pelanggaran akademik di Pascasarjana UNJ," kata Madha di Gedung DPR RI, Kamis (5/10).

Madha mengatakan Senat UNJ mengapresiasi kinerja Rektor UNJ 2015-2018 yang telah mencapai kemajuan di bidang akademik, sarana prasarana, tata kelola keuangan, dan kemahasiswaan. Hal itu terbukti lewat hasil pemeringkatan Kemenristekdikti terhadap UNJ yang mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.

Madha menambahkan penataan tata kelola keuangan juga telah menghasilkan peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNDP) di UNJ dari tahun ke tahun. Pada 2016, tercatat pendapatan negara bukan pajak di UNJ sebesar Rp 425 miliar.

Dari hasil rapat Senat UNJ pada 22 September 2017 dalam menyikapi dugaan pelanggaran akademik di Pascasarjana UNJ, Senat UNJ menyatakan untuk mempertahankan kepemimpinan rektor UNJ periode 2014-2018 sampai selesai masa jabatannya pada 28 April 2018.

"Kami meminta kepada Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan kepada UNJ yang lebih objektif dan akademik," kata Madha.

Di lokasi yang sama, Ketua Forum Alumni Pascasarjana UNJ Muharram meminta Komisi X DPR RI untuk mengevaluasi kinerja Menristekdikti. Menurut Muharram, pemberhentian sementara Rektor UNJ dan Direktur Program Pascasarjana UNJ merupakan pelecehan terhadap institusi perguruan tinggi dan tidak dilakukan melalui prosedur yang benar.

"Melalui Komisi X DPR RI, kami mendesak menteri (Menristekdikti) untuk mencabut kembali SK pemberhentian rektor maupun direktur pascasarjana UNJ," kata Muharram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement