Rabu 18 Jan 2017 14:00 WIB

Pelarangan Miras Cegah Kekerasan Seksual

Red:

JAKARTA -- Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencuat belakangan didahului dengan konsumsi minuman keras oleh pelaku ataupun korban. Regulasi yang lebih tegas tentang peredaran barang haram tersebut dinilai layak jadi upaya mencegah berulangnya kekerasan seksual.

Sejauh ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) masih digodog di DPR. Anggota Komisi VIII Dewan DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, mendesak beleid itu segera disahkan.

Dia mengatakan, kekerasan seksual memang tak hanya didorong substansi beralkohol semata. Ada juga yang dipengaruhi narkoba dan tayangan-tayangan berbau pornografi. Menurut Ledia, ketiganya adalah pemicu yang harus segera diantisipasi dan diawasi secara menyeluruh.

Dua faktor yang disebut belakangan sejauh ini sudah diatur, baik dengan kitab pidana maupun undang-undang khusus.  "Sekarang yang ketiga minuman beralkohol, ini tidak ada kontrolnya. Apalagi undang-undang minuman beralkohol juga belum ada. Itu seharusnya juga menjadi perhatian oleh pemerintah dan kita semua," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/1).

Sebab itu, menurut dia, pelolosan RUU Minuman Beralkohol sangat krusial. Hal itu mesti dipertimbangkan dengan matang agar jangan sampai ke depannya semakin banyak korban. Apalagi, semakin lama pelakunya semakin muda usianya. "Itu sudah sangat fatal, lagi-lagi pemicunya adalah minuman beralkohol," katanya.

Ia mengingatkan, dengan regulasi yang saat ini berlaku, Kementerian Perdagangan  membatasi konsumsi minuman beralkohol minimal sudah berusia 21 tahun. Kendati demikian, penerapannya tak optimal. Pengguna minuman beralkohol tak jarang anak-anak usia sekolah dasar, dan dibelinya pun di warung-warung.

Sementara belum ada regulasi yang lebih tinggi, Ledia mendesak pemerintah serius mengendalikan dan mengawasi pedagang kecil produsen miras rumahan. Ia menekankan, selama tak ada pencegahan terhadap alkohol sebagai penyebab, hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak tak akan cukup.

Kembali mencuatnya sorotan terhadap maraknya kekerasan seksual dipicu sejumlah kejadian pada akhir tahun lalu dan awal tahun ini. Di Sorong, Papua Barat, Kezia Mamansa seorang bocah berusia 10 tahun diperkosa tiga pemuda, kemudian dikubur dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, awal bulan ini. Polres Sorong Kota mengungkapkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengonsumsi minuman keras.

Polres Banyuasin, Sumatra Selatan, juga mengungkapkan, pemerkosaan terhadap dua remaja dan satu gadis muda oleh tujuh pemuda di kawasan Ladang Baru, Kelurahan Mariana, Banyuasin akhir tahun lalu. Peristiwa itu terjadi setelah para pemerkosa mendahului aksi bejat mereka dengan mengonsumsi minuman keras.

Sedangkan di Bengkayang, polres setempat pada Ahad (1/1) menangkap seorang pria yang memerkosa seorang siswi kelas VI SD berusia 10 tahun setelah mengonsumsi miras jenis benson bersama dua rekannya.

Guru Besar Sosiologi Hukum UI Bambang Widodo Umar menuturkan, miras sebagai minuman yang dapat memabukkan tentu membuat peminumnya bertindak secara lebih berani. Termasuk untuk melakukan tindakan kekerasan seksual, misalnya pemerkosaan. "Minum miras sebagai perangsang supaya lebih berani, yang sebelumnya ada niat untuk melakukan pemerkosaan karena nafsu seks berlebihan," tutur dia kepada Republika, kemarin.

Sementara Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai, meningkatnya pelaku kekerasan seksual dari kalangan anak disebabkan melemahnya sistem sosial yang melindungi anak. "Ada persoalan dengan sistem pendidikan kita. Dan melemahnya sistem sosial yang melindungi anak dari kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.

Menurut dia, menjauhkan anak dari pornografi dan minuman keras tidak cukup hanya sebatas identifikasi semata. Akses anak terhadap pornografi dan minuman keras harus dilakukan secara sistematis, komprehensif, dan terukur. Termasuk dalam hal ini, memutus jaring pemasok miras ke daerah.

Azriana mengingatkan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan di Kota Sorong harus direspons pemerintah secara serius. Sehingga, ia mengusulkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Sosial mengevaluasi program untuk perlindungan dan pencegahan anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Selain itu, kedua kementerian tersebut harus menyampaikan hasil evaluasi kepada publik.

Ia mengusulkan, pada aparat penegak hukum untuk mengupayakan penangkapan pelaku kekerasan seksual, terutama pemerkosaan. Ia menegaskan, tak jarang kasus kekerasan seksual yang luput dari penyidikan atau terhenti proses penyidikannya karena diselesaikan secara kekeluargaan.

Azriana meminta tokoh agama atau tokoh masyarakat juga meningkatkan upaya memperkuat kesadaran warga, untuk menciptakan kehidupan yang setara antara laki-laki dan perempuan lintas usia dan golongan. Ia juga meminta DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tujuannya, dapat menjadi rujukan dalam penanganan  kasus-kasus  kekerasan seksual secara lebih komprehensif dan terukur.      rep: Ali Mansur, Umar Mukhtar, Umi Nur Fadhilah, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement