Senin 09 Jan 2017 15:00 WIB

Sponsor TKA Ilegal Masuk Daftar Hitam

Red:

JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengungkapkan, maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal belakangan turut dipicu para sponsor yang mendatangkan mereka. Terkait hal itu, Ditjen Imigrasi menjanjikan penindakan tegas bagi para sponsor yang didapati mendatangkan TKA ilegal.

Menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, hal itu disimpulkan dari berbagai operasi keimigrasian yang terus dilakukan kantor wilayah Ditjen Imigrasi di berbagai daerah. Agung mengatakan, dalam ketentuan yang baru ini, bila ditemukan adanya pelanggaran datang dari sponsor, sanksi yang dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebesar satu miliar rupiah atau sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. Bila sponsosr tersebut berasal dari luar negeri, yang bersangkutan juga bisa dipulangkan. "Bisa dideportasi, kurungan maksimal lima tahun atau denda satu miliar rupiah, kecuali kalau (pelaku) orang Indonesia," kata Agung kepada Republika, Ahad (8/1).

Untuk para sponsor dari dalam negeri, Ditjen Imigrasi memiliki jalan lain. Yakni, dengan memasukkan sponsor tersebut ke dalam daftar coretan sehingga tidak bisa lagi membuat pelanggaran keimigrasian. "Sponsor ini tidak bisa masuk daftar cekal, tapi masuk daftar checklist, jadi kalau  besok-besok dia sponsorin lagi langsung kita coret saja karena pernah nakal.  Jadi sebagai warning," kata Agung.

Agung mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para sponsor, di antaranya mempekerjakan orang asing tidak sesuai dengan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA). Pelanggaran lainnya, menurut dia, tidak menjaga dan mengurusi orang asing yang didatangkan atau juga tidak memulangkan orang asing yang dipekerjakan selepas izin bekerja selesai.

Agung mengungkapkan, selama ini anggapan para sponsor tugas mereka selesai setelah diterbitkanya IMTA oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga tidak sedikit mereka yang lepas tanggung jawab kepada pekerja yang didatangkan. Fakta-fakta inilah yang sering kali ditemukan oleh petugas-petugas keimigrasian.

Kendati demikian, ada juga sponsor yang bertanggung jawab. Permasalahan justru kadang muncul dari para pekerja itu sendiri. "Ada juga dilapangkan WNA-nya yang nakal, misal, harusnya dia kerja di Cirebon eh malah pergi ke Bekasi," ujarnya.

Isu TKA ilegal merebak seusai pemerintah menerapkan perluasan kebijakan visa bebas sejak 2015. Kebijakan tersebut memicu peningkatan TKA ilegal yang masuk dengan visa bebas kunjungan.

Sejak tahun lalu, kantor wilayah Ditjen Imigrasi mulai menggencarkan pelacakan dan penangkapan terhadap para TKA ilegal tersebut. Walhasil, berbagai temuan mencuat di seantero Tanah Air, dari Aceh sampai Papua.

Sepanjang pekan lalu saja, dilakukan penangkapan terhadap belasan TKA ilegal di tiga daerah. Di Mataram, NTB, pada Selasa (3/1), Kantor Imigrasi Kelas I Mataram  menyita 12 paspor pelaut asal Cina  yang menyalahi izin dengan bekerja di darat.

Sedangkan di Sukabumi, tiga TKA ilegal Cina diringkus pada Kamis (5/1). Mereka ditemukan tengah bekerja di pabrik pembuatan bata meski datang hanya berbekal visa kunjungan.  Di Cirebon, sehari setelahnya, giliran lima TKA Cina ditangkap karena masuk dengan bebas visa, tapi bekerja di pabrik pembuatan kapur.

Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah tegas Imigrasi yang telah melakukan penangkapan TKA  yang melanggar keimigrasian. Akan tetapi, dia mengatakan, harus ada sanksi yang tegas dan mampu memberikan efek jera, baik pada TKA maupun sponsor.

Pasalnya, dalam pengamatan dia, selama ini sanksi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada para TKA hanyalah berupa sanksi administratif. Yakni, dengan membayar denda atau dengan dideportasi dari Indonesia. "Jadi harus ada hukuman pro justisia agar (pelaku) jera," kata dia.

Ia menekankan, sanksi tegas juga harus berlaku kepada para sponsor. Karena, menurut dia, bisa jadi kesalahan justru datang dari sponsor yang memberangkatkan dan memproses izin TKA kepada Kementerian Tenaga Kerja ataupun Imigrasi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, sepanjang 2016 ada 673 TKA yang bermasalah. Sebanyak 587 merupakan TKA ilegal karena tak punya izin kerja. Sisanya, terkena kasus pelanggaran izin.  Para TKA ilegal tersebut, antara lain, berasal dari Cina, Jepang, Korsel, dan India.

Hanif mengimbau warga untuk tidak merisaukan isu TKA ilegal karena pemerintah tidak akan tinggal diam. "Kita sudah tingkatkan pengawasan.  Jika ada masalah, Imigrasi, kepolisian, Disnaker, dan lainnya akan langsung bergerak," ujarnya, pekan lalu.

Sebagian kecil

Presiden Joko Widodo juga tak menampik kebijakan bebas visa bisa mengundang TKA ilegal. Kendati demikian, menurut Presiden, jumlah TKA ilegal hanya sebagian kecil dari para wisatawan yang berhasil dijaring kebijakan tersebut. "Itu untuk turis. Kalau ada yang ilegal, ya tugasnya Imigrasi dan tugasnya Kemenaker untuk menindak," kata dia di Karawang, Jawa Barat, akhir bulan lalu.

Presiden menambahkan, pihak-pihak terkait akan selalu melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa. Ia tak menutup kemungkinan ada di antara 169 negara yang masuk daftar bebas visa yang dicoret.

Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, diduga ada ratusan ribu TKA yang memadati empat sektor industri. Para TKA tersebut tersebar di 20 provinsi.

Berdasarkan data yang dihimpun KSPI dari 20 provinsi, tercatat ada lebih dari 100 ribu TKA ilegal asal Cina. "Mereka bekerja di empat sektor, yakni PLTU, pengolahan tambang (smelter), pariwisata, dan hiburan," ujar Said kepada Republika.

Para TKA itu diduga ilegal karena menyalahgunakan izin wisata untuk bekerja. Said menuturkan, penyalahgunaan izin ini dipicu penerapan bebas visa oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal ini, KSPI berencana membuka posko pelaporan TKA ilegal di 20 provinsi. Posko, antara lain, akan dibuka di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Selain itu, KSPI juga berencana menggelar aksi massa pada 10 Februari mendatang. Said mengatakan, ada 10 ribu orang dari Jabodetabek yang akan menggelar  aksi di Istana Negara.  "Secara jangka panjang, penerimaan TKI asal Cina ini tentu menurunkan kesempatan kerja masyarat lokal," katanya.       rep: Mabruroh, Dian Erika Nugraheny, ed: Fitriyan Zamzami

SEBARAN PENINDAKAN TKA ILEGAL 2016

SUMATRA

Meulaboh, Aceh

Jumlah: 5

Kegiatan: Merakit kapal

Negara Asal: Cina (4), Malaysia (1)

Solok Selatan, Sulbar

Jumlah: 7

Kegiatan: Penambangan emas

Negara Asal: Cina

Langkat, Sumut

Jumlah: 4

Kegiatan: Pengolahan buah pinang

Negara Asal: Cina

Bengkulu, Bengkulu

Jumlah: 3

Kegiatan: Pekerja kontraktor

Negara Asal: Cina

JAWA BARAT

Sukabumi, Jabar

Jumlah: 6

Kegiatan: Penambangan pasir

Negara Asal: Cina

Bogor, Jabar

Jumlah: 35

Kegiatan: Bertani/penipuan siber

Negara Asal: Cina

Cirebon, Jabar

Jumlah: 4

Kegiatan: Produksi tungku

Negara Asal: Cina

DKI JAKARTA

Jumlah: 76

Kegiatan: Prostitusi

Negara Asal: Cina

JAWA TIMUR

Madiun, Jatim

Jumlah: 6

Kegiatan: Bangunan/Pertanian

Negara Asal: Cina

Kediri, Jatim

Jumlah: 3

Kegiatan: Distributor HP

Negara Asal: Cina

Sidoarjo, Jatim

Jumlah: 7

Kegiatan: Industri besi baja

Negara Asal: Cina

Gresik, Jatim

Jumlah: 24

Kegiatan: Petrokimia/instalasi listrik

Negara Asal: Cina

NTB

Mataram, NTB

Jumlah: 12

Kegiatan: Pemasangan pipa

Negara Asal: Cina

Lombok Timur, NTB

Jumlah: 36

Kegiatan: Pengerjaan PLTU

Negara Asal: Cina

KALIMANTAN

Samarinda, Kaltim

Jumlah: 12

Kegiatan: proyek PLTU

Negara Asal: Cina

Banjarmasin, Kalsel

Jumlah: 4

Kegiatan: Pengawas kapal

Negara Asal: Cina

Tanggal: 5/1/17

Pontianak, Kalbar

Jumlah: 5

Kegiatan: Penambangan emas

Negara Asal: Cina

Kapuas Hulu, Kalbar

Jumlah: 4

Kegiatan: Misionaris

Negara Asal: Italia/AS/Jerman

Kayong Utara/Ketapang, Kalbar

Jumlah: 48

Kegiatan: Pekerja kontraktor

Negara Asal: Cina

Berau, Kaltim

Jumlah: 2

Kegiatan: Pekerja medis

Negara Asal: Cina

Kubu Raya, Kalbar

Jumlah: 8

Kegiatan: Pemrosesan kayu

Negara Asal: Cina

Puruk Cahu, Kalteng

Jumlah: 2

Kegiatan: Penambangan ilegal

Negara Asal: Cina

Balikpapan, Kaltim

Jumlah: 42

Kegiatan: Kejahatan siber

Negara Asal: Cina

SULAWESI

Kendari, Sultra

Jumlah: 6

Kegiatan: Survei tambang emas

Negara Asal: Cina

Konawe Selatan, Sultra

Jumlah: 3

Kegiatan: Pembangunan smelter

Negara Asal: Cina

Bombana, Sultra

Jumlah: 4

Kegiatan: Pengolahan besi

Negara Asal: Cina

Palu, Sulteng

Jumlah: 21

Kegiatan: penambangan dan perdagangan

Negara Asal: Cina

Manado, Sultra

Jumlah: 11

Kegiatan: Proyek jalan tol

Negara Asal: Cina

MALUKU

Buru, Maluku

Jumlah: 30

Kegiatan: Penambangan emas

Negara Asal: Cina

PAPUA

Sorong, Papua Barat

Jumlah: 3

Kegiatan: Ekspor ikan

Negara Asal: Cina

Timika, Papua

Jumlah: 4

Kegiatan: Tambang pasir besi

Negara Asal: Cina

Nabire, Papua

Jumlah: 13

Kegiatan: Pertambangan

Negara Asal: Cina

Manokwari, Papua

Jumlah: 39

Kegiatan: Tambang gas/logging

Negara Asal: Cina

Sumber: Diolah dari pemberitaan Antara dan Republika selama 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement