Jumat 06 Jan 2017 14:00 WIB

Negara Penyalah Guna Bebas Visa Didesak Dicoret

Red:

JAKARTA -- Komisi I DPR mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan bebas visa kunjungan. Secara khusus, Komisi I DPR mendesak adanya tindakan tegas bagi negara-negara yang sudah ketahuan selalu menyalahgunakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tersebut.

"Biar dievaluasi dulu oleh pemerintah. Tentunya kalau bagi negara yang menyalahgunakan bebas visa, bukan untuk wisata, maka perlu dicabut," ujar Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari kepada Republika, di Jakarta, kemarin. Menurut dia, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan. Tujuannya untuk menetapkan negara-negara yang harus dicabut dari daftar bebas visa.

Langkah tersebut, menurut Abdul, juga jangan sampai berimbas pada kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Saat ditanya apakah Cina perlu dihapus dari daftar negara bebas visa mengingat banyaknya pelanggaran visa kunjungan, Abdul enggan mengiyakan.

Namun, Abdul memberikan kriteria-kriteria negara yang wajib dicabut dari daftar tersebut, yaitu menyalagunakan izin bebas visa, baik sebagai tenaga kerja asing (TKA) ilegal, pengedar narkoba, maupun pelaku kejahatan siber.

Lebih lanjut, Abdul menilai pemerintah tidak perlu khawatir jka bebas visa sejumlah negara dicabut. Sebab, kunjungan wisman tidak hanya dilatarbelakangi oleh visa semata, melainkan juga daya tarik destinasi wisata di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, terdapat sejumlah alasan di balik dorongan DPR agar kebijakan bebas visa dicabut. Salah satunya adalah menghilangnya potensi pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1,3 triliun.

Alasan lainnya adalah kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia belum maksimal. Ini terbukti dari banyaknya WNA, termasuk TKA ilegal, yang terjaring di sejumlah daerah di Indonesia.

Bertempat di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan mencoret beberapa negara yang semula diberikan fasilitas bebas visa kunjungan. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan beberapa waktu lalu.

"Sudah ada, tapi tentu terlalu early kalau saya buka. Biar nanti Dirjen Imigrasi (Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie—Red) dan (pihak) terkait melakukan evaluasi itu," kata Luhut.

Menurut dia, untuk sektor pariwisata, fasilitas bebas visa kunjungan juga perlu dievaluasi jika nyatanya tidak memberikan kontribusi signifikan. Selain itu, Luhut juga menyebutkan, pemberian fasilitas tersebut juga perlu dicabut jika warga dari negara bersangkutan berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia.

Ia pun memastikan, berdasarkan hasil evaluasi sementara, sangat sedikit warga negara asing (WNA) yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk tinggal dalam waktu lama, apalagi untuk mencari kerja.

Lebih teliti

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik Sasmito Hadi Wibowo mengingatkan pemerintah agar lebih teliti dalam menghapus sejumlah negara dari daftar bebas visa. Menurut dia, bertambahnya negara bebas visa seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, Maret tahun lalu, terbukti berbanding lurus dengan penambahan jumlah kunjungan wisman (wisatawan mancanegara).

Lonjakan tertinggi disumbangkan oleh Cina yang sejak beberapa bulan belakangan memimpin sebagai negara asal wisman terbanyak. Sasmito mengingatkan pemerintah terkait potensi penurunan jumlah kunjungan wisata.

"Yang jelas, kami melihat bebas visa mendorong peningkatan wisman terutama dari Cina. Kalau ada negara yang dicoret dari bebas visa, potensi penurunan kunjungan tentu ada," ujar Sasmito.

Menurut dia, pemerintah harus mengkaji lebih dalam negara-negara mana saja yang telah memberikan sumbangan terbesar dalam jumlah kunjungan wisman. Sasmito menambahkan, dibanding serta-merta menghapus kebijakan bebas visa untuk sejumlah negara, tak ada salahnya jika pemerintah memberlakukan kebijakan visa on arrival.

Ia menilai langkah tersebut bisa menekan rembesan penyelundupan barang-barang ilegal sekaligus menekan masuknya WNA yang bertujuan melakukan tindak kriminal maupun bekerja secara ilegal di Indonesia.

Berdasarkan data BPS, jumlah kunjungan wisman secara kumulatif sejak Januari hingga November 2016 sebanyak 10,41 juta kunjungan. Angka ini naik 10,46 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 9,42 juta kunjungan.

Untuk November saja, jumlah kunjungan wisman mencapai 1 juta kunjungan. Perincian negara asal yang menyumbang jumlah kunjungan tertinggi adalah Cina dengan 131 ribu orang, diikuti Malaysia 125 ribu orang, Singapura 123 ribu orang, dan Australia 103 ribu orang.

Data dari Kementerian Pariwisata juga mencatat adanya peningkatan jumlah kunjungan wisman bila dibandingkan periode sebelum diberlakukan bebas visa dengan setelah adanya bebas visa. Data Kemenpar per Oktober 2016 lalu, lonjakan tertinggi wisatawan mancanegara dikontribusikan oleh Cina yang naik 24 persen bila dibandingkan sebelum adanya bebas visa, yakni dari 984 ribu per tahun menjadi 1,2 juta per tahun.

Sementara, kunjungan wisatawan di India meningkat 29 persen dari sebelumnya 234 ribu wisatawan per tahun menjadi 302 ribu kunjungan. Kemudian Mesir juga mengalami kenaikan kunjungan cukup signifikan, yakni 46,24 persen dari sebelumnya 8.309 kunjungan menjadi 12.151 kunjungan sejak Januari sampai Oktober 2016 lalu.

WNA Cina ditangkap

Pelanggaran keimigrasian seiring fasilitas bebas visa kunjungan masih terus terjadi. Terbaru, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan tiga orang WNA asal Cina yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Ketiga WN Cina tersebut, yakni Lin Jingui (40 tahun), Lin Hui (43), dan Chen Mingjie (45). Mereka bertiga berasal dari Fujian, Cina. Ketiganya bekerja di sebuah pabrik pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tiga WNA Cina diamankan ketika sedang melakukan aktivitas bekerja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Filianto Akbar di Sukabumi, kemarin.

Menurut dia, pada saat dilakukan pemeriksaan pada Rabu (4/1) malam ketiganya tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor. Filianto menjelaskan, informasi keberadaan tiga WN Cina yang bekerja di pabrik batu bata bersumber dari warga sekitar. Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman, lanjut dia, ketiga WN Cina tersebut menunjukkan paspor dan datang dengan visa kunjungan.        rep: Ali Mansur, Sapto Andika Candra, Riga Nurul Iman/antara, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement