Rabu 07 Dec 2016 13:00 WIB

TNI-Polri Saling Klarifikasi Soal Makar

Red:

Foto: Republika/ Raisan Al Farisi  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Sebuah unggahan yang beredar di internet dan media sosial terkait penangkapan Mayjen (Purn) Kivlan Zein membuat Mabes TNI dan Polda Metro Jaya saling mengelurkan sanggahan, kemarin. Video yang disebut berisi berita palsu itu menyatakan, para perwira TNI meradang atas ditangkapnya Kivlan Zein dengan tudingan makar oleh penyidik kepolisian.

"Ini sangat provokatif dan meresahkan masyarakat Indonesia. Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar atau hoax," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Wuryanto dalam keterangan pers, kemarin. Menurut Wuryanto, narasi dalam video tersebut secara sengaja diunggah untuk menggiring persepsi masyarakat dengan tujuan membenturkan institusi TNI, Polri, serta lembaga kepresidenan.

Video yang memicu sanggahan Mabes TNI tersebut berdurasi sekira 30 detik. Ia dilabeli sebagai pemberitaan dari Dragon TV, sebuah jaringan TV di Cina. Narasi yang disampaikan dalam video tersebut menerangkan, sejumlah perwira TNI marah atas penangkapan Kivlan Zein pada Jumat (2/12) dini hari lalu.

Selain Kivlan Zein, Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha juga diciduk saat itu. Keduanya kemudian dilepaskan setelah seharian diperiksa, tetapi tetap dijadikan tersangka dengan tudingan permufakatan jahat merencanakan penggulingan kekuasaan yang sah alias makar.

Video tersebut sudah tak lagi bisa diakses pada Selasa (6/12) malam dan tak sempat jadi viral di media sosial. Wuryanto mengatakan, channel Dragon TV yang tertuang dalam video tak berafiliasi dengan jaringan TV di Cina. Dengan begitu, menurut dia, kabar tersebut sudah bisa dipastikan sebagai kabar palsu.

Ia menjelaskan, Kivlan Zein dan Adityawarman merupakan pensiunan TNI, dan saat ini statusnya sebagai warga sipil biasa. Sehingga, menurut dia, penangkapan yang dilakukan Polri bisa dibenarkan. "Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Polri selalu melakukan koordinasi dan komunikasi serta saling menukar informasi dengan TNI. Pada prinsipnya, TNI mendukung apa yang dilakukan oleh Polri," kata Kapuspen TNI.

Sedangkan di Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menggelar konferensi klarifikasi bersama Pangdam Jaya, Mayjen Teddy Laksmana di aula utama Mapolda Metro Jaya. "Oleh sebab itu, kami sampaikan kepada seluruh khalayak ramai bahwa apa yang ada di medsos tidak benar adanya (perwira tinggi marah). Oleh sebab itu, masyarakat jangan percaya ini terhadap provokasi," kata Iriawan.

Ia kemudian menjelaskan awal mula penangkapan terhadap kedua purnawirawan TNI pada Jumat (2/12). Menurut dia, pada Kamis (1/12) sekitar pukul 23.00 WIB, Polda dan beberapa pejabat Kodam Jaya menggelar rapat terlebih dahulu. Dia mengatakan, rapat tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari intelijen yang menyatakan ada beberapa orang diduga melakukan perencanaan untuk berbuat makar.

Setelah selesai rapat, menurut dia, tim yang dibentuknya langsung berangkat ke rumah Kivlan Zein dan Adityawarman untuk melakukan penangkapan. Saat melakukan penangkapan itu, Iriawan menegaskan, pihaknya bersama-bersama dengan TNI.

Hal itu dibuktikan dengan foto-foto yang ditunjukkan Iriawan. "Jadi foto ini membuktikan kami bersama-sama berkoordinasi dengan pihak TNI. Pihak POM dan pihak Kodam Jaya karena kami termasuk dalam kesatuan," ucap Iriawan sambil menunjukkan foto-foto penangkapan tersebut.

Iriawan menegaskan, pihaknya dan unsur TNI melakukan penangkapan kepada kedua purnawirawan tersebut tidak sembarangan. Dia mengatakan, hal itu dilakukan karena sudah ada bukti yang cukup. 

Pada Jumat (2/12) dini hari, selain Kivlan dan Adityawarman, ditangkap juga aktivis senior Sri Bintang Pamungkas, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal. Tiga orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selain itu, tujuh lainnya termasuk Kivlan dan Adityawarman dijadikan tersangka tapi tak ditahan. Selain keduanya, yang juga menjadi tersangka adalah aktivis Firza Husein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, aktivis buruh Alvin Indra Al Fariz, aktivis Ratna Sarumpaet, serta musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

Dari pihak-pihak yang ditahan, sebagian besar dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang makar. Sementara ini, yang diketahui dari kasus tersebut adalah Sri Bintang Pamungkas, yang dinilai kepolisian telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait rencana makar, dengan cara meminta DPR/MPR melakukan sidang istimewa untuk mengganti Presiden Joko Widodo. Peran Kivlan dan Adityawarman dalam skenario itu belum dijelaskan kepolisian, termasuk pada konferensi pers kemarin.

Kivlan Zein saat aktif di militer sempat menjabat sebagai mantan kepala staf komando cadangan strategis TNI AD. Selepas dari militer, ia berperan mendorong perdamaian antara Pemerintah Filipina dan pemberontak Moro di Filipina Selatan.

Kivlan juga berperan dalam pembebasan sejumlah awak kapal yang diculik gerombolan Abu Sayyaf, awal tahun ini. Beberapa tahun belakangan, Kivlan kerap mengampanyekan kewaspadaan atas munculnya kembali gerakan komunisme di Indonesia.

Sejauh ini, Kivlan belum bersedia mengeluarkan komentar. Ia selama ini diwakili oleh Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu.

Selepas penangkapan pekan lalu, Krist mengiyakan, petugas polisi datang ke kediaman Kivlan bersama sejumlah petugas intelijen dari Kodam Jaya. Menurut dia, para petugas hanya datang dengan surat penggeledahan, bukannya surat penangkapan.

Meski begitu, Kivlan tetap digelandang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sebelum akhirnya dilepaskan lagi. Dari kediaman Kivlan, petugas polisi menyita telepon genggam dan komputer jinjing.

Krist Ibnu kemarin juga membantah, Kivlan menghadiri pertemuan gelap rencana penggulingan Presiden RI. Menurut dia, rapat yang disangkakan polisi berisi upaya makar itu tidak dihadiri oleh Kivlan. "Sudah (ditanyakan) tapi pada tanggal (1/12) itu Pak Kivlan dan Bu Ratna tidak hadir dalam pertemuan seperti yang disangkakan oleh penyidik," kata dia kepada Republika, kemarin.

Meski begitu, menurut Krist, pihak Mabes Polri mengaku sudah melakukan pamantauan selama kurang lebih tiga minggu sebelum melakukan penangkapan pada Jumat (2/12) dini hari itu. Selama pemantauan intelijen tersebut, ditemukan adanya rapat-rapat yang bertujuan untuk menduduki DPR dan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Kris menyatakan belum mengetahui perihal kemungkinan kehadiran Kivlan di pertemuan lain. Kris hanya menegaskan, pada tanggal yang disangkakan penyidik, Ratna Sarumpet dan Kivlan Zen tidak hadir.

Mengenai bukti baru yang disampaikan kepolisian perihal aliran dana khusus untuk upaya makar ini, Krist mengklaim belum mengetahuinya. Setahu dia, tidak ada penyitaan terhadap rekening kliennya. "Kemarin waktu tanggal 2 (ditangkap) dan dibebaskan tanggal 3, belum ada pembicaraan ke arah itu," kata dia. rep: Muhyiddin, Mabruroh antara ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement