Ahad 04 Dec 2016 14:19 WIB

Polri: Penangkapan untuk Cegah Aksi 212 Dimanfaatkan

Red: Firman
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) berbincang dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri)  di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) berbincang dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyatakan, penangkapan aktivis pada Jumat (2/12) pagi merupakan upaya untuk mencegah pemanfaatan Aksi Bela Islam III, menjadi gerakan menjatuhkan pemerintah. Penangkapan itu dilakukan usai melakukan pengintaian selama tiga pekan terakhir.

Ini sudah diikuti dalam tiga minggu terakhir. Sampai temuan tanggal 1. Ini harus kita cegah. Ada upaya-upaya membuat satu gerakan politik mengajak massa ke DPR.

Ini yang harus kita jaga. Maka kita bertindak, ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Sabtu (3/12).

Jumat pagi, aparat kepolisian meng amankan 10 aktivis sebelum Aksi Bela Islam berlangsung. Mereka yang di tangkap, yakni Adityawarman, Kivlan Zein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamung kas, Jamran, Rizal Kobar, Eko Sur yo, Jamran, Ahmad Dani. Belakangan bertambah menjadi 11 orang berinisial AF.

Dari 11 orang itu, kata Martinus, penyidik Polri melakukan penahanan terhadap tiga orang berkaitan penghina an dan pencemaran nama baik yang dijerat dengan UU ITE dan satu lainnya dijerat pasal pemufakatan jahat. Sementara, delapan tersangka sisanya telah dilepaskan oleh penyidik Polri.

Tiga orang ini berinisial JA, R, SBP, dalam kaitan berbeda. JA dan R terkait UU ITE. SBP terkait pemufakatan jahat menggulingkan peme rintah yang sah, kata Martinus.

Menurutnya, penahanan terhadap ke tiganya dimulai Jumat malam pukul 22. 00 WIB untuk 20 hari ke depan. Sementara, tujuh tersangka lainnya dilepaskan karena alasan subjektif para penyidik.

Namun, proses penyidikan delapan tersangka yang dilepas tersebut akan terus dilanjutkan. Delapan orang tersebut, kata Martinus, diduga melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

Kritik kebijakan tak ada masalah, tapi kalau ajak pemufakatan jahat, ya harus kita cegah, dan itu kandelik formal Pasal 110 terkait Pasal 107. Perencanaan saja bisa dipidana. Jadi, nggak harus terjadi, ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menambahkan, perbuatan makar memang belum dilakukan oleh tujuh tersangka yang telah diamankan. Nggak harus jadi ke nyataan dulu (makar) baru dilaku kan penangkapan. Artinya, walaupun makar belum terlaksana, sudah bisa dilakukan penegakan hukum, jelas Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.

Boy memaparkan, makar merupakan sebuah pemufakatan golongan yang dapat disebut sebagai delik formal. Artinya, tanpa harus terjadi, tetapi ditemukan bukti kuat adanya indikasi makar oleh suatu kelompok tertentu, maka dapat disangkakan pasal tersebut.

Dugaan makar, kata dia, bermula dari temuan intelijen Polri mengenai adanya rapat gelap dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Rapat-rapat tersebut dilakukan pasca demo 411 atau sekitar tiga pekan sebe lum terlaksananya Aksi Superdamai 212.

Jika tidak dilakukan pencegahan, ujar Boy, bisa saja massa yang hendak pulang justru diarahkan ke Kompleks Parlemen Senayan.

Ini dilakukan dengan memanfaatkan psikologis massa yang mungkin ada saja yang belum terpuaskan atau massa yang bingung saat hendak pulang.

Karena massa ada yang nggak terpuaskan, ada yang nggaktahu mau pulang kemana. Begitu itu dimainkan, ya kita nggak perlu tunggu itu terjadi, ungkap dia.

Boy mengatakan, di antara tiga aktivis yang ditahan terkait pasal UU ITE, salah satunya adalah Sri Bintang Pamungkas. Saat ini Bintang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait konten yang diunggahnya di Youtubepada November 2016. Dalam video tersebut diduga Sri melakukan ajakan yang mengandung hasutan untuk melakukan perpecahan. Ajakan terkait upaya untuk melakukan penghasutan pada masyarakat luas melalui medsos, ujar Boy.

Selanjutnya, kata Boy, dua tersangka lain yang juga ditahan, yakni Jamron dan Rizal Kobar. Keduanya diduga melakukan penyebarluasan informasi terhadap individu terkait isu SARA.

Dua kakak beradik ini diduga melanggar penyebarluasan informasi permusuhan antar individu terhadap isu SARA. Yakni, pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 2 UU No 11 Ta hun 2008 dan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP. Tiga orang ini ditahan di Polda Metro Jaya, ujar dia.

Sementara, juru bicara Rachmawati Soekarnoputri, Teguh Santoso, menilai, penang kapan dan penetapan tersangka atas putri Presiden Sukarno dan 10 aktivis lainnya memperlihatkan ketidakadilan penegakan hukum. Hal ini ditambah adanya perbedaan penegakan hukum dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dia mengatakan, Rachmawati membantah tuduhan akan melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah. Kepadanya, Rachmawati menyampaikan konsentrasinya hanya ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya dan hal itu telah dilakukan sejak lama.

Mbak Rachmawati mengatakan orang menuduh boleh-boleh saja, tapi konsen Mbak Rachmawati tentang naskah asli kembali ke UU 1945 itu bukan konsen yang baru muncul. Sudah dua dekade lebih dia sudah memikirkan betapa buruk aman demen UUD kita itu, ujar Teguh.

Ia pun menyayangkan anggapan Polri bahwa menyuarakan amandemen di Kompleks Parlemen sebagai bentuk percobaan makar. Padahal, para aktivis meng gunakan jalur yang tersedia dalam negara demokrasi.

Tim advokasi para aktivis, Habiburokhman, akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan para aktif dalam waktu sesegera mungkin. Alasannya karena penangkapan aktivis dengan dugaan makar dianggap berlebihan. Masa aki-aki(ka kek) dan nini-nini(ne nek) ini masa dituduh makar? ini intelijennya gimana?  Bukan pemimpin partai besar mereka. Kalau mau makar, aduh gimana,  ujar Habiburokhman.

Ia menilai penangkapan memang dilakukan agar para aktivis tidak ikut aksi damai, Jumat. Padahal, tidak semua aktivis yang ditangkap tersebut akan ikut aksi damai di Monumen Nasional.

Ahmad Dani dan Ratna Sarumpaet menginap di Sari Pan Pasific untuk aksi di Monas. Mas Bintang Pamungkas di rumah saja tuh. Memang dari kacamata po lisi, suka berlebihan asalkan aman. Tapi, ketika dievaluasi lagi, penangkapan ini memang tidak benar, ujar dia.

Mantan aktivis mahasiswa yang juga politikus Partai Gerindra, Ferry Juliantono, mengecam istilah percobaan makar yang dituduhkan polisi. Menurutnya, istilah makar tidak tepat digunakan, mengingat disebut makar jika telah ada upaya dilaku kan, tetapi gagal.

Menurutnya, para aktivis hanya hendak ikut dalam Aksi Damai 212 yang berkaitan dengan penuntutan kasus dugaan penistaan agama, bukan untuk menggulingkan pemerintahan. rep: Fauziah Mursid< Mabruroh antara, ed: Mansur Faqih

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement