Selasa 08 Nov 2016 13:00 WIB

Ahok Diperiksa 9 Jam

Red:
 Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok berjalan menuju kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok berjalan menuju kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

JAKARTA - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi terlapor kasus dugaan penistaan agama, Senin (7/11). Ia diperiksa para penyidik selama sembilan jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan 22 pertanyaan terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut. Ahok keluar sekitar pukul 17.00 WIB disertai pendamping hukumnya.

Saat keluar, Ahok tidak mengeluarkan banyak komentar dan melimpahkan jawaban kepada para penyidik. "Saya kira sudah jelas tadi sembilan jam diperiksa. Kalau mau tahu yang lain, silakan tanya kepada para penyidik. Yang jelas, sekarang saya ingin pulang, soalnya lapar," ujar Ahok, di Bareskrim Mabes Polri,  Senin (7/11).

Usai memberikan keterangan, Ahok langsung menuju mobil miliknya dan meninggalkan Mabes Polri. Puluhan pendukung Ahok yang mengenakan baju bermotif kotak-kotak terus berteriak "Ahok tidak bersalah" saat pria asal Belitung itu keluar dari gedung Bareskrim.

Pimpinan tim advokat pendamping Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, pemeriksaan Ahok kemarin berlangsung selama sembilan jam. Pemeriksaan tersebut melanjutkan pada pemeriksaan Ahok pada (24/10) lalu. "Jadi, total 40 pertanyaan setelah dua kali pemeriksaan," ujar Sirra.

Ahok dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama melalui komentar yang ia keluarkan dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Kepada warga, Ahok terekam menyatakan bahwa mereka dibohongi pihak-pihak tertentu dengan surah al-Maidah ayat 51. Ahok tak menjelaskan siapa pihak-pihak yang menurut dia menggunakan ayat itu untuk berbohong.

Pada Jumat (4/11) pekan lalu, ratusan ribu Muslim menggelar aksi damai menuntut proses hukum kasus itu diselesaikan. Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menemui perwakilan peserta aksi manjanjikan proses hukum kasus Ahok akan diselesaikan dalam dua minggu.

Ahok tiba di Mabes Polri pukul 08.13 WIB, kemarin. Ia didampingi sejumlah politikus seperti Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDIP Prasetio Edi Marsudi, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen. Selain itu, datang juga politikus PDIP Merry Hotma, Charles Honoris, Junimart Giersang, dan Trimedya Panjaitan. Prasetio mengatakan, dirinya datang untuk memberi dukungan moril kepada calon gubernur yang mereka sokong.

Sebagian dari para politikus yang datang kemarin mendampingi Ahok hingga ke ruang pemeriksaan. Sirra Prayuna mengatakan, Trimedya Panjaitan mendampingi sebagai ketua bidang hukum DPP PDIP, Junimart Girsang sebagai kepala Badan Bantuan Hukum PDIP, dan Ruhut Sitompul sebagai juru bicara tim pemenangan Ahok.

Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengiyakan, ada 22 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Ahok. "Sementara ini selesai sudah buat Pak Ahok. Kemungkinan tidak lagi diperiksa, Pak Ahok, sampai gelar perkara," ujar Rikwanto. Ia menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa hampir 25 orang saksi yang terdiri dari saksi pihak pelapor, terlapor, dan ahli.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin. Bareskrim datang untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

"Ketua Umum MUI telah menjelaskan bahwa benar MUI telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Saudara BTP (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid kepada Republika , kemarin. Pada 11 Oktober, MUI mengeluarkan sikap resmi bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu tergolong menghina Alquran dan ulama.  

Menurut Zainut, di antara yang diajukan penyidik yakni prosedur penetapan pendapat dan sikap keagamaan tersebut, substansinya, dan kedudukan hukumnya. "Pendapat dan sikap keagamaan derajat kedudukannya lebih tinggi," kata Zainut.

Pasalnya, pendapat dan sikap keagaman itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Harian setelah melalui kajian dari beberapa komisi dan putusannya ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas. rep: Dian Fath Risalah, Fauziah Mursid Qommarria Rostanti ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement