Kamis 03 Nov 2016 15:00 WIB

SBY: Tuntaskan Kasus Ahok

Red:
Presiden RI keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pemaparan saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11).(Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Presiden RI keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pemaparan saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11).(Republika/ Raisan Al Farisi)

JAKARTA -- Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal rencana demonstrasi akbar, yang menuntut penegakan hukum atas dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemarin. SBY menekankan, akar pemicu unjuk rasa tersebut mesti dituntaskan agar suasana kembali adem.

"Mari bertanya sebenarnya apa masalah yang kita hadapi ini, dan mengapa di seluruh Tanah Air rakyat melakukan protes dan unjuk rasa. Tidak mungkin tidak ada sebab, maka mari lihat dari sebab-akibat," ujar dia dalam konferensi pers di Cikeas, Bogor, Rabu (2/11). SBY kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali pada awal mula kasus Ahok yang dianggap menistakan agama.

Ia menekankan, kasus tersebut harus mengacu pada sistem hukum dan KUHP. Di Indonesia, menurut dia, sudah ada yurisprudensi, dan preseden penegakan hukum pada waktu yang lalu terkait urusan yang sama. "Jadi, kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok, ya mesti diproses secara hukum," tutur dia.

SBY pun meminta pemerintah tak membiarkan anggapan Ahok kebal hukum. "Barang kali karena tuntutannya itu tidak didengar. Nah, kalau sama sekali tak didengar, diabaikan, sampai lebaran kuda, masih ada unjuk rasa itu," ucap dia.

SBY pada kesempatan kemarin juga menyangkal terlibat dalam aksi menggerakkan massa pada Jumat (4/11) nanti. Ia meragukan ada kekuatan politik di balik aksi unjuk rasa.

Terlebih, menurut SBY, aksi unjuk rasa besok menyangkut soal hati nurani dan akidah. "Apalagi kalau sudah urusan akidah, banyak di dunia ini yang mengorbankan jiwanya demi akidah," kata dia.

Ahok dilaporkan dengan tudingan penistaan agama bulan lalu. Laporan itu didasari pada rekaman video yang menunjukkan, Ahok mengindikasikan ada pihak-pihak yang membohongi rakyat dengan surah al-Maidah ayat 51 dari Alquran.

Ahok telah menyatakan permintaan maaf atas kasus tersebut. Meski begitu, sejumlah pihak dari kalangan umat Islam merasa hal itu belum cukup. Beberapa ormas kemudian menginisiasi aksi unjuk rasa besar-besaran besok. Mereka menggadang-gadang sebanyak 200 ribu orang dari berbagai daerah akan ikut serta.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menjanjikan tak bakal mengintervensi kasus Ahok saat menemui para ulama di Istana Negara, Selasa (1/11). Keterangan itu ditegaskan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut. "Presiden sudah menugaskan kepada Kapolri untuk terus mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Ahok," kata Zainut.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi secara terbuka dari Presiden soal klaim tersebut. Pernyataan publik Jokowi terkait aksi unjuk rasa sejauh ini hanya permintaan agar para pengunjuk rasa tak memaksakan kehendak dan merusak. Ia juga memerintahkan aparat keamanan menindak jika ada terjadi aksi anarkistis.

Sedangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai, Presiden Joko Widodo sudah melakukan hal yang dituntut para demonstran dalam pertemuan dengan para ulama. "Jadi tidak perlu lagi demo ke Istana," ujarnya.

Tito menganggap, tuntutan demonstran terhadap presiden Jokowi sudah selesai. Menurut dia, tuntutan kedua adalah masalah teknis hukum. Soal tuntutan agar Jokowi memenjarakan Ahok, Tito mengatakan, hal itu tak bisa dipenuhi Presiden karena yang bersangkutan adalah pimpinan eksekutif, bukan yudikatif. "Itu adalah teknis hukum yang menjadi domain dari yudikatif," ujar Tito.

Ia menekankan, kepolisian sudah melakukan langkah-langkah proses penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. "Nah, proses ini ada tata caranya. Mulai dari langkah-langkah penyelidikan, kita sudah lakukan," ujarnya.

Upaya penegakan hukum terhadap Ahok juga telah diserukan secara resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, dan PB Nahdlatul Ulama (NU). Walau demikian, tiga lembaga tersebut menyatakan tak akan mengikuti aksi unjuk rasa secara institusional. rep: Umar Muchtar, Muhyiddin Singgih/Wiryono/Qommaria Rostanti ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement