Selasa 01 Nov 2016 14:00 WIB

Kadin: Pekerja Cina Sampai Level Bawah

Red:

JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengakui, investor Cina yang menanamkan modalnya di Indonesia juga mendatangkan tenaga kerja dari negaranya. Wakil Ketua Kadin Shinta W Kamdani mengatakan, investor Cina menjadi negara yang paling banyak mendatangkan tenaga kerja dari negeri tirai bambu itu.

"Kalau dari Cina jumlah (tenaga kerja) besar. Mereka bahkan isi mulai dari level menengah hingga bawah juga," ujar Shinta kepada Republika di Jakarta, Senin (31/10). Ia jelaskan, apa yang dilakukan investor Cina ini berbeda dengan karakter investor negara lain. Misalnya, investasi yang ditanamkan negara-negara Eropa, investor dari sana tidak akan membawa banyak tenaga kerja.

Shinta mengatakan, hanya akan mempekerjakan tenaga ahli. Sedangkan tenaga kerja di level menengah hingga bawah, akan diperbantukan dari warga lokal Indonesia.

Kadin menilai, apa yang dilakukan investor Cina ini lumrah. Akan tetapi, jika investor tidak memperlakukan pekerja sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, sudah seyogianya pemerintah bertindak. Shinta menjelaskan, investasi asing berkorelasi langsung dengan datangnya tenaga kerja asing. Sebab, dalam pembangunan sektor-sektor tertentu, misal infrastruktur ataupun manufaktur, dibutuhkan tenaga ahli sebagaimana keinginan investor.

Menurut Shinta, pemerintah sebenarnya telah memiliki peraturan yang meliputi jumlah pekerja asing dalam suatu investasi. Seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Di dalam beleid tersebut juga tercantum level-level yang dapat ditempati tenaga kerja asing.

Akan tetapi, Shinta melanjutkan, implementasi peraturan di lapangan masih lemah. Terbukti sering kali ditemukan tenaga kerja yang tidak sesuai kualifikasi, tetapi tetap bekerja. "Kalau skill pekerjaan masih bisa dilakukan pekerja kita, ya jangan dikasih," kata dia.

Banjir pekerja Cina

Ihwal penggunaan tenaga kerja asing, Direktur Promosi Sektoral BPKM, Ikhmal Lukman, mengatakan, ketentuan itu bergantung pada permintaan investor. Akan tetapi, izinnya bukan diberikan BKPM, melainkan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang ada di BKPM.

"Perizinan ini ada, tapi memang sepanjang berkaitan dengan proses produksi dan kontruksi ketika diperlukan," kata Ikhmal. Menurut dia, ketentuan adanya tenaga kerja asing memang tidak bisa dielakkan, apabila berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan manufaktur.

 

Sebab, pengerjaannya membutuhkan tenaga ahli yang sesuai dengan proyek yang dibangun oleh investor. "Mereka enggan menggunakan tenaga kerja yang kurang terampil, karena ditakutkan justru menghambat pengerjaan," ujar Ikhmal.

Terkait banjir tenaga kerja asing asal Cina, Ikhwal menjelaskan, hal ini tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya investasi dari negara tersebut. Tercatat peningkatan investasi Cina pada lima tahun lalu tidak sampai 10 persen. Namun dalam dua tahun terakhir, investasi asal Cina memperlihatkan peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan data BKPM, investasi Cina di Indonesia pada semester I 2016 mampu tumbuh mencapai 533 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai satu miliar dolar AS. Tercatat selama periode 2011-2016, komitmen investasi dari investor Cina mencapai 52,7 miliar dolar AS, tetapi realisasinya baru enam persen atau senilai 3,1 miliar dolar AS, dengan total proyek mencapai 805. "Kalau dulu dari 10 (investor) yang datang, hanya satu yang realisasi. Tapi sekarang, mulai meningkat jadi tiga hingga empat realisasi," ujar Ikhwal.

Peningkatan investasi dari Cina, menurut dia, memperlihatkan adanya kepercayaan investor negara tersebut kepada Indonesia. Penyebabnya adalah serangkaian deregulasi diikuti masifnya pembangunan infrastruktur.

Kepala Seksi Izin Tinggal Negara Tertentu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hendratmoko, tidak memungkiri apabila kebijakan bebas visa kunjungan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, telah membuat kedatangan warga negara asing (WNA) semakin meningkat. Pada awalnya, mereka memang berwisata, tetapi seiring berjalan waktu, haluannya berubah.

"Ini mereka banyak datang dengan visa kunjungan. Tapi, setelah masuk ke Indonesia, mereka melakukan kegiatan lain, misalnya jadi pekerja. Ini memang tidak boleh. Kalau mereka mau bekerja yang memang izinnya harus bekerja. Jadi dilengkapi izinnya dulu. Jangan dari berkunjung berubah bekerja," kata Hendratmoko. Dia pun mengimbau pelancong asing yang ingin bekerja di Indonesia, agar meminta izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika tidak, para wisatawan asing ini bisa diberikan sanksi sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Apalagi, saat ini Ditjen Imigrasi bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah memiliki tim pengawasan orang asing.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Agung Wibowo, mengatakan, sebanyak 89 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Lombok selama periode Januari hingga Oktober 2016. Ia menjelaskan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah lama tinggal yang melebihi batas waktu dan penyalahgunaan izin tinggal.

"Sudah dideportasi semua. Paling banyak dari RRC sebanyak 39 orang," katanya kepada Republika di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Agung menyampaikan, banyak WNA yang berasal dari Cina ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen paspor yang lengkap.

Salah satunya, saat bekerja pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lombok Timur. Selain asal Cina, WNA yang dideportasi juga berasal dari berbagai negara, seperti Italia, Tunisia, dan Selandia Baru. Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di setiap kabupaten. Tim ini giat melakukan operasi gabungan. Aparat juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemberi pemondokan untuk WNA, baik perhotelan maupun perorangan.   rep: Debbie Sutrisno, Muhammad Nursyamsi, ed: Muhammad Iqbal

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement