Rabu 26 Oct 2016 14:00 WIB

Tuntaskan PP Disabilitas

Red:

JAKARTA -- Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permintaan ini disebabkan sejumlah program untuk kaum difabel memiliki korelasi dengan beleid tersebut.

Ketua Pokja Implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Ariani Soekanwo, mengatakan, setidaknya terdapat ada belasan peraturan pelaksanaan yang mesti diselesaikan pemerintah. Ia menjelaskan, ada 15 peraturan pemerintah (PP), dua peraturan presiden (perpres), dan satu peraturan menteri (permen), sebagai pendamping UU No 8/2016.

"Semua aturan itu kini belum terselesaikan. Terkait perkembangan pembahasan di tingkat kementerian memang disampaikan. Kami harap aturan-aturan itu segera selesai dibahas," ujar Ariani kepada Republika, di Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut dia, terdapat sejumlah program untuk penyandang disabilitas yang mendasarkan pada peraturan pelaksanaan.

Salah satunya adalah kartu penyandang disabilitas (KPD). Kartu tersebut berguna sebagai media penyalur bantuan bagi penyandang disabilitas ringan.

"Namun, secara jangka panjang, rencananya KPD bisa juga digunakan untuk penyaluran bantuan untuk penyandang disabilitas berat," kata Ariani.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Tuna Netra Indonesia DKI Jakarta, Eka Setiawan, menilai, implementasi UU No 8/2016 secara bertahap mulai berjalan. Misalnya, dari sisi perspektif, sudah ada perubahan pandangan dari penyandang cacat dalam UU No 4 Tahun 1997 menjadi penyandang disabilitas.

Akan tetapi, menurut Eka, implementasi UU tersebut tidak akan berjalan selama peraturan pelaksanaan tidak diselesaikan. Ia menilai, masih lamanya rentang waktu penyelesaian, yaitu dua tahun, membuat gerak pemerintah lamban.

"Padahal banyak yang mesti diatur," ujar Eka kepada Republika. Ambil contoh untuk masalah penanggulangan bencana.

Kementerian Sosial selaku leading sector harus menggandeng institusi-institusi lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan SAR Nasional (Basarnas). Sembari menunggu peraturan pelaksanaan tuntas, Eka berharap beberapa poin dapat diterapkan.

Misal, terkait persentase pekerja penyandang disabilitas sebanyak paling sedikit dua persen di pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimana tertuang pada Pasal 53. "Saya yakin (persentase jumlah pekerja difabel) belum terpenuhi. Sebab, baru beberapa K/L yang sudah mempekerjakan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal tidak tertutup kementerian lain seperti pertahanan memberdayakan," kata Eka menjelaskan.

Sedang dibahas

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos, Sonny W Manalu, mengatakan, saat ini Kemensos sedang membahas draf PP pendamping UU No 8/2016.  Seluruh PP ditargetkan selesai tahun depan.

"Karena PP itu inisiatif pemerintah, tentu pembahasannya terus berjalan. Hingga saat ini, pembahasan draf PP masih berlangsung. Seluruh PP ditargetkan selesai tahun depan," kata dia kepada Republika. Menurut Sonny, pembahasan sejumlah PP melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Salah satu poin yang dibahas dalam PP adalah langkah integrasi program sejumlah kementerian, terkait pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas. "Ke depannya, mungkin ada beberapa PP, tetapi jumlahnya belum dapat dipastikan," ujar Sonny.

Sebelum UU No 8/2016 disahkan pada Maret lalu, pemerintah sudah membahas konten-konten dalam peraturan pelaksanaan. Kemensos sebagai leading sector sudah mengundang berbagai kementerian/lembaga untuk persiapan berbagai PP.

Draf PP dimaksud, antara lain, membahas persiapan KPD dan pemanfaatannya, persentase rekrutmen oleh BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Termasuk juga, draf PP terkait Komisi Nasional Disabilitas.    rep: Dian Erika Nugraheny/antara, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement