Jumat 21 Oct 2016 14:00 WIB

Biaya Visa Umrah Naik

Red:

JAKARTA -- Umat Islam Indonesia yang ingin menunaikan umrah untuk kedua kalinya pada tahun ini harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, setiap jamaah akan dikenakan biaya visa tambahan sebesar 2.000 riyal atau Rp 6,9 juta.

CEO Satwika Royal Global (SRG) Ahmad Husaini mengungkapkan, kenaikan biaya visa umrah itu tertuang dalam regulasi terbaru tentang visa untuk umrah yang dilansir Pemerintah Arab Saudi. "Jadi kalau berangkat November dan Januari, Januari terkena penambahan 2.000 riyal," ujar Husaini di Jakarta, Kamis (20/10).

Husaini mengatakan, penambahan biaya visa sudah tentu memiliki implikasi secara bisnis. Salah satunya, dari sisi penginapan pilihan jamaah yang berpotensi menurun dari bintang lima ke bintang tiga.

Apalagi, menurut dia, jamaah Indonesia memang memiliki tren umrah tersendiri, yaitu setidaknya dua hingga tiga kali dalam satu tahun. Terkait perubahan regulasi visa ini, Husaini menyatakan, sangat penting untuk dipahami jamaah. Sebab, tidak mungkin penambahan hanya dibebankan kepada biro perjalanan. "Agar jamaah dapat melakukan antisipasi masing-masing, terkait penambahan biaya visa umrah untuk tahun ini," kata Husaini.

Sejatinya, keputusan terkait penambahan biaya visa ini telah diumumkan otoritas Arab Saudi sejak Agustus lalu. Dilansir Arab News, pemerintah setempat memastikan keputusan ini diberlakukan per 2 Oktober 2016.

Penambahan biaya visa merupakan rekomendasi kementerian Arab Saudi di bidang perekonomian, yang mencermati semakin meningkatnya penghasilan nonminyak. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Pangeran Mohammed bin Naif.

Dengan demikian, biaya visa sekali masuk untuk umum (bukan untuk haji dan umrah) ditetapkan 2.000 riyal atau sekitar Rp 6,9 juta. Akan tetapi, untuk jamaah yang baru sekali umrah ataupun haji, biaya ditanggung Pemerintah Arab Saudi.

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) keberatan dengan peraturan biaya tambahan visa, yang dibebankan kepada jamaah yang sudah berumrah beberapa kali. Penambahan biaya 2.000 riyal dianggap akan membebani penyelenggara umrah di Tanah Air.

Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad menyatakan, sangat keberatan dengan peraturan tersebut. Pihak asosiasi pun telah berusaha mengonfirmasi peraturan itu langsung ke Konsul Arab Saudi, kemarin.

"Sebenarnya, pihak penyelenggara umrah di Tanah Air sudah mengonfirmasi hal ini dan tidak diberlakukan ke konsul Saudi di Jakarta. Akan tetapi, belakangan biaya ini tetap diberlakukan, dengan visa berbayar bagi mereka yang telah berumrah paling tidak tiga tahun ke belakang," kata Baluki kepada Republika.

Menurut dia, hal ini akan merugikan pihak penyelenggara umrah di Tanah Air, yang perlu pulang-pergi berkoordinasi umrah ke Tanah Suci. "Bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan kalau dikenakan biaya 2.000 riyal bagi yang sudah berumrah tiga tahun ke belakang, sedangkan penyelenggara hampir setiap tahun ikut berumrah," kata Baluki.

Himpuh sudah meminta kepada pemerintah untuk bertindak. Namun, Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyatakan, belum ada aturan tertulis terkait hal itu. Padahal, aturan itu sudah berlaku di Imigrasi Arab Saudi.

"Bayangkan bila ada jamaah yang terkena denda tersebut, sedangkan ia tidak membawa uang tunai, ini akan mempersulit jamaah Indonesia," kata Baluki menegaskan.

Dirjen PHU Kemenag Abdul Djamil mengakui, memang tambahan biaya visa sudah diberlakukan Pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu. Ketentuannya, orang yang masuk ke Tanah Suci dan sudah pernah berumrah akan dikenakan biaya sebesar 2.000 riyal.

Kecuali jamaah yang pertama kali haji dan umrah tidak akan dikenakan biaya. "Mereka kalau sudah berumrah kedua dan ketiga akan dikenakan," kata Djamil.       rep: Wahyu Suryana, Amri Amrullah, ed: Muhammad Iqbal

***

Seputar Umrah Indonesia

Jumlah jamaah umrah Indonesia per 2016: 1,5 juta jamaah

Rata-rata keberangkatan jamaah umrah Indonesia per 2015: 52 ribu jamaah

Standar minimal biaya perjalanan umrah: 1.700 dolar AS

Biaya visa: Rp 750 ribu atau sekitar 216,35 real

Tambahan berupa biaya visa kedua dan seterusnya: 2.000 real atau sekitar Rp 6,9 juta 

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia/Kementerian Haji Arab Saudi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement