Senin 10 Oct 2016 13:00 WIB

Bebas Visa Disoroti

Red:

DENPASAR -- Kebijakan bebas visa kunjungan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan berdampak negatif di sejumlah daerah di Tanah Air. Alih-alih menambah devisa negara, para wisatawan mancanegara (wisman) malah menghadirkan sejumlah masalah.

Di Denpasar, Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Ida Bagus Kompyang Adnyana mengatakan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) terkait kebijakan bebas visa kunjungan adalah administrasi imigrasi, yaitu penyalahgunaan izin tinggal. "Izin tinggal WNA maksimal 30 hari, namun banyak disalahgunakan untuk bekerja," ujarnya kepada  Republika, Ahad (9/10).

WNA yang terbanyak melakukan pelanggaran di Indonesia berasal dari Asia, seperti Cina, Taiwan, dan Korea Selatan. Sepanjang 2014, Kantor Wilayah Imigrasi Bali telah mendeportasi lebih dari 408 WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep HA Renung Widodo mengatakan, tim khusus yang dibentuk institusinya dalam kurun waktu sebulan berhasil menemukan pelanggaran yang dilakukan 41 WNA di Bali. Mereka terdiri atas 25 biksu palsu asal Cina yang bekerja dengan visa wisata, satu WNA Afrika pengguna paspor palsu, sembilan WNA India yang menyalahi lokasi kerja, serta pelanggaran dari enam WNA asal Korea, Inggris, dan Polandia.

Di Surabaya, Jawa Timur, Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR menemukan dampak negatif kebijakan bebas visa kunjungan oleh wisman. "Kebijakan bebas visa kunjungan itu bertujuan menaikkan kunjungan wisman, namun pihak lain justru dirugikan, seperti Imigrasi Jatim (Kanwil Imigrasi Jawa Timur—Red) yang rugi hingga Rp 1 triliun," kata Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

Menurut Desmond, kebijakan yang sejatinya bertujuan baik itu justru banyak disalahgunakan turis dari sejumlah negara untuk bekerja di Indonesia. "Tidak jarang mereka bekerja dalam 2-3 bulan lalu mengurus kitas (kartu izin tinggal sementara), sehingga mereka tidak bayar pajak masuk negara kita dan Imigrasi yang dirugikan. Apalagi, kebijakan bebas visa itu membuat orang asing berdatangan," katanya menjelaskan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken menilai, banyak isu terkait keimigrasian yang mengemuka akhir-akhir ini. Salah satunya terkait keberadaan Perpres Nomor 21 Tahun 2016. "Bebas visa dimanfaatkan oleh WNA untuk bekerja di Indonesia. Padahal bebas visa ditujukan untuk meningkatkan kunjungan wisata," ujar Niken seperti dikutip akun Twitter Badan Koordinasi Humas Pemerintah Pusat.

Dalam sejumlah kasus, ada WNA yang ditemukan membuat klinik atau kafe, bahkan di Surabaya ada WNA mengemis dan menjadi berita yang menyebar. "Pelanggaran keimigrasian seperti itu perlu dianalisis dan diinformasikan dan juga diedukasi kepada masyarakat, agar kasus pelanggaran imigrasi WNA seperti itu tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," kata Niken.

Sejak menjabat pada 2014, Presiden Joko Widodo tercatat telah tiga kali melansir peraturan presiden (perpres) yang berkaitan dengan bebas visa kunjungan. Pertama, Perpres Nomor 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (45 negara), kemudian Perpres Nomor 104/2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69/2015 (75 negara). Terbaru, Perpres Nomor 21/2016 (169 negara).

Alasan di balik kebijakan tersebut, menurut Presiden, adalah untuk meningkatkan devisa melalui pariwisata. Presiden mengaku tidak khawatir terhadap dampak negatifnya, seperti dari sisi keamanan yang berpotensi timbul karena bebas visa kunjungan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menilai kebijakan bebas visa yang diberikan ke banyak negara itu perlu ditinjau ulang. Menurut dia, kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan angka kunjungan wisman ke Indonesia itu malah membawa dampak berkurangnya pendapatan dari visa on arrival (VoA).

Kunjungan naik

Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Pasifik Kementerian Pariwisata Vinsensius Jemadi mengatakan, kunjungan wisman meningkat drastis pascakebijakan bebas visa kunjungan ditetapkan Maret lalu. Menurut Vinsensius, mayoritas para wisman yang berkunjung berasal dari Korea Selatan, Cina, India, dan Australia.

"Kenaikan kunjungan para wisman asal negara tersebut memang terpantau tinggi berdasarkan laporan kunjungan pada Agustus lalu. Jumlah kunjungan wisman asal India bahkan naik sebanyak 47 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya kepada Republika. Persentase kenaikan lain yang tinggi berasal dari kunjungan wisman asal Australia (45 persen) dan Cina (23 persen).

Selain keempat negara itu, kunjungan wisman asal Jerman, Inggris, dan Prancis pun terhitung cukup tinggi. Menurut Vinsensius, ada empat daerah yang menjadi lokasi tujuan utama para wisman, yakni Bali, Jakarta, Kepulauan Riau-Bintan-Batam, dan Manado.

Lebih lanjut, Vinsensius optimistis jika kenaikan kunjungan wisman akan terus terjadi pada tahun-tahun berikutnya. "Perhitungan kenaikan devisa belum kami evaluasi. Kebijakan ini tetap akan berlanjut," katanya.    rep: Mutia Ramadhani, Mabruroh, Dian Erika Nugraheny/antara, ed: Muhammad Iqbal

***

infografis

Bebas Visa Kunjungan

Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tertanggal 2 Maret 2016

Tujuan: Meningkatkan devisa melalui peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara

Jumlah negara yang diberikan bebas visa kunjungan: 169 negara

Target kunjungan wisman 2016: 12 juta kunjungan

Realisasi sampai Agustus 2016: 7,3 juta kunjungan atau naik 8,39 persen dibandingkan periode sama tahun lalu, 6,79 juta kunjungan

Sumber: Pusat Informasi Hukum Kementerian Luar Negeri/Pusat Data Republika/Kementerian Pariwisata/Badan Pusat Statistik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement