Senin 10 Oct 2016 13:00 WIB

Polri Diminta Deteksi Kerawanan Pilkada

Red:

JAKARTA -- Tensi persaingan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 di sejumlah daerah mulai meninggi. Pihak kepolisian diminta memetakan dan mengantisipasi sedini mungkin potensi-potensi konflik dan kecurangan pilkada.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aparat kepolisian harus mulai disibukkan pula dengan melakukan upaya pendeteksian dini kerawanan di sejumlah wilayah. Tidak berhenti di sana, kepolisian juga harus mulai melakukan antisipasi-antipasi untuk mencegah kemungkinan konflik yang ditimbulkan saat pemilihan nanti.

Menurut Titi, ada beberapa hal yang harus dilakukan aparat keamanan dalam menyukeskan jalannya pilkada 2017 pada Februari tahun depan. Salah satunya, harus ada koordinasi antara Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Harus berkoordinasi dengan pengawas kabupaten, provinsi dan memastikan bahwa setiap tahapannya diawasi, misalnya jangan sampai ada kecurangan," ujar Titin saat dihubungi Republika, Ahad (9/10).

Titi optimistis, kerawanan saat pilkada nanti bisa dicegah dengan pengawasan yang tegas. Salah satunya, kata dia, dengan menekan uji lembaran yang netral serta penegakan hukum yang tegas. "Selama ini kan penyebab kerawanan karena kecurangan yang dibiarkan, penyelenggara yang tidak netral," ungkapnya.

Ia berharap aparat kepolisian benar-benar dapat melakukan pengawasan tersebut dengan benar. Menurut dia, perlu juga adanya pendekatan secara persuasif dari polisi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para partai politik. Tujuannya, kata Titi, membangun komitmen bersama untuk mencegah pelanggaran kekerasan dan konflik.

Titi menambahkan, polisi bukan saja memberikan atensi kepada wilayah yang diprediksi memiliki tingkat kerawanan tinggi, tetapi juga harus tetap memberikan atensi keamanan bagi wilayah-wilayah lainnya. "Juga penting, personel kepolisian di daerah harus netral, tidak berpihak, serta tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran. Ini untuk membangun kepercayaan publik kepada polisi dan juga diikuti ketaatan atas aturan," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah dengan kerawanan tinggi pada pilkada serentak. Provinsi-provinsi yang memuncaki kerawanan adalah Papua, Papua Barat, Aceh, dan Banten. Empat daerah itu dinilai rentan dari segi penyelenggaraan dan partisipasi pemilih.

DKI Jakarta masuk kategori sedang bersama Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Bangka Belitung. DKI dinilai tak rawan secara penyelenggaraan tetapi rawan memicu konflik horizontal.

Empat kabupaten di Papua, yakni Tolikara, Intan Jaya, Nduga, dan Lanny Jaya, memuncaki kerawanan pemilihan bupati/wali kota. Selain itu, sebanyak 40 kabupaten/kota lainnya masuk kategori sedang kerawanannya.

Menurut prediksi Mabes Polri, ada tiga wilayah yang dinilai rawan menjelang pilkada serentak 2017 nanti. Tiga wilayah tersebut adalah Aceh, DKI Jakarta, dan Papua. Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pihak-pihak yang terlibat pelaksanaan pilkada 2017 harus bersepakat juga melakukan pemilihan secara demokratis dan tanpa tekanan.

"Kan sudah kita sepakati itu. Tentunya kita juga harus sepakat untuk sama-sama menjaga situasi itu tetap kondusif. Para calon dan masyarakat sendiri, termasuk juga kami aparat, akan melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok kami," ungkap Agus kepada Republika, kemarin.

Terkait potensi-potensi kerawanan di beberapa wilayah, dia mengatakan, seluruh jajaran polda, polres, dan polsek yang daerahnya melaksanakan pilkada serentak membentuk Operasi Mantap Praja. Operasi Mantap Praja meliputi pengamanan pendaftaran bakal calon serta pengamanan dan pengawasan selama masa kampanye.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan KPU mengenai peraturan terkini serta dalam rangka penempatan personel di setiap TPS dan memastikan pengamanan khusus bagi para calon. Selepas itu, pengamanan juga bakal dilanjutkan hingga tahap pelantikan dan pengambilan sumpah.

Agus menerangkan, setiap wilayah memiliki tingkat kerawanan masing-masing. Oleh karena itu, kata Agus, setiap kepolisian daerah telah menganalisis tingkat kerawanan tersebut. Selain menganalisis, polisi juga melakukan imbauan-imbauan melalui diskusi bersama masyarakat sebagai bentuk antisipasi.

"Tujuannya agar jangan saling mengejek, tidak melakukan kampanye hitam, jangan sampai golput (golongan putih—Red) juga. Kalau golput, artinya tidak ikut berpartisipasi dalam rencana dan program pembangunan nantinya," papar Agus.

Agus menambakan, divisi Cyber Crime Polri terus melakukan patroli jelang Pilkada Serentak 2017. Pihaknya mengimbau supaya masyarakat atau kelompok tertentu yang mendukung calonnya agar memanfaatkan media sosial dengan sebaik mungkin tanpa saling menjatuhkan.

Kotak kosong

Berkebalikan dengan potensi kerawanan di daerah-daerah lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada enam daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017 dengan satu bakal pasangan calon (paslon) atau bakal paslon tunggal.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU sebelumnya telah melakukan perpanjangan pendaftaran bakal paslon di tujuh daerah yang diikuti satu bakal paslon. Namun, dari tujuh daerah tersebut, hanya ada satu daerah dengan penambahan bakal paslon, yakni di Kabupaten Kulonprogo.

"Kulonprogo ada yang mendaftar lagi. Jadi, ada enam daerah dengan paslon tunggal," kata Ferry kepada Republika, Ahad (9/10).

Keenam daerah dengan bakal paslon tunggal tersebut adalah Kabupaten Buton, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Tambrauw. Sedangkan, Kabupaten Kulonprogo yang pada masa pendaftaran awal hanya diikuti satu bakal paslon, yakni Hasto Wardoyo-Sutedjo, bertambah satu bakal paslon lagi, yakni Zuhadmono Azhari-Iriani.

Ferry mengungkapkan, ada banyak faktor yang membuat pilkada di suatu daerah hanya diikuti satu paslon. Namun, mayoritas karena bakal paslon tunggal tersebut telah merebut banyak dukungan partai. "Mungkin karena ada paslon yang memborong partai," ungkap Ferry.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan dengan satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri dari atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Paslon tunggal akan dinyatakan terpilih apabila mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah.     rep: Mabruroh, Satria Kartika Yudha, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement