Senin 03 Oct 2016 13:00 WIB

Tingkat Perceraian Mengkhawatirkan

Red:
Perceraian (Ilustrasi)
Foto: The Guardian
Perceraian (Ilustrasi)

JAKARTA -- Rekapitulasi kasus-kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama (PA) se-Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Keadaan tersebut dinilai kalangan terkait sudah memasuki tahap mengkhawatirkan.

"Memang dari tahun ke tahun, angka perceraian di kita ini terus meningkat," kata Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, saat dihubungi Republika, Ahad (2/10). Ia mengatakan, berbagai faktor turut melatarbelakangi peningkatan jumlah angka perceraian.

Menurut Hasbi, dari data yang dikumpulkan Badilag, faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan yang membuat angka perceraian semakin tinggi. Ia juga mengungkapkan, daerah yang rendah tingkat perceraiannya biasanya berkorelasi dengan pengetahuan agama warga setempat.

Hasbi mengklaim, pengadilan agama berupaya terus menekan tingginya angka perceraian di berbagai daerah dengan melakukan sosialisasi. "Tapi kan kondisi ekonomi kita semakin tidak menentu, itu juga diketahui secara nasional," katanya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, tak menyangkal fenomena meningkatnya kasus perceraian. Dalam pengamatannya, kasus-kasus tersebut sering terjadi pada masa perkawinan kurang dari lima tahun. "Ini karena kurang kesiapan dan pemahaman tentang perkawinan," kata dia kepada Republika, kemarin.

Dari data yang dihimpun Republika melalui rekapitulasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, perkara perceraian tampak terus meningkat setiap tahunnya kendati angka pernikahan relatif stabil. Sejak 2012, kenaikan angka perceraian dibandingkan pernikahan per tahun terus mengalami kenaikan di atas satu persen.

Sementara di sejumlah daerah juga dilaporkan adanya peningkatan angka perceraian. Di Cilacap, Jawa Tengah, misalnya, sekira 500 hingga 600 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama Cilacap. Dari jumlah itu, sekira 400 di antaranya dikabulkan.

Humas PA Cilacap, Muslim, mengungkapkan, pada 2014 tercatat 5.884 kasus cerai yang terdiri atas 4.035 kasus gugat cerai dan 1.849 kasus talak cerai di PA Cilacap. Kemudian tahun 2015, tercatat sebanyak 5.950 kasus dengan perincian 4.098 gugat cerai dan 1.852 cerai talak. Sedangkan hingga Juli tahun ini, sudah tercatat 3.133 permohonan cerai yang diajukan.

Di Cilacap, pemohon kebanyakan berusia 24 hingga 35 tahun. Mereka sebagian besar berasal dari wilayah pedesaan yang dikenal sebagai kantong buruh migran.

Sedangkan PA Cimahi, Jawa Barat, mengabarkan total kasus perceraian pada 2013, tercatat mencapai sekitar 5.000 kasus, 2014 sebanyak sekitar 6.000, dan 2015 sekitar 7.000 kasus. Sebanyak 75 persen gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan.

Usia yang menggugat perceraian rata-rata 20-30 tahun. "Mayoritas gugatan yang berpendidikan SD sebanyak 50 persen dan SMP, SMA, serta sarjana sedikit," ujar Kepala Panitera Pengadilan Agama Cimahi, Saefullah.

Serupa dengan yang terjadi di Kota depok, angka perceraian dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. "Dari angka perceraian tersebut, sebagian disebabkan oleh usia saat menikah sangat terlalu muda," ujar Panitera PA Kota Depok, Entoh Abdul Fatah.

Di PA Kota Depok, sepanjang 2013 tercatat 3.000 perkara perceraian, pada 2014 meningkat 3.400 perkara perceraian, dan 2015 naik lagi ke angka 3.800 perkara. Tahun ini, dalam rentang Januari-April, tercatat ada 1.400 pasangan yang bercerai.

Sementara di Palembang, Sumatra Selatan, maraknya gugatan cerai membuat puluhan pemohon dan penggugat perceraian terpaksa mengantre. Mereka menunggu giliran sidang di PA Palembang setiap harinya. Humas PA Palembang Ahmad Musa Hasibuan menjelaskan, antrean itu terjadi beberapa bulan belakangan. Ia mengatakan, setiap harinya rata-rata 85 orang diproses sidang perkara perceraiannya di PA dalam tiga ruang sidang terpisah. rep: Fauziah Mursid, Fuji Pratiwi Eko Widiyatno/M Fauzi Ridwan/Rusdy Nurdiansyah/antara ed: Fitriyan Zamzami

Perkara Masuk per Tahun

2012:

Cerai Gugat: 235.366

Cerai Talak: 106.100

Total: 341.466

Rasio*: 14,8 persen

2013:

Cerai Gugat: 245.602

Cerai Talak: 109.010

Total: 354.612

Rasio: 15,4 persen

2014:

Cerai Gugat: 268.024

Cerai Talak: 112.206

Total: 380.230

Rasio: 16,5 persen

2015:

Cerai Gugat: 280.365

Cerai Talak: 112.003

Total: 392.368

Rasio: 17,1 persen

2016**:

Cerai Gugat: 146.927

Cerai Talak: 58.955

Total: 205.882

Rasio: 8.9 persen

*Total perkara masuk dibanding rata-rata 2,3 juta pernikahan/tahun

**hingga September

Sumber: diolah dari infoperkara.badilag.net

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement