Sabtu 24 Sep 2016 15:53 WIB

KPK Dalami Percakapan Irman dan Dirut Bulog

Red: Arifin

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti, menyangkut kasus dugaan suap pemberian rekomendasi terkait jatah distribusi gula impor yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, pemanggilan Djarot dinilai penting untuk mengungkap sejumlah hal.

Satu di antaranya untuk mendalami komunikasi antara Irman dan Djarot. "Saya yakin (keterangan Djarot) sangat dibutuhkan karena menurut informasi dari penyelidik, semua yang ada hubungannya dengan kasus itu, khususnya di bagian percakapan yang didapat oleh KPK akan diperiksa," ujar Syarif di Jakarta, Jumat (23/9).

Namun, Syarif mengaku belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Dirut Bulog. Koordinasi dengan penyidik kasus tersebut akan dilakukan terlebih dahulu.

"Penyidik dan penuntut kami ada internal trainingdi Bogor dan Bandung. Jadi, mereka belum selesai. Setelah mereka pulang Senin depan ada perkembangan," kata dia. Sebelumnya, Syarif mengatakan, pemberian rekomendasi Irman tersebut kepada Djarot itu diduga disampaikan secara lisan melalui telepon.

Republika mencoba mengonfirmasi kepada Djarot terkait rencana KPK memeriksanya. Namun, pesan singkat dan panggilan telepon Republika tak direspons. Akan tetapi, beberapa waktu lalu, Djarot pernah menyampaikan tanggapan terkait penang kapan Irman. "Seingat saya sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," katanya, Ahad (18/9).

Sementara itu, manajemen Bulog enggan berbicara banyak tentang rencana KPK. "Kami menghormati prosedur hukum yang berlaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan Perum Bulog Muhson.

Kasus yang membelit Irman berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yang terjaring, yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS); istri Dirut CV Semesta Berjaya, Memi (MMI); adik kandung Xaveriandy, Wily (WS); dan Ketua DPD Irman Gusman (IG). 

Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang. Mereka adalah XXS, MMI, dan IG. IG diduga menerima suap dari XXS dan istrinya sebesar Rp 100 juta. 

Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor, yang diberikan oleh Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat. Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipi kor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan IG sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU No mor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pada Kamis (22/9), Irman secara resmi mengajukan penang guhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan itu dengan jaminan 51 orang anggota DPD dan istri Irman. 

Di antara 51 anggota DPD tersebut, tidak ada di antaranya yang merupakan unsur pimpinan. Selama ini, KPK sangat jarang memberikan penangguhan penahanan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi yang ditangkap melalui OTT.

"Bergantung penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Biasanya, kalau OTT, memang jarang ada penangguhan karena KPK terbatas peraturan maksimum 60 hari," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengisyaratkan tidak akan mengabulkan permohonan penang guhan penahanan Irman. 

Menurut dia, proses penangkapan dan penahanan Irman sudah sesuai prosedur. "Prosedur standar operasional KPK memang seperti itu. Hukum harus ditegakkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan," ujarnya.

Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan, penangguhan penahanan Irman Gusman kemungkinan akan sulit diberikan meskipun dijamin oleh se jumlah anggota DPD. "KPK masih mengembangkan kasus korupsi gula impor, yang diduga melibatkan Irman dengan sasaran yang lebih luas, baik pejabat yang terlibat maupun kebijakan yang dibuat," kata Julius.     rep: Fauziah Mursid, Melisa Riska Putri/antara, ed: Muhammad Iqbal

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement