Senin 19 Sep 2016 14:00 WIB

KPK: Irman Tahu Ada Suap

Red:

JAKARTA — Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Ketua DPD RI Irman Gusman mengetahui bahwa yang ia terima pada Jumat (16/9) malam adalah uang gratifikasi. Hal tersebut memantapkan KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, dalam operasi tangkap tangan, uang senilai Rp 100 juta yang disita penyidik dalam keadaan tak terbungkus rapi. "Awalnya saat penyerahan terbungkus rapi, tetapi setelah diminta oleh penyidik KPK sudah dalam kantong plastik putih. Jadi, pasti sudah diketahui bahwa bungkusan yang diterima adalah uang," kata Syarif kepada Republika, kemarin. Selain itu, Syarif juga meyakini bahwa penyidik KPK pasti sudah memiliki informasi matang terkait keterlibatan Irman.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Suap diduga terkait rekomendasi Irman kepada pihak tertentu di Bulog untuk melimpahkan pengurusan kuota gula impor di Sumatra Barat tahun 2016 kepada CV Semesta Berjaya.

Irman diwakili kuasa hukumnya, Tommy Singh, sebelumnya mengungkapkan, tidak mengetahui bungkusan yang diserahkan pasutri tersebut. "Yang saya tahu itu bingkisan, ada hadiah sedikit. Irman, menurut keluarga, nggak tau isinya. Setelah dia (kedua orang pemberi) pergi dan masuk petugas (KPK) baru diketahui ini ada uang," kata Tommy, Sabtu (17/9) malam.

Menurutnya, Sutanto dan istrinya memberikan bingkisan tersebut saat bertamu ke rumah Irman pada Jumat (16/9) malam setelah terjadi pembicaraan beberapa saat. Setelah itu Sutanto dan istrinya berpamitan pulang. Tak lama kemudian, petugas KPK datang, menggeledah kamar tidur Irman dan menemukan uang Rp 100 juta dalam bungkusan tersebut.

Menyusul operasi tangkap tangan pada Jumat (16/9) malam Sutanto, Memi, dan Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka. Irman sempat diperiksa KPK selama 24 jam sebelum akhirnya diinapkan di tahanan.

Laode Muhammad Syarif kemarin juga mengungkapkan, rekomendasi Irman kepada oknum Bulog diduga disampaikan secara lisan. "Rekomendasi disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon," ujar Syarif. Sejauh ini, KPK belum berencana mengungkapkan lawan bicara Irman dari pihak Bulog tersebut.

Syarif mengatakan, rekomendasi seperti yang diduga dilakukan Irman tersebut memang tak mempunyai kekuatan hukum. "Tetapi, rekomendasi itu bisa memengaruhi berbuat atau tidak berbuat, apakah akan ada lagi pemberian-pemberian setelah itu. Wallahu a'lam," kata Syarif.

Sementara, Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada rekomendasi Irman Gusman kepada Bulog. "Seingat saya sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," kata Djarot saat dihubungi Republika, kemarin. Terlebih, menurutnya, tidak ada kewenangan Irman Gusman sebagai ketua DPD untuk memberi rekomendasi terkait kuota impor gula kepada perusahaan tersebut.

Pemberian rekomendasi tersebut, kata Djarot, adalah kewenangan kementerian yang terkait dan memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Ia menekankan bahwa kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai izin dan rekomendasi.

Soal izin tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, CV Semesta Berjaya tidak terdaftar sebagai importir gula yang telah mendapat izin dari Kementerian Perdagangan. "Tidak ada dalam daftar. Saya sudah cek segera malam itu begitu ada berita (penangkapan Irman)," kata Mendag saat meninjau sejumlah pasar di Bandar Lampung, kemarin. Menurutnya, kuota impor yang dilimpahkan pada badan usaha sekelas CV juga hal yang janggal.

Mendag menuturkan, terkait realisasi impor gula, Kemendag dan Bulog memang terus berkoordinasi menentukan jumlah yang didistribusikan guna operasi pasar. Meski begitu, distribusi tersebut diprioritaskan untuk wilayah Jabodetabek, bukan Sumatra Barat. Dia juga menegaskan bahwa impor beberapa komoditas, termasuk gula, harus melalui izin dari Kemendag. "Dan saya awasi langsung," kata dia.    rep: Fauziah Mursid, Debbie Sutrisno/antara, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement