Jumat 09 Sep 2016 14:00 WIB

Jokowi Dijadwalkan Temui Arcandra Hari ini

Red:
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar bersiap saat akan berbicara dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (8/9). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar bersiap saat akan berbicara dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (8/9). (Republika/Tahta Aidilla)

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berencana memanggil mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sekembalinya ke Tanah Air dari kunjungan kenegaraan ke Cina dan Laos. Presiden ingin mendapat penjelasan langsung dari Arcandra mengenai status kewarganegaraannya saat ini. Presiden mengaku, tidak mengikuti secara detail proses pengurusan status kewarganegaraan, yang dialami Arcandra hingga akhirnya kembali menjadi WNI. Oleh karena itu, Presiden merasa perlu untuk bertemu dengan yang bersangkutan.

"Saya belum mendapat laporan secara penuh. Karena kemarin dari pagi sampai tengah malam di acara konferensi terus. Nanti kalau sudah sampai (di Jakarta) akan saya panggil," ujar Presiden yang tengah berada di Vientiane, Laos, Kamis (8/9). Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah meneguhkan kewarganegaraan Indonesia Archandra.

Peneguhan yang didasarkan pada asas perlindungan maksimum tersebut dikeluarkan Menkumham, melalui Surat Keputusan (SK) bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Archandra Tahar. Keputusan tersebut memantik kontroversi di ranah publik, terkait kans Arcandra kembali menduduki jabatan menteri ESDM.

Arcandra, alumnus ITB, diberhentikan Presiden dari jabatan menteri ESDM pada Senin (15/8) atau 20 hari selepas menjabat, menggantikan Sudirman Said. Ini setelah perdebatan soal status kewarganegaraan gandanya mencuat. Arcandra diketahui sudah menjadi warga AS sejak 2012, saat dia mengucap setia pada Pemerintah AS. Namun, Arcandra tidak juga mematikan paspor Indonesia. Menkumham membenarkan Arcandra memiliki dua paspor, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia. Setelah itu, Presiden kemudian menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan sebagai pejabat sementara menteri ESDM sampai diangkat menteri ESDM yang definitif.

Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan kemungkinan Arcandra kembali menjabat sebagai menteri ESDM. "Segala macam. Itu ada kemungkinan kalau bisa. Kemungkinan ada pasti," katanya. Meskipun begitu, Wapres menyatakan, semua keputusan bergantung pada hak prerogatif Presiden. Terkait status kewarganegaraan Arcandra yang telah kembali menjadi WNI, Wapres mengucapkan selamat. "Karena memang dasarnya dia orang Indonesia," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kemenkumham menyatakan Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan AS-nya. Dia pun masih tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia, serta memiliki hak dan kawajiban yang sama seperti warga lainnya. Arcandra juga mengajukan kehilangan kewarganegaraan Amerikanya secara resmi pada Agustus lalu. Di samping itu, Kemenkumham juga telah melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Arcandra Tahar, guna mencari kebenaran dwikewarganegaraan.

Menurut Menkumham, melalui UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan secara otomatis akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Sebab, Indonesia tidak mengadopsi dua kewarganegaraan. Namun, Kemenkumham tidak bisa semena-mena mencabut status kewarganegaraan Indonesia milik Arcandra, tetapi harus melalui prosedur pemeriksaan terlebih dulu. Untuk mencabut status kewarganegaraan seseorang, SK Pencabutan harus dikeluarkan.

Selanjutnya, SK tersebut diserahkan kepada Presiden untuk disetujui. Pada Kamis (8/9), Arcandra tampak hadir dalam diskusi bertajuk "Membangun Kedaulatan Energi", di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Arcandra ditunjuk sebagai narasumber dalam acara tersebut. Ketika dikonfirmasi terkait peluangnya untuk kembali menjabat sebagai menteri ESDM, Arcandra memilih bungkam. "Saya tidak akan jawab pertanyaan di luar diskusi," katanya.

Jujur jelaskan

Anggota Komisi III Nasir Djamil meminta pemerintah menjelaskan secara jujur, terkait pengembalian status kewarganegaraan Indonesia Arcandra. Menurut Nasir, proses pemberian kewarganegaraan harus sesuai UU agar tidak menjadi polemik. Ia mencontohkan, bagaimana naturalisasi atlet olahraga dari luar negeri yang hendak menjadi WNI.

Menurut Nasir, perlakuan serupa harus diberikan kepada Arcandra, dengan syarat menetap lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. "Kita tidak ingin pemerintah membeda-bedakan. Kalaupun pemerintah punya kebijakan berbeda dengan UU, pemerintah harus menjelaskan dengan jujur mengapa perlakuan Arcandra seperti itu," ujarnya. Nasir tidak begitu yakin jika mantan menteri ESDM itu sudah menanggalkan status warga negara AS. "Kalau ditutupi cepat atau lambat, kami khawatir akan terbongkar. Kami berharap pemerintah jujur dan transparan," katanya. Disinggung mengenai kemungkinan Arcandra diangkat kembali menjadi menteri ESDM, secara kelaikan, ia katakan, mungkin laik.

Namun, dari segi kepatutan, pemberhentian Arcandra secara tidak hormat tentu akan sangat sulit diterima dengan akal sehat. "Kalau dipaksa orang akan bertanya, ada apa dengan Arcandra, kenapa pemerintah begitu ngotot," katanya menambahkan. Anggota Komisi I DPR RI Akbar Faisal mendorong DPR mengirim surat kepada Presiden, untuk membatalkan status kewarganegaraan Indonesia Arcandra. Akbar menilai, pengembalian status WNI akan menjadi persoalan besar bagi bangsa Indonesia. Ia juga menyesalkan sikap pemerintah, yang tidak melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam proses pengangkatan Arcandra menjadi menteri ESDM.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pejabat teras BIN, tidak ada satu pejabat negara yang meminta pertimbangan BIN, dalam memutuskan Arcandra menjadi menteri ESDM. Selain itu, Akbar juga memaparkan sumpah pengangkatan Arcandra sebagai warga negara AS, yang secara otomatis menghilangkan status warga negara Indonesia. Atas keteledoran ini, dia meminta DPR menegaskan sikap kepada pemerintah untuk membatalkan stasus WNI Arcandra. rep: Halimatus Sa'diyah, Dessy Suciati Saputri, Frederik Bata/Muhammad Nursyamsi ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement