Rabu 07 Sep 2016 12:15 WIB

Anggaran Legislatif tak Kena Penghematan

Red:

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016. Dalam beleid tersebut, hampir semua kementerian dan lembaga (K/L) yang berjumlah 87 terkena pemangkasan anggaran.

Namun, pengecualian diperoleh lembaga-lembaga legislatif, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) (lihat infografis).

Direktur Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa, menjelaskan, penghematan anggaran kali ini memang tidak menyasar lembaga legislatif.

Tujuannya, parlemen bisa secara akurat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Termasuk dalam konteks ini, kebijakan penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah, via pemangkasan belanja K/L dan penundaan dana transfer daerah.

"Bukan ada aturan khusus soal ini. Namun, untuk penghematan kali ini, kebijakannya seperti itu. Tujuannya, ketiga lembaga tersebut (MPR, DPR, dan DPD) tetap bisa maksimal mengawasi lembaga eksekutif," ujar Kunta di Jakarta, Selasa (6/9).

Pemangkasan ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun anggaran 2016. Sebelumnya, pada 12 Mei 2016, Presiden telah menandatangani Inpres No 4/2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Inpres tersebut ditujukan untuk pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN 2016. Total anggaran yang dipangkas mencapai Rp 50,016 triliun.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan angkat bicara, terkait penerbitan Inpres No 8/2016. Menurut Taufik, DPR tidak memiliki permintaan khusus di balik dilansirnya beleid tersebut.

Sebab, pemotongan anggaran terhadap K/L merupakan domain pemerintah. DPR, menurut Taufik, tidak memiliki kapasitas untuk meminta agar pemerintah tidak melakukan pemotongan anggaran DPR.

"Kami tidak meminta atau mendorong agar anggaran kami tidak terpotong. Kami menyerahkan sepenuhnya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian, efisiensi anggaran," katanya. Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, APBN memang dilahirkan atas keputusan bersama pemerintah dan DPR.

Namun, dia mengungkapkan, pemerintah memiliki domain untuk melakukan efisiensi anggaran, selama keputusan yang diambil tidak mengubah asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN yang telah disepakati bersama, termasuk memotong anggaran DPR. Praktis dengan keputusan ini, anggaran DPR tetap utuh dan tidak tersentuh dengan pemotongan tersebut.

Skenario lain

Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah skenario apabila penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak mencapai target. Alasannya, bila target dari program Rp 165 triliun tidak terpenuhi, shortfall penerimaan bisa lebih besar dari Rp 219 triliun sesuai proyeksi sebelumnya.

Kunta menyebutkan, beberapa opsi tersebut termasuk pemangkasan anggaran K/L untuk yang ketiga kalinya, pelebaran defisit hingga mendekati 3,0 persen, dan penundaan belanja negara ke tahun depan.

Namun, Kunta menjelaskan, opsi untuk memangkas APBN untuk kesekian kalinya sulit dilakukan lantaran sebagian anggaran sudah terserap untuk belanja. "Kalau tax amnesty tak capai target, ada beberapa alternatif," ujar Kunta.

Menurut Kunta, langkah yang akan diambil pemerintah sebagai antisipasi pengamanan APBN 2016, akan diambil setelah periode pertama pengampunan pajak selesai pada akhir bulan ini. Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan proyeksi target penerimaan negara dari pengampunan pajak hingga Rp 165 triliun dan shortfall sebesar Rp 219 triliun.

Pemerintah diminta cermat dalam mengambil kebijakan untuk penyelamatan APBNP 2016, akibat shortfall penerimaan hingga Rp 219 triliun. Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto menyebutkan, langkah pemangkasan anggaran untuk yang kesekian kalinya, bisa saja dilakukan pemerintah demi menjaga keuangan negara.

Namun, Yenny meminta, agar pemangkasan tidak mengorbankan belanja daerah yang harus direm, dan justru bakal ikut menahan pembangunan di daerah. "Bila pemangkasan anggaran memang harus dilakukan lagi, harus lebih fokus pada pos-pos pengeluaran kementerian dan lembaga, yang tidak sejalan dengan target pembangunan Presiden Jokowi," katanya.      rep: Satria Kartika Yudha, Sapto Andika Candra, ed: Muhammad Iqbal

***

Negara Menghemat Belanja (Lagi)

Dasar hukum: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016.

Sasaran penghematan, antara lain, belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat, iklan, pemeliharaan kantor, dan pengadaan kendaraan

Total penghematan dari 83 K/L: Rp 64,7 triliun

Total belanja K/L APBNP 2016: Rp 767,8 triliun

Pengecualian: MPR, DPR, DPD, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Anggaran MPR: Rp 768 miliar

Anggaran DPR: Rp 4,72 triliun

Anggaran DPD: Rp 801 miliar

Anggaran Kementerian PPPA: Rp 707,6 miliar

Sumber: Sekretariat Kabinet/Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement