Sabtu 27 Aug 2016 20:21 WIB

Kalla Jamin Status WNI 185 Calon Haji

Red: Arifin

EPA/Manila International Airport Media Affair 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, 185 WNI yang hendak berhaji menggunakan paspor Filipina tak akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal itu lantaran mereka tak berniat untuk berganti kewarganegaraan. 

"Itu (kehilangan kewarganegaraan) kankalau karena kemauan sendiri, kalau ini ditipu. Undang-undangnya menyatakan atas kemauan sendiri. Masa yang kayak gitukau ditipu mau dicabut," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/8).

Kepemilikan paspor Filipina oleh calon haji asal Indonesia itu, Menurut Kalla, tak bisa langsung diartikan mereka berniat untuk pindah kewarganegaraan. Niat mereka bukanlah menjadi warga negara Filipina, melainkan menunaikan ibadah haji. 

Tindakan para calon haji yang ingin berhaji melalui Filipina itu karena kuota jamaah haji di Indonesia terbatas. Kalla mengungkapkan, semestinya segala sesuatu dilihat dari niatnya. `'Mana tahu orang kampung itu bahwa yang ia bawa adalah paspor. Dia pikir surat jalan saja.''

Kalla menganggap, para calon haji itu merupakan korban penipuan. Lebih lanjut, menurut dia, tak ada yang salah dalam undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan meskipun terdapat sejumlah masalah yang muncul terkait status kewarganegaraan akhir-akhir ini. 

Bukan undang-undangnya yang salah, seperti anggota paskibraka Gloria Natapradja Hamel yang berumur di bawah 18 tahun, masih bisa memilih. Sementara Arcandra Tahar, mantan menteri ESDM, keluar sesuai dengan undang-undang. 

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menyebut 185 WNI itu terancam kehilangan kewarganegaraannya. Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan. 

Menurut Freddy, banyak yang tidak melihat kasus calon haji ini sebagai persoalan kewarganegaraan. Pada pasal 29 h di sebutkan, seorang WNI hilang kewarganegaraannya kalau dia punya paspor negara lain.'' Nah, itu walau caranya bagaimana juga dia punya dua paspor.''

Ini terlepas apakah ratusan calon haji itu menggunakan paspor Filipina palsu ataupun asli.

Secara materiil, mereka bisa kehilangan kewarganegaraan karena paspor yang mereka miliki.

Mesi demikian, ia menunggu kasusnya clearterlebih dahulu. 

Ia mengaku, pihaknya belum dapat memastikan apakah dokumen paspor tersebut asli atau palsu sehingga harus terlebih dahulu menunggu pemeriksaan dokumen yang mereka miliki.

`'Kita belum teliti, makanya menunggu hasil pemeriksaan tuntas,'' kata Freddy.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai, dalam kasus ini harus dibedakan antara orang yang kehilangan kewarganegaraan dan melakukan tindak pidana. Ia menilai, aksi calhaj itu merupakan pidana karena memiliki paspor palsu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan tiga orang koordinator calon haji di Filipina. Ketiga orang itu termasuk dalam 185 WNI yang tertangkap imigrasi Filipina. 

"Jamaah haji yang saat ini sudah diambil keterangannya oleh tim penyidik kita adalah unsur koordinator. Jadi, ada koordinator dari perwakilan- perwakilan biro perjalanan yang melakukan pengurusan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Boy menjelaskan, saat ini tim baru meminta keterangan tiga orang koordinator dari delapan biro perjalanan. Namun, ia mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut apakah tiga orang ini terlibat dalam jaringan yang tidak berizin atau hanya sebagai korban.

Ketiga orang ini bertanggung jawab terhadap 138 WNI yang sudah berada di KBRI Manila.

Hingga saat ini, ia menyatakan, penyidik masih berupaya meminta keterangan koordinator lainnya dari biro penyaluran haji. 

Dipindah ke KBRI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan, 138 dari 185 WNI yang ditahan di imigrasi Filipina telah dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila. Kemenlu menyatakan, akan terus melakukan upaya mengurus perpindahan jamaah lainnya.

Mereka tiba di KBRI pukul 00.30 waktu setempat. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui juru bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir pada Jumat (26/8) menyatakan, sisanya masih terus diupayakan perpindahannya ke KBRI. 

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Manila Wibanarto Eugenius membenarkan hal itu. Pada Jumat siang, sebanyak 39 WNI lainnya masih dalam upaya pemindahan. Pemindahan ini berlangsung setelah ada izin dari Departemen Kehakiman Filipina. 

Pemberian izin pemindahan ratusan WNI itu setelah mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI dibandingkan di pusat penahanan imigrasi. Belum diketahui kapan pemulangan akan berlangsung.   rep: Desy Susilawati, Gita Amanda, Halimatus Sa'diyah, Mabruroh, Wahyu Suryana, ed: Ferry Kisihandi

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement