Selasa 26 Jul 2016 14:00 WIB

Gerindra: Permintaan Jokowi Intervensi

Red:

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu meminta para penegak hukum untuk tidak memidanakan kepala daerah yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Meskipun, kebijakan itu mengakibatkan kerugian negara atau rakyat.

"Saya katakana, permintaan Presiden dengan alasan hak diskresi pejabat jelas adalah bentuk intervensi terhadap hukum dan melanggar konstitusi," kata  Wakil Ketua Umum Partai  Gerindra Arief Poyuono, Senin (25/7).

Arief mengingatkan kepada semua kepala daerah dan pejabat negara. Bisa jadi, sekarang polisi dan jaksa tidak berani melanggar perintah Presiden tersebut. Tapi, setelah rezim Jokowi lengser pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum. 

Menurut dia, benar menurut Pasal 6 Ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan. Tetapi, definisi diskresi berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014 adalah keputusan yang ditetapkan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. 

Oleh sebab itu, jika ada pejabat yang diduga salah dalam melakukan keputusan atau tindakan diskresi, apalagi ada indikasi kerugian negara atau masyarakat banyak, seharusnya Presiden menegaskan untuk diadili secara hukum agar terwujud keadilan hukum.  

Sementara itu, dalam sidang kasus suap raperda reklamasi Jakarta di Pengadilan Tipikor, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan asal muasal angka kontribusi 15 persen yang wajib diberikan pengembang kepada Pemprov DKI. "Itu hak diskresi. Saya pejabat kepala daerah, ketika ada peraturan tidak jelas yang akan merugikan pemda saya berhak mengambil diskresi yang berdasarkan hasil kajian," jelasnya, Senin (25/7).   rep: Eko Supriyadi, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement