Kamis 14 Jul 2016 14:00 WIB

Universitas Islam Internasional Sediakan 2.000 Kursi Pascasarjana

Red:

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Sekretariat Kabinet menyatakan, Presiden menandatangani perpres itu pada 29 Juni 2016. Setkab menjelaskan, pertimbangan penerbitan perpres, yaitu meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia dan menempatkannya sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia.

Karena itu, pemerintah memandang perlu menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya, dan peradaban dunia. "Serta, inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah, demoktratis, dan berkeadilan," tulis pernyataan dalam laman setkab.go.id, kemarin.

Setkab juga menyatakan, pemerintah memandang Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional. Caranya, melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.

Pasal 1 ayat (2) perpres itu mengatur UIII sebagai perguruan tinggi yang berstandar internasional. UIII juga menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keislaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Perpres itu juga mengamanatkan UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Pembinaan UIII akan dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Aturan itu juga mengatur peran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang hubungan luar negeri. Ini untuk mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri.

Perpres itu juga menegaskan, UIII memiliki tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain itu, UIII juga dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Setkab.

Pendanaan penyelenggaraan UIII bakal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Perpres ini juga memerintahkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII. Begitu pula, dengan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 29 Juni 2016 itu.

Gagasan pendirian perguruan tinggi lanjutan untuk mengkaji ilmu-ilmu Islam bertaraf internasional sedianya sudah mulai mengemuka sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kendati demikian, perwujudannya mulai digencarkan menyusul paparan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada acara Forum Ijtima' Ulama MUI pada Juni 2015.

Selepas itu, rapat-rapat kementerian digencarkan untuk menujudkan rencana tersebut. Pada 8 Juni lalu, rapat finalisasi rencana tersebut digelar di Kantor Wakil Presiden. Selain Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, hadir juga Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menpan RB Yuddy Chrisnandi, dan perwakilan dari kementerian lainnya.

Menurut Lukman Hakim saat itu, kini pemerintah tengah mengkaji sejumlah daerah sebagai lokasi pendirian Universitas Islam Internasional. Salah satunya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan, Komarudin Hidayat, cendekiawan dan mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah, yang juga berperan dalam perencanan universitas itu menegaskan bahwa UIII nantinya hanya dikhususkan untuk program pascasarjana. Dengan demikian, pada awal penerimaan mahasiswa, Universitas Islam Internasional hanya menerima sekitar 2.000 mahasiswa. Universitas Islam Internasional ini ditargetkan akan mulai dibuka pada dua atau tiga tahun ke depan.

Muhammadiyah mengapresiasi upaya untuk mewujudkan berdirinya perguruan tinggi Islam berbasis internasional pertama di Indonesia tersebut. "Berdirinya UIII semoga menjadi bagian dari langkah membangun peradaban Islam berkemajuan di Indonesia untuk sejajar dengan bangsa-bangsa lain," ujar Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir kepada Republika, Rabu (13/7).

Untuk dapat membangun peradaban Islam berkemajuan, menurut Haedar, UIII harus menjadi milik umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Artinya, UIII tidak boleh dikelola dan menjadi milik golongan Islam tertentu.

Sesuai dengan ketetapan perpres yang menegaskan bahwa UIII sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, lanjut Haedar, UIII harus dikelola secara objektif dan profesional sebagaimana negara milik publik. Sebagai perguruan tinggi bertaraf internasional, menurut Haedar, UIII harus tampil dengan karakter yang unggul dan kompetitif. Selain itu, UIII juga harus dikelola oleh sumber daya manusia yang berpengalaman agar unggul dan kompetitif. rep: Ratna Puspita, Retno Wulandhari ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement