Senin 27 Jun 2016 14:00 WIB

Jokowi: Tembak Pengedar Narkoba

Red:
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan narkoba dalam peringatan Hari Antinarkoba Internasional, Ahad (26/6). Seandainya tak terhalang perundang-undangan, Presiden ingin para pengedar ditembak di tempat.

"Kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka. Kalau undang-undang memperbolehkan, dor (tembak) mereka," ucap Jokowi dalam sambutan pada peringatan Hari Antinarkoba Internasional di Jakarta Barat, Ahad (26/6). Seruan itu ia tujukan untuk jajaran kapolda hingga kapolsek.

Kendati demikian, ia menegaskan, sejauh ini regulasi hukum Indonesia belum memperbolehkan para pengedar ditembak langsung. "Kalau boleh, sudah saya perintahkan," ujarnya lagi.

Presiden menegaskan, perlawanan pada narkoba sudah mendesak karena barang haram itu sudah meracuni 5,1 juta warga Indonesia. Narkoba, lanjut dia, juga telah merenggut 40 sampai 50 nyawa generasi muda Indonesia setiap harinya.

Berdasarkan hitungan pemerintah, barang haram tersebut telah menyebabkan kerugian Rp 63 triliun, mencakup kerugian belanja narkoba, uang, dan barang yang dicuri karena narkoba, biaya pengobatan, dan rehabilitasi narkoba.

Presiden menyebut, kejahatan narkoba juga sudah menyusupi berbagai lapisan masyarakat, mulai dari siswa TK sampai prajurit TNI, dari pejabat sampai warga desa. Oleh karena itu, ia mengingatkan BNN, Polri, TNI, Kementerian, LSM, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan narkoba.

Pihak Badan Narkotika Negara (BNN) mengiyakan, korban dan pengguna narkotika tidak mengenal usia dan jenis kelamin. Bahkan, BNN mencatat, baik pengedar maupun pemakai narkotika, sudah dilakukan oleh anak dari usia 10 tahun.

Kepala Humas BNN Slamet Pribadi berharap, upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika bukan saja dilakukan oleh BNN, polisi, maupun aparat penegak hukum lainnya. "Masyarakat juga harus serius (memberantas). Jadi, tidak hanya menggantungkan pada penegak hukum," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta peran dari media massa yang ikut andil memberikan informasi terkait pencegahan-pencegahan yang bisa dilakukan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika. Jangan sampai, kata dia, pemberitaan pemberantasan narkotika begitu bombastis sedangkan upaya pencegahan biasa-biasa saja, bahkan tidak dimuat.

Sedangkan, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pemerintah sebetulnya sudah memberikan perhatian terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkoba di Indonesia, baik dalam konteks pencegahan maupun penindakan. Namun, karena peredaran narkoba dalam jaringan internasional begitu masif dan besar, perhatian itu hampir tidak terlihat. ''Istilahnya, antara tanggul yang dibangun dan air bah yang datang itu tidak cukup. Artinya, ke depan, pemerintah harus membesarkan tanggulnya,'' kata Arsul.

Sebab itu, Arsul menjelaskan, perlu dilakukan penguatan dan pengembangan kelembagaan dari instansi yang menangani soal narkoba, dalam hal ini BNN. Sampai saat ini, rencana penguatan BNN menjadi lembaga setingkat kementerian masih sebatas wacana.

Hanya, kata Arsul, jangan hanya peningkatan status yang dikejar, tetapi juga penambahan SDM. Sebab, jumlah aparat yang menangani kasus narkoba tidak sebanding dengan begitu besarnya jumlah kasus narkoba.

Lalu, di bidang penegakan hukum, masih ada ketidakjelasan mengenai peran kepolisian dan BNN, terutama dalam menangani pengguna narkoba. ''Ada kerancuan, kalau artis tidak diproses hukum, langsung direhabilitasi. Kalau orang biasa, mungkin dipenjara terus. Kecuali, kalau ada polisi nakal, lalu diperdagangkan kasusnya,'' jelas politikus PPP tersebut.

Sehingga, strateginya mesti diperjelas, jangan masing-masing lembaga berjalan parsial. Arsul Sani juga meminta pemerintah lebih tegas dalam mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba.   rep: Halimatus Sa'diyah, Mabruroh, Eko Supriyadi, ed: Fitriyan Zamzami 

***

Narkoba di Indonesia

Jumlah Penyalah Guna

2008: 3,36 juta orang

2011: 4,27 juta orang

2014: 4,02 juta orang

Kerugian Ekonomi Sosial

2008: Rp 32,44 miliar

2011: Rp 48,26 miliar

2014: Rp 63,14 miliar

Kriteria Penyalah Guna

Pelajar: 27,32 persen

Pekerja: 50,34 persen

Tak Bekerja: 22,34 persen

Kematian Penyalah Guna

12.044 orang per tahun (rata-rata)

33 orang per hari (rata-rata)

Jenis Narkoba yang Beredar

Sabu-Sabu: 219,44 ton

Ganja: 140,76 ton

Heroin: 9,27 ton

Hashis: 8,87 ton

Kokain: 0,66 ton

Ekstasi: 13,24 juta butir

Sumber: Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba BNN 2014

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement