Jumat 03 Jun 2016 13:00 WIB

Baru Seratusan Mobil Layanan Daring Laik Operasi

Red:

Foto: Republika/ Yasin Habibi  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, ribuan kendaraan layanan transportasi daring (online) belum lolos uji layak operasi sesuai regulasi yang mulai ditegaskan, Rabu (1/6). Baru sekitar seratus unit yang sudah memenuhi syarat dan boleh beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan, kendaraan bisa mendapatkan izin operasi jika telah memenuhi tiga persyaratan yang diatur oleh Kemenhub. Di antaranya, STNK atas nama badan hukum, menggunakan SIM A umum, dan SIM B1 umum tergantung jenis kendaraan yang digunakan serta telah lulus uji kir.

"Kalau enggak salah, 100 kendaraan yang sudah bisa beroperasi karena sudah sesuai persyaratan, baik Uber, Grab, dan Gocar," ujar Pudji di kantor Kemenhub, Kamis (2/6). Ia menyebut, kebanyakan persyaratan yang belum dipenuhi karena gagal dalam uji kir.

"Sekitar 2.000 (kendaraan) belum di-kir atau sudah di-kir tapi gagal, contoh ban gundul, atau enggak ada segitiganya," katanya menambahkan. Bagi yang gagal menjalankan uji kir, Pudji menyebut, kendaraan masih bisa melakukan uji kir ulang.

Bagi yang gagal menjalankan uji kir, Pudji menyebut, kendaraan masih bisa melakukan uji kir ulang.

Kemudian soal SIM. Meski tidak menggunakan pelat kuning, pengemudi tetap diwajibkan memiliki SIM A umum jika kendaraannya berbentuk sedan atau SIM B1 umum apabila kendaraan yang digunakan berbentuk mikrobus karena menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang serta menarik biaya dari penumpang.

Persyaratan berikutnya yang harus dipenuhi ialah STNK. Ia menerangkan, sesuai peraturan yang ada, seluruh angkutan umum termasuk sewa harus berbadan hukum. "Memang ada pemilik kendaraan pribadi yang masuk ke aplikasi online khawatir kenapa namanya harus berbadan hukum," ujarnya.

Sebagai jalan keluarnya, Pudji menyarankan kepada pemilik kendaraan di mana STNK yang digunakan masih atas nama pribadi untuk melakukan perjanjian kedua belah pihak dalam rangka kegiatan bisnis menjadi atas nama badan hukum.

Ia melanjutkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengambil keputusan untuk memberi tenggat waktu bagi kendaraan agar memenuhi persyaratan yang diminta sebelum menjalankan usahanya. Sedangkan, bagi yang sudah memenuhi dipersilakan beroperasi dengan membawa SIM yang telah ditetapkan.

Apabila kedapatan melanggar peraturan, seperti belum uji kir dan SIM yang tidak sesuai, akan ada penindakan tegas. Pertama, berupa teguran ke perusahaan. Kedua, kendaraannya dikandangkan dan terakhir ialah pencabutan izin operasi.

Pudji Hartanto Iskandar juga mengatakan, tarif angkutan umum berbasis aplikasi daring merupakan kesepakatan antara perusahaan dan pengguna jasa. "Tarif tidak lagi pemerintah ikut campur. Kalau (pengguna jasa) setuju ya silakan, oke. Tidak lagi ada persetujuan pemerintah, itu pengguna jasa dengan perusahaan," ujarnya. Ia menilai, tarif angkutan umum berbasis aplikasi daring bisa saja mahal tergantung jenis kendaraan yang digunakan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, sebanyak 205 kendaraan dari total 2.665 kendaraan yang didaftarkan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang mewadahkan Uber sudah lulus uji kir. Sementara, Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang mewadahkan Grab, tercatat lulus uji kir sebanyak 195 kendaraan dari 568 kendaraan yang didaftarkan. Kabar terkini, PT Panorama Mitra Sarana yang mengakomodiasi Gocar, baru memiliki 19 kendaraan yang lulus uji kir dari total 76 kendaraan yang didaftarkan.

Pengetatan regulasi terkait kendaraan roda empat yang digunakan sebagai moda transportasi umum berbasis daring bermula dari unjuk rasa para sopir taksi reguler beberapa waktu lalu. Sejak itu, pemerintah melalui Kemenhub dan Kemenkominfo menerapkan sejumlah persyaratan yang harus ditaati transportasi umum berbasis daring.

Tenggat pemenuhan syarat-syarat tersebut habis pada Kamis (2/6) kemarin. Kendaraan transportasi daring yang tak memenuhi syarat hingga tenggat tersebut akan ditindak.

Sementara itu, ratusan mobil transportasi daring tampak mengantre di gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, kemarin. Mobil rental daring dari Uber, Grabcar, dan juga taksi Bluebird tampak memepaki gedung pengujian.

Salah seorang sopir Uber, Suhendi, mengatakan, ia baru menjadi sopir Uber sejak satu pekan lalu. Namun, kata dia, gara-gara peraturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, dia juga harus mendaftar kir. "Baru jalan satu minggu, udah diminta ikut peraturan itu," ujar dia.

Hal senada juga dikeluhkan oleh Endah, seorang sopir taksi wanita juga dari Uber. Menurut Endah, peraturan tersebut seakan dibuat-buat karena selain disuruh mengurus kir nantinya juga disuruh membuat SIM B. "Saya udah punya SIM A, tapi SIM B juga harus buat nanti. Itu katanya untuk transportasi  sejenis Uber dan sama minibus," kata Endah. rep: Muhammad Nursyamsyi c39 ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement