Jumat 29 Apr 2016 13:00 WIB

Pemerintah Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Red:

JAKARTA -- Pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Kebijakan tersebut terangkum dalam paket kebijakan ekonomi XII yang langsung disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Kamis (28/4).

''Diharapkan, paket ini dapat memberikan dampak signifikan bagi perbaikan kemudahan berusaha. Yang juga akan diterapkan di pemerintah pusat dan daerah," kata Jokowi. Paket mencakup sepuluh kelompok usaha dan kelak perizinan usaha tak lagi berbelit.

Sebelumnya, untuk memulai usaha, ada 13 prosedur yang harus dilalui seseorang. Waktu yang dibutuhkan mencapai 47 hari dengan biaya Rp 6,8 juta-Rp 7,8 juta. Selain itu, ada lima izin yang harus diurus dalam memulai usaha.

Izin tersebut berupa izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), akta pendirian, izin tempat usaha, dan izin gangguan. Sekarang, kata Jokowi, prosedurnya dipangkas menjadi tujuh prosedur saja.

Waktu penyelesaian juga dipercepat menjadi hanya 10 hari. Sedangkan, biaya yang dibutuhkan harus bisa dipangkas menjadi Rp 2,7 juta. "Izin juga dipangkas jadi tiga saja, yaitu SIUP, TDP, dan akta pendirian," ujar Jokowi.

Langkah lainnya dalam paket kebijakan ini menyangkut kemudahan dalam pendirian bangunan. Saat ini, terdapat  17 prosedur dan memakan waktu 210 hari. Dalam paket kebijakan ekonomi XII ini, dirombak menjadi 14 prosedur dan waktu dipangkas menjadi 52 hari.

Izin yang harus dipenuhi untuk pendirian bangunan pun dipangkas jumlahnya, dari empat menjadi tiga saja. Jenis izin itu adalah izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), dan tanda daftar gudang (TDG).

Selanjutnya, mengenai pendaftaran properti. Salah satu poin terpenting adalah biaya yang tadinya mencapai 10,8 persen dari nilai properti dikurangi menjadi 8,3 persen dari nilai properti. Sedangkan, sektor lainnya mencakup pemangkasan prosedur pembayaran pajak.

Selain itu, tentang perluasan akses perkreditan, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian permasalahan kepailitan, serta perlindungan terhadap investor minoritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomia Darmin Nasution mengatakan, sebelumnya dalam rapat kabinet terbatas, Presiden memang menekankan pentingnya menaikkan peringkat kemudahan berusaha dari peringkat 109 menjadi 40.

Karena itu, harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia membaik, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Darmin, kementerian yang dipimpinnya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal kemudian merumuskan serangkaian langkah perbaikan yang dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi XII. ''Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas," kata dia menjelaskan. Bank Dunia, lanjut dia,  menetapkan 10 indikator tingkat kemudahan berusaha, yakni memulai usaha, perizinan terkait pendirian bangunan, pembayaran pajak, akses perkreditan, penegakan kontrak, penyambungan listrik, dan perdagangan lintas negara.

Indikator lainnya adalah kemudahan penyelesaian perkara kepailitan dan perlindungan terhadap investor minoritas. Darmin menyebut, dari kesepuluh indikator itu, jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur.

Begitu pula dengan perizinan, yang sebelumnya berjumlah sembilan, dipotong menjadi enam. Bila waktu yang dibutuhkan totalnya mencapai 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Soal kemudahan berusaha ini, kata Darmin, Bank Dunia menyurvei Jakarta dan Surabaya.

Namun, jelas Darmin, pemerintah menginginkan kebijakan kemudahan berusaha ini berlaku secara nasional. ''Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada,'' katanya.

Kemudahan yang diberikan kepada UMKM, misalnya, berupa persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah Rp 50 Juta.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp 50 Juta, tetapi untuk UMKM modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri.

Begitu pula dengan perizinan pendirian bangunan. Kalau sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang memakan waktu 210 hari dengan biaya Rp 86 juta untuk mengurus empat izin, kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk tiga perizinan.

Sedangkan, pembayaran pajak, sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi 10 kali pembayaran saja dengan sistem daring. Dalam penegakan kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dalam waktu 28 hari.

Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding. Namun, jumlah prosedurnya bertambah tiga prosedur sehingga total menjadi 11 prosedur. ''Waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari,'' ujar Darmin.

Sambut positif

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani merespons baik kebijakan paket ekonomi jilid XII. ''Itu sangat positif, apalagi Presiden Joko Widodo selalu menyampaikan kepada kami ingin memperbaiki peringkat kemudahan melakukan usaha dari 109 ke 40,'' katanya.

Sebelum paket kebijakan tersebut diluncurkan, kata Rosan,  Kadin Indonesia sudah sering memberikan masukan kepada pemerintah, salah satunya mengenai kemudahan berbisnis.

Menurut Rosan, perizinan yang masih berbelit, terutama di daerah, harus dipangkas agar mempermudah masuknya investasi. "Dengan ease of doing business yang lebih baik, dapat membuka investasi dan menciptakan lapangan kerja," katanya.    rep: Satria Kartika Yudha, Debbie Sutrisno, Rizky Jaramaya, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement