Selasa 15 Mar 2016 14:08 WIB

Menhub Minta Aplikasi Uber dan Grab Diblokir

Red:

Foto: Antara                    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA - Ribuan pengemudi taksi dan sarana angkutan dalam kota melakukan aksi unjuk rasa memprotes keberadaan layanan kendaraan transportasi daring (online), kemarin. Menanggapi aksi tersebut, Menteri Pehubungan Ignasius Jonan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi layanan transportasi daring sebelum perizinan dibereskan.

Menurut Jonan, sedianya tidak ada masalah dengan aplikasi transportasi daring seperti Uber Taksi dan Grab Car. Namun, yang menjadi masalah adalah perizinannya sebagai sarana transportasi umum. "Yang kami masalahkan, sarananya harus terdaftar sebagai kendaraan umum, harus di KIR untuk keamanan dan keselamatan," ujarnya, di Kantor Kemenkominfo, Senin (14/3). Pendaftaran terebut akan membantu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pengguna jasa transportasi umum berbasis daring tersebut.

Menhub menyebut, setahun lalu sudah ada perwakilan dari perusahaan transportasi daring datang kepadanya, dan dia meminta agar perusahaan tersebut melakukan pengurusan izin. Namun, hingga saat ini mereka belum juga mengurusnya. Ia melanjutkan, pengurusan taksi bukan berada di Kemenhub, melainkan di dinas perhubungan pemerintah daerah.

Selepas menemui para demonstran kemarin, Jonan langsung menandatangani surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan. Surat itu ia tujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengiyakan, surat dari Menhub tersebut sudah diterima. Namun, kata dia, pihak Kemenkominfo belum menindaklanjuti isi surat itu.

"Tadi pagi pukul 10.00 WIB saya juga sudah menerima utusan demo yang lain bersama jubir Menhub yang sekaligus menyerahkan surat permohonan Menhub kepada Menkominfo agar memblokir aplikasi milik Uber Asia Limited dan aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car dengan pelat hitam," ujar Ismail Cawidu.

Dalam uraian Menhub, Uber Asia Limited dan Grab Car disebut melanggar Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid itu menyatakan, angkutan umum hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Sedangkan, dua korporasi berbasis aplikasi itu beroperasi dengan kendaraan roda empat pribadi atau pelat hitam.

Kemudian, dua perusahaan ini juga dinilai melanggar Pasal 173 ayat (1) yang menyatakan perusahaan angkutan umum wajib punya izin penyelenggaraan angkutan. "Bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial," demikian penggalan isi surat Menhub itu.

Kemudian, masih di surat Menhub, dua korporasi asing itu dinilai berpotensi membahayakan keamanan negara. Sebab, kerahasiaan data pribadi masyarakat pengguna aplikasi tak terjamin. Bahkan, data perjalanan rutin WNI pengguna aplikasi dikhawatirkan dapat digunakan untuk tindak kejahatan.

Namun, menurut Ismail, kebijakan Menhub tersebut tak bisa serta-merta diaminkan Menkominfo. Meski sesama kementerian, prosedur pemblokiran tetap harus melalui proses di tim panel. "Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah perdagangan ilegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri (Ignasius Jonan) terkait permohonan dari Menhub tersebut," kata dia.

Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 2.000 pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) ikut berunjuk rasa, kemarin. Jumlah itu meliputi 800 sopir taksi, 200 sopir bus kecil, 800 sopir angkutan lingkungan, dan 200 sopir bus kota. Setelah lebih dulu menyambangi Balai Kota DKI Jakarta, pada tengah hari massa bergerak ke Istana Negara.

"Pemerintah enggak adil. Kita taksi biasa bayar pajak ke pemerintah tapi mereka kan enggak, makanya bisa kasih harga murah," kata Joni (43), salah satu peserta aksi di depan Istana Negara.

Joni menilai, tidak adanya regulasi yang mengikat angkutan umum itu membuat kendaraan umum pelat hitam itu tidak membayar pajak kepada pemerintah. Hal itu, dia mengatakan, berujung pada murahnya harga yang bisa diberikan kepada konsumen. "Kalah saing kita. Pelanggan pada pindah ke yang lebih murah," katanya.

Joni mengatakan, semenjak kemunculan angkutan umum daring, pendapatannya berkurang hingga 70 persen. "Boro-boro bawa duit pulang ke rumah, bayar setoran saja kurang," katanya.

Ketua Organisasi angkutan darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, kehadiran bisnis transportasi berbasis daring merusak tatanan usaha yang sehat di Indonesia. Ia mengatakan, pengusaha transportasi seharusnya tunduk pada aturan yang berlaku, seperti penetapan tarif, standar pelayanan, maupun pembayaran pajak. Ia mengklaim tak menyalahkan aplikasi daringnya karena hal itu akan menuntut inovasi bagi penyedia jasa transportasi.

Dalam aksi unjuk rasa kemarin, perwakilan pengunjuk rasa berhasil masuk ke dalam Istana Negara. Mereka diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno.

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas kemungkinan penutupan atau pemberhentian operasi angkutan umum. Pemerintah berjanji akan berdiskusi dan memutuskan menghentikan operasi angkutan tersebut atau tidak dalam satu bulan ke depan. "Hari ini kami cuma dapat surat rekomendasi pemberhentian operasi dari Kemenhub yang ditujukan ke Kemenkominfo tertanggal hari ini," kata Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko.

Meski demikian, Cecep menilai batas waktu satu bulan yang ditetapkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah angkutan umum daring terlampau lamban. Dia menuntut pemerintah segera menyelesaikan masalah tersebut dalam lima hari ke depan. Cecep mengaku akan mengawasi panel tersebut agar berjalan dengan semestinya.

Jika dalam lima hari ke depan rekomendasi tersebut tidak segera dikeluarkan, massa akan mengadakan aksi mogok se-Jabodetabek. Massa, Cecep mengatakan, juga akan mengadakan penyisiran angkutan umum yang masih beroperasi pada Jumat (18/3) besok. "Hari ini bukan akhir kami, nanti akan ada aksi lebih besar lagi," kata Cecep, mengancam. c18/c33 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement