Ahad 14 Feb 2016 13:30 WIB

KPK Tetapkan Pejabat MA Tersangka

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka. ATS yang ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (12/2) malam, diduga menerima suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi suatu perkara.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka, yaitu ATS, ALE, dan IS," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Hukum KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/2).

Terhadap ATS disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, kepada Ichsan Suaidi (IS) dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat (ALE), disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 seba gaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Ta hun 2001 joPasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang ber tentangan dengan kewajiban, dilakukan atau ti dak dilakukan dalam jabatannya.

"Pemberian terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS," tambah Yuyuk.

Suap yang diduga diberikan oleh IS adalah sebanyak Rp 400 juta. "Saat ditangkap juga ditemukan uang Rp 400 juta dalam paper bag dan ada juga uang lain dalam satu koper tapi

uang di dalam koper masih dalam perhitungan," ungkap Yuyuk.

KPK, menurut Yuyuk, juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait penang kapan ini. "Pimpinan KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan pejabat MA ini."

Selain uang, KPK juga menyita mobil Honda Mobilio warna silverdan Toyota Camry silver dari penangkapan yang terjadi di kawasan Gading Serpong Tangerang. IS adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang pada 13 November 2014 oleh majelis kasasi dinyatakan bersalah mela kukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,195 juta. Putusan itu dikeluar kan oleh Ketua Hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku, penyidik KPK ma sih akan terus mendalami perkara tersebut. KPK, kata Priharsa, juga akan mendalami dugaan keterlibatan pejabat MA lainnya.

"Pengembangan dilakukan guna memperoleh bukti-bukti keterlibatan pihak lain, khususnya di lingkaran pejabat MA. Kelanjutan seperti apa karena masih tahap penyidikan, nanti akan dilakukan pendalaman," kata Priharsa .

Terkait penangkapan tersebut, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti menilai, hal itu telah membuktikan bila perubahan kewenangan melalui revisi UU KPK jelas tidak dibutuhkan untuk saat ini. Menurut dia, OTT yang berhasil dilakukan KPK menunjukkan kewenangan penyadapan berjalan efektif dan efisien.

"Saya kira apa yang dilakukan KPK ini bagus. Bukti revisi UU KPK tidak dibutuhkan," kata Bivitri dalam diskusi "Ada Apa Lagi KPK" di Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).

Bivitri juga menilai, kasus yang menimpa MA menunjukkan lembaga peradilan di Indo nesia perlu diawasi dengan lebih ketat.

Saat ini, lanjut dia, fungsi pengawasan terkait etik memang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Adapun terkait tin dak pidana dilakukan oleh kejak saan, kepolisian, serta KPK. Na mun, kata Bivitri, selama ini ada resistensi dari MA ketika diawasi.

"Saya melihat MA ini gerah diawasi oleh KY karena MA selalu mencoba untuk menolak upaya KY. KY pernah memberikan rekomendasi sanksi bagi beberapa hakim kepada MA, tetapi diabaikan," ucapnya.

Selain itu, kata Bivitri, pengawasan terhadap lembaga peradilan saat ini terbukti hanya efektif dilakukan oleh KPK. Menurut dia, kejaksaan dan kepolisian terlihat seperti tidak bisa menyentuh MA.

"Kalaupun ada kasus yang diusut, sering kali tidak tertangani dengan baik. Ini indikasi kuat, kita butuh KPK dan juga perlu adanya pembenahan di tubuh kejaksaan dan kepolisian oleh pemerintah agar upaya pemberantasan korupsi lebih efektif," ujarnya.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, lembaganya akan mencopot jabatan ATS jika memang terbukti. "Kalau jabatan biasanya kalau proses dia ditahan kanberarti perkara harus berjalan, bisa kemungkinan jabatan dicopot," kata Suhadi saat dihubungi, Sabtu (13/2).

Namun, Suhadi mengatakan, MA akan terlebih dahulu menunggu proses perkara yang dilakukan KPK, baru kemudian ditindaklanjuti oleh badan pengawas MA.  rep: Fauziah Mursid, Wisnu Aji Prasetyo antara, ed: Firkah Fansuri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement