Ahad 24 Jan 2016 19:26 WIB

Isu Terorisme dan Dakwah Islam

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Sampai kini, insiden ledakan bom dan granat yang menimbulkan beberapa korban jiwa dan korban luka-luka di kawasan Pusat Pertokoan Sarinah, Jakarta, masih menjadi perbincangan publik. Peristiwa yang dikategorikan sebagai serangan terorisme itu telah berlalu, tetapi dampak yang ditimbulkannya di tengah masyarakat, termasuk dampaknya terhadap kehidupan beragama, terus menggelinding ibarat bola panas.

Sesuai berita yang kita simak pascaterjadinya ledakan bom Sarinah, pemerintah spontan mewacanakan rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme pascainsiden Sarinah. Ia memprediksi, pembahasan tersebut akan selesai pertengahan tahun ini.

Luhut menambahkan, salah satu poin revisi adalah memberikan kewenangan lebih terhadap aparat penegak hukum untuk bisa menindak orang yang diduga teroris. Nantinya, langkah preventif bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui revisi UU Terorisme. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 dinilai tidak memberikan ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan apabila ada indikasi kuat sesuatu hal berkaitan dengan terorisme.

Sebagian kalangan masyarakat berpendapat, undang-undang tersebut sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme. Terbukti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) selama ini mampu menangani terorisme yang terjadi. Namun, di sisi lain, pemerintah memiliki pandangan bahwa langkah itu perlu dilakukan.

Sering disampaikan oleh para pejabat pemerintah dan tokoh umat bahwa terorisme tidak ada kaitan dengan ajaran Islam meski pelaku teror yang tertangkap karena perbuatannya atau ditangkap karena laporan intelijen memiliki identitas beragama Islam. Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa tidak ada satu agama pun yang mengajarkan terorisme.

Permasalahan dan realitas di lapangan ternyata tidak sesederhana itu. Setiap pascainsiden terorisme pihak yang paling disibukkan seolah dipaksa untuk mawas diri adalah umat Islam, pergerakan Islam, atau lembaga-lembaga Islam.

Bahkan, ada sinyalemen dari seorang tokoh masyarakat yang secara enteng menuduh khutbah Jumat sebagai sumber terorisme sehingga khutbah di masjid-masjid perlu diawasi dan khatib perlu ditertibkan. Pandangan demikian tentu disesalkan dan akan merugikan umat apabila direspons oleh pejabat dan aparat negara.

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa MUI mendukung dilakukannya Revisi UU Terorisme jika ditekankan pada upaya pencegahan. Namun, seperti hanya penindakan dalam kasus kriminalitas harus dilakukan menggunakan asas praduga tak bersalah. Kalau pada tindakan yang baru terduga kemudian sudah ditembak, tentu tidak bisa disetujui karena harus dipastikan dulu. Baru terduga sudah ditangkap, mungkin MUI kurang sependapat.

Dalam tataran teori, radikalisme dianggap sebagai pangkal dari terorisme meski tidak semua radikalis merupakan teroris. Radikalisme yang dimaksudkan adalah yang mengatasnamakan agama.

Radikalisme diduga memiliki dua ciri, yaitu mudah memberikan cap kafir kepada kelompok lain dan memahami jihad secara sempit dalam arti perang semata. Berkaitan dengan radikalisme tersebut adalah perlu dikritisi apakah tepat istilah "terorisme berbasis agama". Penggunaan istilah ini menimbulkan kesan pembenaran bahwa seolah radikalisme yang merupakan akar terorisme adalah diajarkan dalam agama.

Dalam Islam, segala yang baik harus disampaikan dengan cara yang baik. Alquran menegakkan, ajaklah manusia pada kebaikan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog dengan cara yang lebih baik. Dakwah Islam adalah harus dilakukan secara komprehensif dalam arti menyentuh dimensi kesejahteraan ruhani dan kesejahteraan materi.

Dalam upaya mencegah paham terorisme yang menjadi musuh negara dan juga musuh umat beragama, pemerintah atau pihak keamanan juga harus banyak berkoodinasi dengan para ulama, dai, dan tokoh-tokoh umat agar masyarakat dan negara semakin jauh dari kemungkaran. Pemerintah dan masya - rakat tidak boleh membiarkan merajalelanya ketidakadilan dan ketimpangan sosial ekonomi.

Ketidakadilan dan kemiskinan di mana pun dapat menyebabkan timbulnya frustrasi sosial pada orang-orang tertentu sehingga mudah teperdaya untuk diajakan melakukan tindakan terorisme dan sejenisnya.

Pembinaan dakwah dan pendidikan Islam, dalam hal ini madrasah dan pondok pesantren, terkait dengan kewaspadaan terhadap terorisme dapat dipahami urgensinya. Tetapi, tidak perlu menghadirkan terminologi- terminologi baru yang tidak dipahami umat dan malah menjadi polemik baru. Cukup menggunakan bahasa yang sudah umum dan dapat dipahami oleh semua kalangan. Pada masa lalu, dipopulerkan istilah "dakwah pembangunan" yang seolah untuk membedakan dengan dakwah yang "antipembangunan" menurut versi penguasa.

Sekarang ini, tidak perlu kiranya kita memproduksi istilah, misalnya, dakwah nusantara, khatib nusantara, Islam rahmatan lil `alamin, dan sebagainya sehingga membingungkan umat dan menciptakan polarisasi di masyarakat. Semua pihak perlu berpikir dengan mengedepankan substansi daripada istilah yang digunakan. Islam adalah agama yang universal dan ajaran Islam menghimpun semua kemaslahatan manusia. Pencegahan dan penanganan terorisme diharapkan tidak menimbulkan efek memperlemah dakwah Islam dan menyuburkan Islamofobia. Wallahu a'lam bishshawab.

Oleh Prof Didin Hafidhuddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement