Selasa 08 Dec 2015 14:00 WIB

BPK Serahkan Audit Sumber Waras ke KPK

Red:

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPK menemukan enam penyimpangan dalam proses pembelian lahan oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta itu.

''Hasil sudah diserahkan, secara permukaan terdapat enam penyimpangan," kata anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi yang didampingi anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Kasus ini bermula dari pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,7 hektare oleh Pemprov DKI Jakarta seharga Rp 800 miliar. Pembelian dilakukan dengan menggunakan dana APBD Perubahan 2014.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014 yang dikeluarkan BPK menunjukkan indikasi kerugian daerah Rp 191 miliar dalam pembelian itu. BPK juga merekomendasikan pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan YKSW tahun 1994-2014  sebesar Rp 3 miliar.

Eddy menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi mulai dari perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, dan pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras. Penyimpangan juga muncul dalam penentuan harga serta penyerahan hasil pembelian.

"Penyimpangan terjadi dari proses awal sampai akhir terhadap pengadaan lahan," ujar Eddy merujuk hasil audit investigasi yang berlangsung empat bulan. Dari sejumlah penyimpangan itu terdapat indikasi kerugian negara.

Namun, Eddy enggan mengungkapnya lebih jauh. Ia beralasan, kini kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang merugikan negara menjadi kewenangan KPK. Dengan demikian, kata dia, tinggal menunggu KPK mengumumkan jumlah kerugian negara yang disebabkan pembelian lahan tersebut.

Juru bicara BPK, Yudi Ramdan, mengatakan, hasil investigasi yang diserahkan ke KPK kemarin  tak jauh berbeda dengan temuan BPK dalam LHP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 milik Pemprov DKI Jakarta. "Hanya, hasil investigasi kali ini lebih mendalam," ujar Yudi.

Yudi tak mau mengungkapkan  informasi terkait hasil investigasi tersebut. Ia mengatakan, hasil audit itu diperlukan untuk penyelidikan KPK. BPK melakukan audit atas permintaan KPK, berlangsung sejak Agustus 2015.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain membenarkan hasil audit permintaan KPK itu sudah ia terima. ''Terkait kerugian negara, kami tentu akan mencermati dan mendalami,'' katanya. Ia menambahkan, hasil audit ini baru tahap penyelidikan, nantinya mungkin ada perkembangan lain.

Ia mengaku belum bisa menyampaikan jumlah kerugian negara definitif dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Ia juga menolak menyebutkan siapa yang  bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan tersebut.

''Indikasi kerugian negara ada, tetapi itulah pekerjaan yang dilakukan penyelidik siapa (yang bertanggung jawab) dan mengapa (hal itu terjadi), itu tugas penyelidik. Jangan itu, terlalu dini," tambah Zulkarnain.

Zulkarnain pun memastikan KPK akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang karib disapa Ahok maupun pihak-pihak lain dalam perkara ini. "Tentu (Ahok) akan kita undang untuk diminta penjelasan, tunggu saja.''

Ahok mengapresiasi langkah BPK yang menyerahkan hasil audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras ke KPK. ''Bagus, silakan saja KPK nanti memutuskan ada kerugian negara atau tidak," katanya, di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Ia menegaskan, siap dipanggil KPK kalau nantinya ditemukan kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. "Silakan saja KPK putuskan. Kalau dari KPK merasa ini ada kerugian negara, panggil kami sebagai saksi, kita akan datang," katanya.

Menurut Ahok, proses pembelian lahan RS Sumber Waras didisposisikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. Pembelian itu, ujar dia, dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).

''Saya enggak ngebet beli RS Sumber Waras. Bagi saya yang penting Jakarta ada rumah sakit kanker dan jantung tambahan. Rumah sakit yang ada sudah penuh," kata Ahok. Sebelumnya, Ahok mengaku tidak gentar kalau dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

Bahkan, ia siap melawan KPK. Ia menyatakan, kalau KPK sampai mennersangkakan dirinya dengan alasan tak jelas, berarti itu takdir dirinya melawan oknum KPK. Ia melontarkan hal itu karena menilai ada oknum yang ingin mendepaknya dari kantor gubernur.

Dalam kasus yang sama, pada 23 November 2015 Ahok diperiksa BPK sekitar sembilan jam mulai pukul 08.00 WIB. Saat itu Ahok mengaku santai meski diperiksa selama berjam-jam, sesekali ia tersenyum saat memberi keterangan ke media. n c18/c20/antara ed: ferry kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement