Sabtu 28 Nov 2015 13:13 WIB

Jokowi Harap Pimpinan KPK Terpilih Senin

Red: operator

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan DPR segera menetapkan lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden ingin pimpinan baru KPK periode 2015-2019 segera ditetapkan agar agenda pemberantasan korupsi tak terganggu.

"Presiden mengharapkan DPR memilih lima calon yang sudah diusulkan Presiden sebagaimana diajukan panitia seleksi (pansel)," ujar Pratikno, di Istana Negara, Jumat (27/11).

Pada Senin (30/11), Komisi III DPR menjadwalkan rapat pleno terkait nasib uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) KPK. Pihak Istana, kata Pratikno, menginginkan Komisi III DPR memilih dan menetapkan lima pimpinan baru KPK dalam rapat pleno itu juga. "Kami sangat berharap bahwa Komisi III akan menyampaikan usulan lima calon tersebut kemudian diputuskan dalam pleno," kata Pratikno.

Terkait sejumlah catatan yang diberikan DPR terhadap capim KPK pilihan Pansel Capim KPK, Pratikno menyatakan, calon yang diajukan sudah sesuai standar kualitas. Dalam prosesnya, ia memastikan pansel telah bekerja secara profesional hingga akhirnya memilih 10 nama untuk diajukan pada Presiden yang selanjutnya diteruskan ke DPR. "Pansel bekerja secara profesional dan mempertimbangkan banyak hal. Dan, da lam prosesnya kanpansel juga sudah mengajak para ahli dan berbagai pihak."

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsyudin membantah penilaian dirinya menghambat dan menunda proses uji kepatutan dan kelayakan capim KPK. Ia mengatakan agar semua pihak tak usah gaduh karena hal tersebut tak akan mengganggu jalannya kinerja KPK. "Gakakan ganggu. Di undang-undangkan sampai tanggal 5 Januari. Siapa yang nunda. Kita kanpunya waktu 90 hari," ujar Aziz di Kantor DPP Golkar, Jumat (26/11).

Aziz mengatakan, saat ini Komisi III DPR masih mengkaji satu per satu nama capim KPK yang disodorkan oleh pansel. Ia mengatakan, ada beberapa nama yang tidak memenuhi syarat hukum, seperti tidak berlatar belakang lulusan ilmu hukum dan perbankan. Juga, terkait syarat keterwakilan pemerintah.

Menurut Aziz, KPK tak perlu khawatir proses di DPR akan mengganggu kinerja KPK. Aziz mengatakan, perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi yang menunjuk tiga pelaksana tugas pimpinan (plt) KPK bisa terus berlaku hingga nanti terpilihnya pimpinan baru. "Kenapa harus 16 Desember? Kanada undang-undangnya. Perppu juga bilang sampai ada kepengurusan baru,"

ujar Aziz.

Anggota Pansel Capim KPK Harkristuti Harkrisnowo menegaskan, nama-nama yang dipilih oleh pansel sudah memenuhi kriteria menjadi capim KPK. Jika capim KPK dinilai oleh DPR belum memenuhi syarat, Harkris tuti mengembalikan itu semua ke DPR.

"Monggo(silakan) dibicarakan di DPR, karena menurut pansel, mereka sudah memenuhi syarat itu. Tapi, kalau belum, itu keputusan DPR," ujar Harkristuti. Harkristuti mengatakan, pihaknya bersama anggota pansel lain sudah menjelaskan argumentasi terkait ketidaan unsur jaksa dalam komposisi capim KPK pilihan pansel.

Ia menga takan, Undang- Undang (UU) KPK tidak secara eksplisit menyebut harus adanya wakil kejaksaan menjadi pimpinan KPK. Harkristuti juga mengatakan bahwa dalam UU KPK, diatur bahwa DPR wajib memilih lima dari sepuluh nama yang sudah disodorkan pansel.

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, pimpinan KPK tidak harus berasal dari unsur kejaksaan atau institusi tertentu. Menurut dia, seorang pimpinan KPK harus mampu bertindak sebagai koman dan, manajer, dan pelayan.

"Fungsi-fungsi pimpinan itu diperoleh lebih banyak di lapangan dan dalam hatinya sendiri. Untuk itu, pimpinan, pejabat, dan pegawai KPK harus orang yang berintegritas dan profesional," ujar Abdullah kepada Republika.

Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki meminta pemerintah dan legislatif berlaku bijak terkait pemilihan pimpinan baru KPK. Ruki meminta DPR menyelesaikan proses seleksi karena masa jabatan pimpinan KPK hanya berlaku selama empat tahun dan berakhir pada 16 Desember. "Saya cuma bisa pesan kepada pemerintah juga legislatif. Bijak-bijaklah atur negara ini," ujar Ruki.

Tim Pansel Capim KPK menyodorkan delapan nama hasil seleksi mereka ke Presiden Jokowi pada Agustus lalu. Para calon terpilih termasuk yang paling banyak dicecar selama proses seleksi melalui wawancara.

Di antaranya, pengacara Surya Tjandra. Dosen FH Unika Atma Jaya tersebut sempat dicecar soal keterlibatannya dalam tim pemenangan Jokowi semasa Pilpres 2014. Terkait pertanyaan itu, Surya menjanjikan akan bersikap profesional.

Selain itu, yang juga dicecar adalah staf ahli kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang. Anggota pansel menanyakan kedekatan Saut dengan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang pernah menjadi atasannya di Kedubes RI Singapura.

Pansel juga mencecar Alexander Marwata, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Pansel mem pertanyakan soal dissenting opinionAlexander saat menjadi pengadil pegawai pajak Dhana Widyatmika. Saat itu, berkebalikan dengan hakim-hakim lainnya, Alexander menyatakan Dhana tak bersalah.

Sedangkan, capim dari Polri Brigjen Basaria Panjaitan disoroti terkait sikapnya tentang kewenangan KPK. Dalam wawancara seleksi, ia menyatakan sebaiknya KPK hanya diserahi kewenangan pencegahan, sementara kewenangan penindakan dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan.  rep: Halimatus Sa'diyah c20/c14/c15, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement