Sabtu 28 Nov 2015 13:02 WIB

Kemendagri Yakin Anggaran Terserap

Red: operator
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendati serapan anggaran di daerah hingga saat ini masih rendah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini realisasi rata-rata belanja APBD akan menembus angka 93 persen pada akhir kuartal keempat yang jatuh Desember ini. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonny zar Moenek mengatakan, pada akhir Desember, akan ada penarikan anggaran besar-besaran dari APBD tiap- tiap provinsi.

"Nanti itu bisa dipastikan akan ada penarikan uang secara besar triwulan keempat sehingga realisasi bisa 87 persen sampai 93 persen rata-rata keseluruhan," ungkap Reydonny zar kepada Republika, Jumat (27/11). Ia mengatakan, saat ini rata-rata realisasi belanja APBD provinsi memang baru 63,3 persen.

Meskipun begitu, Reydonnyzar meyakini jumlah realisasi belanja fisik bisa lebih besar dari realisasi anggaran. Apalagi, kata dia, jika penarikan pihak ketiga dilakukan di setiap daerah. "Karena kontraktor, rekanan biasanya menarik uang terakhir, dia biasanya nggakdi dua atau ketiga triwulan karena administrasinya," ujarnya.

Ia menyebutkan, data Kemendagri hingga 20 November 2105 ini menunjukkan realisasi APBD provinsi tertinggi ada di Provinsi Maluku Utara, yakni sebesar 79 persen. Sementara, terendah di Provinsi Kalimantan Utara, yakni 28 persen, disusul DKI Jakarta 35 persen. "Lambatnya serapan ini terjadi karena terlambatnya penganggaran, seperti di DKI Jakarta, di mana Pergub APBDnya lama disahkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebut dana daerah yang mengendap di bank hingga akhir November ini mencapai Rp 276 triliun. Menkeu berpesan kepada para pemerintah daerah untuk segera membelanjakan dana tersebut supaya mampu mendorong perekonomian.

Pihak Kemenkeu menegaskan, telah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang serapan anggarannya pada tahun ini tergolong rendah. Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rukijo memerinci, pemerintah pada tahun depan tidak akan memberikan secara tunai dana transfer kedaerah, khusus nya dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) kepada pemda yang serapannya rendah.

Penyaluran dana transfer tersebut akan diganti dalam bentuk surat berharga negara (SBN). "Kalau tahun ini serapannya minim, tahun depan penyaluran dana transfernya kami ganti dengan surat berharga negara (SBN)," ujar Rukijo kepada Republika, kemarin.

Rukijo menjelaskan, penyaluran melalui SBN tersebut bukan berarti pemda menerbitkan obligasi daerah, melainkan diberi SBN oleh Kementerian Keuangan yang nominalnya sesuai dengan pagu dana transfer masing-masing.

Jadi, kata dia, pemda baru bisa mencairkan pagu dana transfer yang dimilikinya sesuai dengan tanggal jatuh tempo di dalam SBN tersebut. "Mekanisme ini tujuannya agar pemda segera menggunakan simpanan yang ada di bank ketika membutuhkan anggaran. Supaya dana daerah tidak mengendap di bank," ujarnya. Rukijo menegaskan, sanksi akan diberikan bagi pemda yang dana menganggurnya melebihi kebutuhan tiga bulan operasional.

Rendahnya serapan anggaran juga menjadi kekhawatiran tersendiri buat Presiden Joko Widodo. "Padahal, uang itu kalau dibelanjakan, akan menggerakkan ekonomi masyarakat," kata Presiden di Makassar, Rabu (25/11).  rep; Satria Kartika Yudha ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement