Sabtu 03 Oct 2015 13:25 WIB

Mula Tambang di Selok Awar-Awar

Red: operator

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Pembunuhan terhadap Salim (46 tahun) alias Kancil erat kaitannya dengan penolakannya terhadap praktik penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang. Bagaimana penambangan ilegal tersebut bermula?

Sejumlah pihak yang ditemui Republika di Selok Awar-Awar menuturkan, beberapa bulan setelah Kepala Desa Hariyono me menangi kembali pilkades, sekitar bulan Februari-Maret 2014, dilangsungkan empat kali rapat di balai desa. Forum yang selalu digelar pada malam hari itu mengagenda kan pengembangan Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-Awar sebagai kawasan wisata.

Dalih pengembangan kawasan wisata itulah yang lalu dijadikan dasar upaya penggusuran sawah-sawah petani di kawasan pesisir Watu Pecak. Para petani diusir dengan alasan lahan yang mereka garap adalah milik Perhutani. Dengan alasan pengembangan wisata juga, Hariyono berdalih bukit pasir harus dikeruk oleh alat berat. Itulah awal hadirnya petaka tambang pasir di Desa Selok Awar- Awar.

Informasi tersebut dihimpun Republika dari seorang sumber dalam yang enggan diungkap namanya. Keterangan sumber tersebut kemudian diperkuat keterangan Iksan, mantan pendukung Kades yang kemudian bergabung dalam barisan penolak tambang. Keduanya hadir di tempat acara dan menjadi saksi berlangsungnya forum tersebut.

Dari keterangan dua narasumber utama, ditambah konfirmasi dari pihak- pihak terkait, diketahui bahwa mereka yang menjadi tokoh utama dalam pertemuan tersebut adalah Hariyono (kades Selok Awar-Awar), Desir (ketua Tim 12), Hendra (asisten Perhutani Kecamatan Pasirian) dan Hanafi (Tim Pendamping Masyarakat).

Tim 12 merupakan bekas tim pemenangan Kades Hariyono. Tim 12 yang terdiri atas 12 orang itu juga yang kemudian menjadi pasukan sadis yang membantai Salim Kancil dan Tosan.

Sementara, Asisten Perhutani merupakan petugas yang men dampingi komunitas-komunitas lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) di satu kecamatan. Sedangkan, TPM adalah mitra Perhutani dalam pendampingan LMDH.

Selain empat orang itu, kedua sumber Republika menyebutkan, mereka yang juga selalu hadir dalam forum adalah Sekretaris Desa Selok Awar- Awar Rahmad serta Ketua LMDH Selok Awar-Awar Rahmat. Selain itu, Camat Pasirian Abdul Basar dan Kapolsek Pasirian AKP Sudarmanto juga disebut pernah hadir.

Dari keterangan Sekretaris Desa Selok Awar-Awar Rahmad, muncul juga nama Administratur Perhutani KPH Probolingo Ratmanto. Perhutani KPH Probolinggo mengemban penguasaan hutan di Probolinggo, Lumajang, dan Situbondo.

Menurut Rahmad, Ratmanto pernah datang masa-masa rapat itu diselenggarakan dan berbincang santai dengan Kades Hariyono di ruangan Kepala Desa. Keterangan itu dikuat kan pengakuan Asisten Perhutani Kecamatan Pasirian, Hendra.

Pada rapat pertama, peserta yang hadir adalah para anggota tim sukses Kades Hariyono. Pada rapat selanjutnya, dihadirkan juga sejumlah kecil petani pemilik sawah yang diming-imingi uang Rp 50 ribu untuk menghadiri acara tersebut. Dari para anggota tim sukses, kemudian dikumpulkan KTP yang konon akan diajukan untuk mengurus perizinan pengembangan kawasan wisata.

Agenda utama pertemuan adalah mengaktifkan kembali LMDH Selok Awar-Awar yang telah vakum. Seperti telah dikonsep sebelumnya, kata dia, dimunculkan nama Desir untuk memimpin organisasi tersebut. Sementara itu, ketua LMDH sebelumnya sendiri, yakni Rahmat, dikondisikan kalah dalam pemilihan yang dihadiri sekitar 30 orang anggota LMDH.

Pembentukan LMDH Selok Awar-Awar tersebut jelas terasa janggal. Pasalnya, tidak jelas apa yang akan dikerjasamakan antara Perhutani dan LMDH. Terbukti kemudian, tidak ada area hutan yang digarap sebagai kawasan wisata oleh para anggota LMDH bentukan Kades.

Alih-alih mengelola kawasan wisata, mereka memakai sebagian wilayah hutan wisata Watu Pecak untuk jalur keluar- masuk truk pengangkut pasir. Padahal, kawasan hutan itu lebih dahulu dikelola Perhutani.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Kepala Administratur SPKH Perhutani Lumajang Misbahul Munir mengakui, kerja sama yang terselenggara antara Perhutani dan LMDH Selok Awar-Awar memang baru sebatas kerja sama insidental. "Kerja sama baru sebatas makro, jadi kalau ada kegiatan tertentu, seperti penanaman (pohon)," ujarnya, Kamis (1/10).

Munir menjelaskan, lokasi tambang bermasalah yang menjadi penyebab kematian Salim Kancil bukan wilayah Perhutani. "Kami sudah ukur dengan GPS dan melihat peta kami, ini bukan bagian milik Perhutani. Ini tanah negara," kata Munir, dijumpai di kawasan bekas penambangan pasir di, Desa Selok Awar-Awar.

Mengenai sikap Perhutani soal perusakan hutan wisata sebagai jalur truk, Munir beralasan, jalan yang melintasi hutan itu untuk publik. Didesak Republika, Munir menuturkan bahwa selama ini Perhutani terusir dari hutan di Desa Selok Awar-Awar karena kuatnya dominasi preman tambang pasir. Terlebih, kata Munir, ia belum bisa berbuat banyak karena baru menjabat selama tiga bulan.

Upaya pengusiran para petani dari sawah mereka di pesisir Watu Pecak jelas mendapat perlawanan dari para petani penggarap sawah. Salah satu pemilik sawah adalah Salim alias Kancil. Sawah Salim seluas 2,5 hektare sempat diminta paksa oleh Desir cs dan Kades Hariyono. Padahal, menurut istri Salim, sawah itu hasil kerja keras Salim menguruk kawasan pesisir sejak tahun 1980-an. Sejak rencana pembukaan tambang, Salim terus diteror.

Pasalnya, sawah Salim persis berada di jalur keluar-masuk dan parkir truk. Karena tidak kooperatif, Desir cs akhirnya menyita paksa sawah Salim. Ia dijanjikan bagi hasil dari parkir truk. Namun, janji itu terbukti nihil. Salim akhirnya berjuang bersama petani lain yang juga terdampak pengerukan pasir.

Pihak-pihak yang ditanyai Republika menyebutkan, rapat dengan agenda pengembangan kawasan wisata Pantai Watu Pecak itu sempat juga dihadiri salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Keterangan soal kehadiran anggota DPRD Lumajang itu juga dibenarkan Iksan, sumber Republika yang lain. Sayang, bapak 50-an tahun yang hanya bisa berbicara bahasa Madura itu tidak mengingat nama sang anggota DPRD. Sekdes Selok Awar-Awar, Rahmad, membantah keterangan itu.

Kepala Desa Selok Awar- Awar, Hariyono, telah dijadikan tersangka kasus penambangan ilegal oleh kepolisian. Ia juga dijadikan tersangka aktor intelektual pembunuhan Salim.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum terdapat aktor intelektual lain selain kepala desa. Namun demikian, Badrodin juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan bisa jadi ada aktor intelektual lainnya. Ia juga mengatakan siap menindak anggota polisi yang terlibat. Oleh Andi Nurroni Rahmat Fajar, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement