Selasa 01 Sep 2015 12:00 WIB

Bareskrim Ingkar Soal Capim

Red:

JAKARTA -- Bareskrim Polri batal mengumumkan seorang peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut jadi tersangka, Senin (31/8). Hal tersebut dinilai mengindikasikan Mabes Polri punya kepentingan dalam seleksi capim KPK.

Kepastian batalnya pengumuman itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edy Simanjuntak. "Harus diluruskan mengumumkan tersangka tidak boleh. Itu melanggar hukum. Jadi, sampai kapan pun saya tidak akan pernah mengumumkan nama tersangka," ujar Victor, di Bareskrim Polri, Senin.

Padahal, Jumat (29/8), Victor berjanji akan mengumumkan tersangka, kemarin. Victor berkilah bahwa yang akan dilakukan Bareskrim adalah gelar perkara. Namun, menurut dia, gelar perkara itu pun tidak ada kaitannya dengan capim KPK. "Saya nggak pernah menyidik kasus capim KPK, nggak pernah," kata Victor.

Janji melansir capim KPK yang jadi tersangka sempat diulangi Viktor pada Senin (31/8) pagi. "Salah satu pejabat negara dan kasusnya kasus korupsi," ujar Victor saat ditanyai Republika soal nama yang akan dirilis.

Antara melaporkan bahwa batalnya pengumuman tersangka adalah instruksi dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut Kapolri, hasil rekam jejak para capim, termasuk temuan capim tersangka, seharusnya tidak menjadi konsumsi publik, tetapi hanya untuk internal Pansel KPK sebagai pertimbangan penilaian.

Sedangkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar kepolisian dapat menunjukkan bukti-bukti kasus yang menjerat capim KPK tertentu sebelum diungkap ke masyarakat. "Jangan baru belum ada diperiksa, sudah diumumkan. Itu perintah Presiden," kata Kalla, kemarin.

Kalla mengatakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pengungkapan status tersangka terhadap salah satu capim KPK tersebut dilakukan jika kepolisian memiliki bukti-bukti yang menjeratnya. Kendati demikian, Kalla mengaku tak menyesal dengan adanya pengungkapan status tersangka terhadap capim KPK.

JK juga mengatakan, hingga saat ini ia dan Presiden Jokowi belum menerima laporan terkait capim KPK yang bermasalah. Laporan status tersangka tersebut baru diterima oleh Panitia Seleksi KPK. Presiden akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan evaluasi setelah laporan diterimanya.

Terlepas sikap Bareskrim Polri, Pansel Capim KPK meminta kepastian kepada Polri untuk membuka informasi bila ada capim lain yang menjadi tersangka kasus hukum. Pasalnya, delapan nama sudah dikantongi oleh tim pansel untuk segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan, sempat meminta anggota pansel Yenti Ganarsih untuk berkomunikasi dengan Bareskrim Polri. "Saya minta kalau ada lagi yang kena, diinfokan. Jangan sampai saat sudah diumumkan, nama lain muncul," kata Destry.

Pansel mengimbau bila memang hanya satu yang sudah jelas tersangka, Mabes Polri bisa mengomunikasikannya. Selain itu, jika ada indikasi capim lainnya, pansel juga bisa memberi tenggat waktu lagi.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Capim KPK juga menyebut, yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan salah satu dari 19 kandidat yang ikut seleksi pada tahap keempat. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana mengatakan, yang bersangkutan telah gugur dalam seleksi tahap itu. Betti juga enggan mengungkap siapa yang dimaksud.

Batalnya pengumuman peserta calon pimpinan KPK yang dijadikan tersangka kepolisian menimbulkan tanda tanya buat sebagian pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hal itu menegaskan indikasi adanya kepentingan aparat kepolisian dalam proses seleksi capim KPK. "Polisi tidak profesional."

Menurut Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri, mengumumkan nama tersangka memang melanggar hukum. "Tapi, mengumumkan inisial nama dan terkait kasus adalah informasi publik," kata dia, kemarin

Anggota Komisi Bidang Hukum (III) DPR Nasir Djamil mengatakan, sikap Polri terkait penetapan tersangka capim KPK terkesan seperti main-main. "Sangat disayangkan, kesannya main-main dalam penegakan hukum," kata Nasir.

Padahal, sambung Nasir, penetapan tersangka menyangkut nasib seseorang. Sikap Polri yang plin-plan mengumumkan nama tersangka, menurut dia, mencerminkan tidak profesional.  "Polri berarti ingkar janji, nantinya masyarakat menjadi kurang percaya dengan Polri," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, siapa pun peserta seleksi yang menjadi tersangka perlu diungkap sebelum nama-nama yang lolos seleksi diserahkan kepada Presiden dan DPR. "Jangan sampai nanti ada keluhan seperti pimpinan KPK saat ini," kata Trimedya. n c20/c94/dessy suciati saputri/c07/issha haruma ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement