Kamis 27 Aug 2015 14:00 WIB

Berkas Perkara UPS Dinyatakan Lengkap

Red:

JAKARTA -- Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, berkas perkara tersangka Alex Usman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD Perubahan 2014 Pemerintah DKI Jakarta sudah lengkap (P21). Alex pun segera menjalani persidangan. "Pastinya, sesegara mungkin teman-teman dari penyidik akan melakukan (pemberkasan) tahap duanya kepada rekan-rekan dari Kejakgung," ujar Adi, Rabu (26/8).

Adi menyatakan, hingga kini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Ia pun mengharapkan, pemberkasan tersangka lain, yakni Zaenal Soleman segera dirampungkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Tony Tribagus Spontana membenarkan kelengkapan berkas perkara Alex Usman. "Dinyatakan lengkap tertanggal 25 Agustus kemarin," ujar Tony saat dikonfirmasi," Rabu (26/8).

Menurut Tony, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum akan dilakukan pada Kamis (27/8). Hal tersebut sesuai koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Kejakgung. Sementara, untuk pelimpahan tahap kedua, kata Tony, akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun, Tony belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersebut dilaksanakan.  "Harapannya, segera disidangkan," kata Tony. n rahmat fajar ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement