Rabu 05 Aug 2015 13:00 WIB

BPJS Buat Sistem Syariah Tim teknis dibentuk untuk membahas pelaksanaan sistem syariah.

Red: operator
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID,BPJS Buat Sistem Syariah 

Tim teknis dibentuk untuk membahas pelaksanaan sistem syariah. 

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan untuk memberikan alternatif bagi masyarakat. Nantinya peserta BPJS Kesehatan tak hanya memiliki pilihan program layanan kesehatan konvensional tetapi juga ada yang bersistem syariah. 

‘’Program tersebut dihadirkan agar masyarakat bisa memilih, apakah ingin menggunakan sistem syariah atau konvensional,’’ kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris seusai bertemu dengan perwakilan MUI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (4/8). 

Pertemuan itu membahas mengenai fatwa MUI hasil ijtima ulama di Tegal, Jawa Tengah, pada 7-10 Juni 2015 yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan belum sesuai syariah. Penyebabnya, BPJS Kesehatan masih mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), dan riba. 

Menurut Fachmi, untuk BPJS syariah, dananya dikelola sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Misalnya, penyimpanan dana dilakukan di bank syariah. Begitu juga dengan fasilitas kesehatannya, BPJS memberikan fasilitas sesuai syariah kepada para peserta. 

Sedangkan, dalam praktik konvensional, BPJS Kesehatan tetap mengelola dana peserta sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.’’Program ini ditawarkan agar masyarakat bisa memilih saja,’’ kata Fachmi menegaskan. 

Dalam pelayanan, jelas dia, BPJS tidak akan membedakan antara program syariah atau yang konvensional. Pelayanan kesehatan yang diberikan masih sesuai dengan regulasi BPJS. Seperti pembayaran klaim dan lain sebagainya. 

Fachmi juga mengingatkan, program BPJS syariah masih belum sempurna. Karena itu, mekanisme akan dibahas bersama tim teknis yang dibentuk dari direksi BPJS, MUI, OJK, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. 

Ia menilai pembahasan lebih lanjut itu sangat diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan di masa datang. Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Jaih Mubarok mengatakan, tim itu dibentuk supaya pengelolaan BPJS tak lagi memiliki unsur gharar, maysir, dan riba. 

Pembahasannya bisa dimulai dari bagaimana proses pengumpulan dana iuran bersama atau dana gotong royong sampai pada kejelasan personalia atau subjek hukum BPJS. Untuk pengumpulan dana iuran, Jaih menilai masih mengandung unsur gharar.  

Menurut Jaih, pengumpulan iuran belum mempunyai kejelasan akad. Selain tentang akad, pembahasan dalam tim juga berfokus pada pengelolaan dana di bank syariah. ‘’Dengan demikian tidak muncul dana riba seperti pengelolaan di bank konvensional.’’

Dibentuknya tim bersama, menurut Jaih, bertujuan menyelesaikan seluruh masalah dalam BPJS seperti yang tersurat dalam fatwa hasil ijtima Juni lalu. Karena itu, nanti dengan sendirinya BPJS Kesehatan menjadi syar’i meski tanpa harus membuat program syariah. 

OJK mendukung rencana BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas syariah bagi peserta yang menginginkannya. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Firdaus Djaelani menjelaskan, peserta yang telanjur mengisi formulir tetap dapat berjalan. 

Menurut dia, sudah banyak yang mengisi formulir sehingga tak mungkin diminta untuk mengisi ulang. Dari pekerja mandiri saja ada sekitar 14 juta orang. ‘’Jadi kalau yang sudah mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS, enggak apa-apa.’’ 

Nantinya, peserta baru dapat memilih layanan BPJS Kesehatan konvensional atau syariah dengan akad di lembar belakangnya. Firdaus menyebutkan, sistem pungutan serta besaran iuran tidak dibedakan antara syariah dan konvensional.

Firdaus berharap pengkajian yang dilakukan tim teknis dapat berjalan cepat dan selesai pekan ini. Di sisi lain ia mengimbau, sambil menunggu, masyarakat diminta untuk tetap mendaftar ikut BPJS Kesehatan. 

Selain soal sistem syariah yang nantinya diterapkan BPJS Kesehatan, pertemuan kemarin juga menetapkan tiga kesepakatan. Pertama, pihak-pihak terkait akan membahas lebih lanjut keputusan ijtima ulama yang berlangsung di Tegal, Jawa Tengah, Juni lalu. 

Pembahasan ini dilakukan oleh tim yang dibentuk BPJS Kesehatan, MUI, OJK, dan pemerintah. Menurut Firdaus, kesepakatan kedua, BPJS diminta untuk berjalan sesuai syariah. Sedangkan untuk kesepakatan ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar ke BPJS Kesehatan. n c02 ed: ferry kisihandi 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement