Senin 25 May 2015 13:00 WIB

Pembolehan Jilbab TNI Perlu Aturan Resmi

Red:

JAKARTA -- Pembolehan penggunaan jilbab terhadap prajurit wanita TNI (Wan TNI) disambut positif oleh berbagai pihak. Namun, pembolehan ini diharapkan diikuti dengan adanya putusan atau aturan resmi dari Mabes TNI, semisal melalui surat keputusan panglima TNI tentang pedoman penggunaan pakaian dinas seragam TNI.

Perwakilan dari Kelompok Pengajian Silaturahmi Muslimah Wanita TNI-Polwan, Letkol Flora Eka Sari, sangat mengapresiasi sikap Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang memperbolehkan penggunaan jilbab dalam seragam dinas TNI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Namun, pernyataan lisan ini dianggap belum cukup lantaran belum diiringi dengan adanya keputusan resmi secara administratif. Pembentukan keputusan resmi ini diharapkan bisa menghindari terjadinya polemik di kemudian hari terkait penggunaan jilbab bagi Wan TNI.

"Sudah mulai kelihatan baik (penggunaan jilbab untuk Wan TNI), tapi rasanya harus ada putusan resmi soal ini agar tidak ada polemik di kemudian hari," kata Flora saat dihubungi Republika, Ahad (24/5).

Menurut Flora, salah satu potensi polemik yang bisa terjadi adalah adanya anggapan penggunaan jilbab mengandung unsur pelanggaran disiplin prajurit, terutama dalam hal penggunaan seragam kedinasan. Selama ini, penggunaan seragam kedinasan TNI diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor SKep/22/VIII/2005 tertanggal 10 Agustus 2005. "Kami juga tidak ingin dianggap melanggar surat keputusan soal disiplin prajurit," katanya.

Flora mengakui, selama ini memang belum ada ketentuan resmi yang mengatur secara terperinci mengenai penggunaan jilbab dalam seragam kedinasan Wan TNI. Penggunaan jilbab untuk Wan TNI hanya khusus diatur untuk wilayah Provinsi Aceh dan tidak secara menyeluruh di wilayah Indonesia.

Dengan adanya pernyataan lisan dari Panglima TNI dan diikuti dengan keputusan resmi dari Panglima TNI, maka diharapkan penggunaan jilbab itu bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Flora berharap ada upaya pembaruan dari peraturan yang menjelaskan soal pedoman penggunaan pakaian seragam dinas TNI, yang diatur lewat Skep Panglima TNI Nomor SKep/346/X/2004/ tanggal 5 Oktober 2004 silam. Pembaruan itu termasuk menyertakan penggunaan jilbab dalam seragam dinas Wan TNI. "Mungkin awalnya bisa lewat surat telegram, tapi akhirnya bisa diresmikan lewat surat keputusan panglima TNI," katanya.

Flora menerangkan, kebijakan pembolehan penggunaan jilbab terhadap Muslimah anggota militer sudah dilakukan di negara-negara lain. Bahkan, di Amerika Serikat, Pentagon mempunyai kebijakan yang mengizinkan Muslimah yang tergabung dengan militer AS untuk bisa menggunakan jilbab sejak 2004.

Karena itu, Flora menyatakan, Muslimah TNI pasti sangat senang apabila Panglima TNI bisa segera mengeluarkan keputusan resmi mengenai penggunaan jilbab dalam seragam dinas Wan TNI. Sebagai langkah awal, dia menyarankan, penggunaan jilbab Wan TNI bisa disesuaikan seperti yang ada di Provinsi Aceh. Peraturan resmi penggunaan jilbab Wan TNI diharapkan sudah bisa diterapkan pada awal Ramadhan tahun ini, atau pada pertengahan bulan depan.

"Kami mohon kebijakan Panglima TNI agar anggota TNI bisa menyesuaikan cara berbusana. Mungkin pengadaannya bisa dengan biaya sendiri di awal Ramadhan agar bulan puasa tahun ini bisa menjadi awal Ramadhan yang berkah. Teriring doa untuk Panglima dan seluruh Kepala Staf TNI," kata Flora.

Pada Jumat (22/5), saat memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit TNI bersama istri se-Sumatra Utara di hanggar Lapangan Udara Soewondo, Medan, Panglima TNI Jenderal Moeldoko membolehkan Wan TNI mengenakan jilbab selama bertugas. Moeldoko menjawab pertanyaan salah seorang Wan TNI berpangkat kapten yang menanyakan seragam Wan TNI bagi yang ingin berjilbab.

"Pakai saja, kita enggak melarang kok. TNI wanita mau pakai jilbab, pakai saja," ujar mantan KSAD tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya menegaskan, tak ada yang salah dari pernyataan Moeldoko. Alasannya, selama ini memang tidak ada larangan bagi prajurit wanita TNI untuk mengenakan jilbab.

"Semua orang (prajurit wanita) bisa (pakai jilbab), semua orang (prajurit wanita) boleh (pakai jilab). Memang tidak ada masalah," kata Fuad.

Fuad pun menegaskan, selama ini Mabes TNI tidak pernah melarang semua prajurit wanitanya mengenakan jilbab selama berdinas. "Tidak ada yang melarang. Wanita TNI boleh memakai jilbab," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maulana Hasanuddin menilai, lampu hijau yang diberikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko bagi Wan TNI yang ingin mengenakan jilbab memang sudah seharusnya ditindaklanjuti. "Saya kira ini langkah yang patut diapresiasi. Semoga segera ada tindak lanjutnya dari pihak TNI," ujar Hasanuddin.

Dia melanjutkan, jilbab bagi Muslimah adalah salah satu syariat Islam. Setiap Muslimah wajib mengenakan jilbab tanpa memandang profesi yang mereka jalani sehari-hari. Kalau melihat dari aspek itu, seharusnya sudah sejak dulu prajurit TNI diizinkan berjilbab.

Akan tetapi, sinyal positif yang kini diberikan Panglima TNI pun harus disambut baik. Maulana berharap, langkah ini akan memudahkan para Muslimah di TNI yang ingin mengenakan jilbab serta mendekatkan hubungan antara TNI dan umat Islam. "Kita juga berharap eksekusinya lebih cepat dibandingkan jilbab polwan kemarin," ujar Maulana. N erik purnama putra/c38 ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement