Rabu 29 Apr 2015 13:00 WIB

Eksekusi Serentak

Red:
 Sebuah kendaraan ambulan yang akan membawa jenazah terpidana mati, tiba di dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (28/4) untuk menyeberang ke pulau Nusakambangan. (Reuters/Beawiharta)
Sebuah kendaraan ambulan yang akan membawa jenazah terpidana mati, tiba di dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (28/4) untuk menyeberang ke pulau Nusakambangan. (Reuters/Beawiharta)

JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan, eksekusi mati terhadap sembilan terpidana kasus narkoba dilakukan bersamaan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tempat persemayaman dan permakaman para terpidana juga telah ditentukan.

"Sembilan orang itu akan dieksekusi serentak pada detik yang sama, tidak akan saling menunggu, tidak ada antrean," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, kemarin. Hak hukum para terpidana sudah dipenuhi seluruhnya sehingga pemerintah tak perlu lagi mengulur waktu eksekusi.

Kapuspenkum Kejakgung Tony Tribagus Spontana menyatakan, pihak keluarga hanya diberi kesempatan bertemu terpidana hingga pukul 20.00 WIB tadi malam. Ia menegaskan bahwa hari itu adalah hari terakhir para terpidana bisa bertemu keluarga mereka.

Selepas dieksekusi, kata Tony, jenazah terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan diterbangkan ke Jakarta sebelum dipulangkan ke tempat asal. Demikian juga dengan Mary Jane Fiesta Veloso yang akan disemayamkan di Kedubes Filipina terlebih dulu.

Martin Anderson alias Belo (Ghana) akan disemayamkan di rumah istrinya di Bekasi. Sedangkan, Sylverter Obiekwe Nwolise (Nigeria) dan Rodrigo Gularte (Brasil) akan disemayamkan di Jakarta Pusat. Raheem Agbaje Salami (Nigeria) telah meminta dimakamkan di TPU Setayu Madiun, sedangkan Ukwudili Oyatanze (Nigeria) ingin dimakamkan di Ambarawa.

Satu-satunya terpidana yang akan dimakamkan di Cilacap adalah Zainal Abidin (Indonesia). "Kita sudah selesai menggali liang lahatnya tadi siang," kata penjaga TPU Karangsuci, Nusakambangan, Mardiono, kemarin.

Sejak kemarin pagi, sebanyak 12 ambulans pengangkut jenazah berikut peti matinya sudah masuk ke Nusakambangan pada pukul 09.15 WIB. Ratusan anggota Brimob Polda Jateng yang akan melaksanakan eksekusi juga telah menyeberang ke Nusakambangan sekitar pukul 15.00 WIB, kemarin.

Rohaniwan pembina napi LP Nusakambangan, Hasan Makarim, mengungkapkan, para terpidana sudah diminta melakukan ibadah menjelang hukuman mati. Barang-barang para terpidana juga telah dipindahkan dari sel masing-masing.

Sementara itu, dari Filipina dilaporkan, seorang perempuan yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane Veloso, terpidana mati dari Filipina, menyerahkan diri. Perempuan bernama Maria Cristina Sergio itu menyerahkan diri ke kantor polisi Provinsi Nueva Ecija, Selasa (28/4) pagi.

Dalam wawancara dengan radio DZMM di Filipina, Maria Cristina menyatakan menyerah karena nyawanya terancam. Ia mengaku tak ikut mengelabui Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba tetapi bersedia membantu penyelidikan.

Dalam keterangannya, Mary Jane menolak dihukum mati dengan alasan hanya dijebak. Seorang perempuan menjanjikannya pekerjaan di Malaysia dengan syarat Mary Jane bersedia ke Indonesia untuk menemui seseorang pada 2010 lalu.

Sebelum perjalanan ke Indonesia, Mary Jane dipinjami koper oleh teman laki-laki perempuan itu. Dalam jahitan koper itulah petugas imigrasi Yogyakarta menemukan bungkusan narkoba yang tersembunyi.

Jaksa Agung M Prasetyo menilai kabar itu hanya upaya untuk mengulur waktu eksekusi. "Itu alibi. Kita bisa melihat itu upaya untuk menunda pelaksanaan eksekusi," kata Prasetyo. Presiden Jokowi, katanya, sudah memberi restu soal pelaksanaan eksekusi.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, juga mengatakan, penyerahan diri tidak akan memengaruhi proses hukum Mary Jane karena peninjauan kembali (PK) terpidana telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sleman. "Saya kira putusan sudah diambil, PK juga diputus, tidak ada lagi, dan tidak ada hubungannya lagi dengan trafficking. Dia kan bawa heroin, itu kasus heroin, apa detailnya kan itu majelis hakim," ujarnya. rep: Halimatus Sa'diyah, Eko Widiyatno Rahmat Fajar/Fauziah Mursyid/antara ed: Fitriyan Zamzami

 ***

infografis

Menuju Eksekusi

7 Februari 2015

- Pemerintahan Indonesia mengumumkan rencana eksekusi masal terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba dalam waktu dekat.

2 Maret 2015

- Pihak Lapas Nusakambangan menyatakan renovasi lapas menyambut rencana eksekusi selesai.

4 Maret 2015:

- Terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Kerobokan, Bali.

24 April 2015:

- Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas Wiroguna, Yogyakarta.

25 April 2015:

- Perwakilan negara asal terpidana mati didatangkan ke Nusakambangan untuk diberitahukan soal hukuman mati.

- Para terpidana diberi notifikasi soal rencana eksekusi.

26 April 2015:

- Sembilan dari 10 terpidana dimasukkan sel isolasi di Lapas Besi Nusakambangan untuk persiapan eksekusi.

- Terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui, lolos sementara karena tengah mengajukan gugatan ke PTUN

27 April 2015:

- Akses ke Lapas Nusakambangan mulai dibatasi. Keamanan di lapas diperketat.

28 April 2015:

- Ambulans dan peti mati masuk Lapas Nusakambangan.

- Pasukan eksekusi diberangkatkan ke Lapas Nusakambagan.

- Keluarga terpidana diberi kesempatan bertemu untuk terakhir kali.

- Terpidana mati diminta beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement