Selasa 28 Apr 2015 13:06 WIB

Tekanan Asing Menguat

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tekanan terhadap pemerintah Indonesia dari pihak asing terkait rencana eksekusi sejumlah WNA terpidana mati kasus narkoba menguat. Selain keberatan resmi dari pemerintah bersangkutan, aksi vandalisme di luar negeri dan tudingan terhadap sistem peradilan RI juga mencuat.

Dari Australia, Perdana Menteri Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop sedang mempertimbangkan menarik dubes Australia untuk Indonesia bila eksekusi terhadap dua warga negara mereka dilaksanakan. 

Menurut Sidney Morning Herald, Pemerintah Australia kecewa karena Indonesia mengumumkan rencana eksekusi dua warga mereka, Myuran Sukumaran (34) dan Andrew Chan (31), pada hari nasional Australia, Anzac Day, 25 April lalu. Langkah tersebut dilakukan bertentangan dengan permintaan Australia. “Kami sangat kecewa prosesnya berlangsung seperti itu,” kata Bishop.

Sebelumnya, Singapura dan Malaysia juga pernah mengeksekusi WN Australia. Namun, tak ada penarikan duta besar dalam kedua insiden tersebut.

Dalam wawancara dengan radio ABC, Bishop juga mengungkit upaya kuasa hukum Sukumaran dan Chan yang mengadu ke Komisi Yudisial (KY) bahwa hakim yang menyidangkan kasus mereka pernah meminta suap. “Dan ada juga penyelidikan terpisah oleh KY soal klaim bahwa sidang dilakukan secara korup,” kata Bishop.

Sementara, di Kaledonia Baru, wilayah Prancis di Pasifik, terjadi vandalisme terhadap gedung KJRI Noumea pada Ahad (26/4) dini hari. Aksi itu diduga terkait rencana eksekusi terhadap terpidana narkoba asal Prancis, Sergei Atlaoui.

Menurut keterangan dari Konsul Jenderal RI di Noumea, Widyarka Ryananta, dinding wisma KJRI dicoret-coret oleh dua oknum tak dikenal. Beberapa coretan tersebut berbunyi, "Indonesia barbar, bebaskan Sergei,” “Indonesia harus beri grasi pada teman kita,” “Bebaskan bangsa kami, bebaskan sesama bangsa kami,” dan “Hidup bangsa kami.”

Sebelumnya, Presiden Prancis Francois Hollande mengatakan bahwa eksekusi terhadap Sergei bisa mengganggu hubungan diplomatik Indonesia-Prancis. Seorang penyanyi keturunan Indonesia yang telah menjadi WN Prancis juga memimpin unjuk rasa di Paris untuk mengecam rencana eksekusi Sergei. Dalam pidatonya pada unjuk rasa yang diunggah ke Youtube itu, ia mengatakan bahwa Indonesia adalah negara kuno karena menerapkan hukuman mati.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, ia ditemui langsung oleh Presiden Filipina Beniqno Aquino III di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Malaysia, kemarin. Aquino memintanya memberi pengampunan kepada Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina yang masuk daftar eksekusi. Atas permintaan itu, kata Jokowi, dia akan meninjau status hukuman mati Mary Jane.

Petinju kelas dunia asal Filipina, Manny Pacquiao, juga turun tangan meminta pengampunan untuk Mary Jane. Dalam suratnya yang dikutip berbagai media internasional kemarin, Pacquiao mengatakan akan mendedikasikan pertandingannya melawan petinju AS Floyd Mayweather pada 2 Mei nanti untuk pengampunan atas Mary Jane.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan, keputusan soal pelaksanaan hukuman mati tak akan berubah. "Kalau kita lemah, kita akan selalu dipermainkan," kata dia, kemarin. Ia mengatakan, ancaman pemutusan hubungan diplomatik dari negara lain hanya gertak sambal.

Sedangkan, Presiden Jokowi menyayangkan tudingan Bishop atas peradilan dua warga negaranya. "Kenapa tidak disampaikan dulu saat peristiwa itu terjadi?" kata dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa proses hukum negara lain tak bisa dibandingkan dengan proses di Indonesia. Ia menyatakan bahwa hukuman mati terhadap para terpidana sudah melalui prosedur yang semestinya.

Sebanyak 10 terpidana mati sejauh ini telah berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, untuk bersiap menghadapi eksekusi. Kendati beredar kabar eksekusi akan dilakukan awal pekan ini, Jaksa Agung M Prasetyo tak bersedia memastikan.

Kendati demikian, ia mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi untuk Sergei Atlaoui asal Prancis ditunda karena ia tengah melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Ia membantah penundaan itu karena tekanan Pemerintah Prancis. rep: Ratna Ajeng Tedjomukti, Halimatus Sa'diyah Rahmat Fajar ed: Fitriyan Zamzami

***

INFOGRAFIS

PARA TERPIDANA

Mary Jane Fiesta Veloso (31 tahun), Filipina

Kasus: Tertangkap mencoba menyelundupkan 2,6 kg heroin di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 2010.

Keterangan: Mary Jane berkeras, ia dijebak menyelundupkan narkoba.

Myuran Sukumaran (34 tahun), Australia

Kasus: Terbukti sebagai otak komplotan penyelundup heroin sebanyak delapan kg dari Bandara Ngurah Rai Bali ke Australia pada 2005.

Keterangan: Myuran tak menyangkal perbuatannya.

Andrew Chan (31 tahun), Australia

Kasus: Terbukti sebagai anggota komplotan penyelundup heroin sebanyak delapan kg dari Bandara Ngurah Rai Bali ke Australia pada 2005.

Keterangan: Andrew Chan tak menyangkal perbuatannya.

Sergei Areski Atlaoui (51 tahun), Prancis

Kasus: Terbukti sebagai peracik ramuan dalam pabrik ekstasi di Tangerang yang digerebek pada 2005.

Keterangan: eksekusi Sergei ditunda karena ia mengajukan gugatan ke PTUN.

Zainal Abidin (50 tahun), Indonesia

Kasus: Tertangkap memiliki 58 kg ganja di Palembang, Sumatra Selatan, pada 2001.

Keterangan: Zainal masih menunggu hasil putusan PK.

Rodrigo Gularte (42 tahun), Brasil

Kasus: Tertangkap saat mencoba menyelundupkan 19 kg kokain melalui Bandara Sukarno-Hatta pada 2004.

Keterangan: Dokter Brasil dan Indonesia menyatakan, Rodrigo mengidap penyakit kejiwaan.

Jamiu Owolabi Abashin (50 tahun), Nigeria

Kasus: Tertangkap saat berupaya menyelundupkan heroin seberat lima kg pada 1999.

Keterangan: Ia lebih dikenal dengan nama Raheem Agbaje Salami yang ia cantumkan dalam paspor Spanyol palsunya.

Martin Anderson (50 tahun), Nigeria

Kasus: Tertangkap memiliki 50 gram heroin di Jakarta Utara pada 2003.

Keterangan: Ketika tertangkap, Anderson menggunakan paspor Ghana palsu.

Sylvester Obiekwe Nwolise (47 tahun), Nigeria

Kasus: Ditangkap saat mencoba menyelundupkan 1,2 kg heroin melalui Bandara Sukarno-Hatta pada 2003.

Keterangan: Sylvester pernah kedapatan masih mengedarkan narkoba dari dalam lapas.

Okwudili Oyatanze (41 tahun), Nigeria

Kasus: Tertangkap berupaya menyelundupkan 2,5 kg heroin melalui Bandara Sukarno-Hatta pada 2001.

Keterangan: Selama di penjara, Okwudili menelurkan sejumlah album musik gospel.

Sumber: Pusat Data Republika 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement