Jumat 17 Apr 2015 13:33 WIB

Pemda Sidak Miras di Minimarket

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MATARAM -- Larangan penjualan minuman keras (miras) berkadar alkohol kurang dari lima persen di minimarket mulai berlaku, kemarin. Pemda melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan minimarket mengosongkan raknya dari miras jenis tersebut.

Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diksoperindag) dan Satpol PP Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyidak 45 minimarket. ‘’Kami sudah tidak menemukan miras,’’ kata Kabid Perdagangan Diskoperindag Kota Mataram Uun Pujianto.

Sebanyak 45 minimarket itu tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Cakranegara, Sandubaya, Mataram, Ampenan, Sekarbela, dan Kecamatan Selaparang. Bersihnya miras di minimarket, kata Uun, berkat sosialisasi intens Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2015.

Uun menambahkan, bakal ada pengawasan kepatuhan minimarket tak menjual miras golongan A itu setiap bulan. ‘’Kalau kami menemukan minimarket yang masih menjual miras, dicabut izin operasinya,’’ ujar dia menjelaskan.

Rina, penjaga Alfamart di Pejanggik, Kota Mataram, mengatakan minimarket tempatnya bekerja sudah tidak menjual miras sejak sebulan lalu. Setiap ada kiriman miras, pengelola Alfamart akan meretur barang dagangan tersebut.

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengklaim, langkah persuasif ia tekankan dalam menerapkan larangan penjualan miras. Pendekatan yang melibatkan tokoh agama dan pengusaha, ia yakini tak menimbulkan kegaduhan akibat larangan miras di minimarket.

Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta juga memastikan tidak ada lagi minimarket yang menjual miras, Kamis (16/4). Kepastian ini didasarkan sidak pada 35 minimarket. "Kami lakukan operasi tertutup,’’ kata Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta Bayu Laksmono.

Pengecekan kemarin, kata Bayu, hanya pada rak-rak minimarket tak termasuk di gudang mereka. Makanya, kelak dinas juga akan mengecek keberadaan miras di gudang.

Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi, Jawa Barat, juga menempuh langkah serupa.

Aparat terjun ke warung-warung eceran, minimarket, dan supermarket di Jalan Cihanjuang, Pesantren, dan Jalan Kolonel Masturi. Aksi ini melibatkan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi.

‘’Minimarket tidak ada yang menjual, supermarket juga tidak ada,’’ kata Sekretaris Diskopindagtan Kota Cimahi, Yulia Fitri Muliati. Kalau di warung eceran, mereka menemukan sejumlah botol miras, di antaranya warung di Jalan Pesantren.

Tak ada sanksi yang diberikan untuk pemilik warung, hanya surat peringatan. Setelah itu, ada penertiban oleh Satpol PP. Pemilik warung tersebut, Sarwanto, mengatakan, miras ia dapatkan dari para sales biasanya mencapai puluhan botol. Ia untung Rp 3.000 per botol.

Menurut Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, Mangahit Sinaga, pihaknya menggelar investigasi ke sejumlah tempat penjualan miras. Ini memastikan apakah permendag dipatuhi atau tidak.

Mangahit mengaku enggan melakukan razia, ia lebih ingin melakukan penyadaran soal aturan ini. ‘’Kita tidak bangga dengan menyita sekian ribu botol miras," ujar dia. Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya larangan penjualan miras di minimarket.

Menurut dia, minimarket sudah masuk di tengah-tengah masyarakat dan berada di dekat fasilitas umum, seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas olahraga, dan rumah sakit.

Toko khusus

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, mematuhi larangan penjualan miras di minimarket. ‘’Kalau memang sudah mulai diberlakukan pada hari ini (kemarin), ya pasti kita patuhi,’’ kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia mengaku, selama ini peredaran miras di minimarket tak terkendali dan usia konsumen tak dibatasi.

Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, juga tak khawatir larangan itu berdampak pada pendapatan dari sektor pariwisata. Di sisi lain, DKI Jakarta berencana membuat toko khusus bir untuk menyiasati peredaran miras. ‘’Kita lagi pertimbangankan, seharusnya boleh.’’

Dengan toko khusus bir, kata Ahok, yang masuk betul-betul orang yang ingin minum bir. Ia menambahkan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta mengumpulkan pengusaha ritel memberi tahu soal larangan penjualan miras.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menyatakan, peredaran miras oplosan lebih membahayakan daripada peredaran miras lainnya. "Yang kami khawatirkan itu peredaran miras tak berlisensi, yaitu miras oplosan,’’ ujar dia.

Meski minimarket di sejumlah daerah mematuhi larangan penjualan miras, dua Circle K di kawasan Monang Maning, Denpasar, Bali, bersikap bandel. Kemarin, mereka masih menjual miras berkadar alkohol kurang dari lima persen berbagai merek kepada pelanggannya.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar I Wayan Gatra beralasan, kemarin baru sosialisasi dan kemudian dinas berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk minimarket. Aparat keamanan, kata dia, telah meminta nama dan alamat minimarket di Denpasar.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta pemda mengawasi pelaksanaan larangan penjualan miras di minimarket. ‘’Pengawasannya ada di pemda. Pemda harus berperan serta dalam membangun masyarakatnya," katanya.

Rachmat menegaskan pula, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi minimarket yang masih menjual miras. Kalau masih tidak patuh, izin mereka dicabut. Selama miras masih boleh dijual di minimarket, banyak pengelola yang melanggar, misalnya banyak pengelola minimarket idak menanyakan ke konsumen berapa umurnya. Tak hanya itu, miras dipajang secara terang-terangan di dekat pintu masuk toko. Padahal, miras harus diletakkan di tempat tertutup, seperti dalam kulkas. rep: Muhammad Fauzi Ridwan , Yulianingsih Ahmad Baraas/Edy Setyoko/Satria Kartika Yudha/c10/c11/c12/c21 ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement