Kamis 26 Mar 2015 13:00 WIB

Polwan Boleh Berjilbab

Red:
Polwan berjilbab.
Foto: Republika/JYasin Habibi
Polwan berjilbab.

JAKARTA -- Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kapolri menyatakan telah menandatangani keputusan kapolri terkait izin bagi polwan Muslimah untuk mengenakan jilbab. Hal tersebut menyudahi penantian panjang para polwan Muslimah sejak Mabes Polri mewacanakan penerbitan regulasi soal jilbab polwan hampir dua tahun lalu.

"Iya, sudah ditandatangani kemarin," ujar Badrodin saat dihubungi Republika, Rabu (25/3).  Dengan demikian, kata Badrodin, keputusan tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan jajaran kepolisian daerah di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, Badrodin menyatakan belum bisa memastikan kapan praktik izin mengenakan jilbab bagi polwan diterapkan masing-masing jajaran kepolisian. Hal itu tergantung sejauh mana surat keputusan sudah disebar.

Selain itu, pengadaan jilbab untuk dibagikan ke polwan juga masih dalam proses. Anggaran untuk pengadaan itu juga telah disiapkan. Bagaimanapun, Badrodin tidak mempermasalahkan jika kepolisian di daerah melakukan pengadaan secara mandiri dengan catatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Keluarnya regulasi yang mengatur penggunaan jilbab bagi polwan mula-mula dikabarkan laman Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri. Dalam posting-an tersebut, regulasi soal jilbab dituangkan dalam Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015.

Beleid itu mengubah sebagian isi Surat Keputusan Kapolri SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Regulasi yang diubah tersebut sebelumnya menghalangi para polwan Muslimah mengenakan jilbab.

Salah satu isi dari keputusan yang baru adalah "Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku". Selanjutnya, regulasi itu menerangkan ketentuan warna jilbab bagi masing-masing seragam dinas kepolisian.

Sebelum peraturan terbaru dikeluarkan, hanya polwan di Aceh yang boleh berjilbab. Keinginan polwan di polda lain selalu dimentahkan kesatuan masing-masing. Alasannya, aturan tak memfasilitasi hal tersebut. Polemik tersebut mencuat kembali pada pertengahan 2013 silam.

Menyusul desakan berbagai pihak, pada akhir 2013 Jenderal (Purn) Timur Pradopo yang menjabat kapolri saat itu menjanjikan akan mengeluarkan regulasi jilbab selekasnya. Kendati demikian, hingga Timur digantikan Jenderal Sutarman pada akhir 2013, regulasi tak kunjung terbit.

Sutarman sempat memperbolehkan polwan mengenakan jilbab pada November 2014, tetapi dimentahkan Komjen (Purn) Oegroseno tak lama kemudian. Sampai Sutarman diberhentikan sebagai kapolri pada awal tahun ini, regulasi juga belum muncul.

Akhirnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menandatangani keputusan yang dinantikan tersebut, kemarin. Badrodin sejauh ini tengah diajukan sebagai calon kapolri oleh Presiden Joko Widodo menyusul keputusannya membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri.

Terbitnya izin berjilbab disambut gembira berbagai pihak. "Saya menyambut gembira putusan itu, berarti kami tinggal pakai saja," kata AKBP Andi Arwita, seorang polwan yang bertugas di Polda Bali, kemarin.

Kapolda NTB  Brigjen Sriyono juga menyambut baik ditandatanganinya surat keputusan jilbab polwan. "Banyak anggota saya ingin memakai jilbab, apalagi NTB mayoritas Muslim dan itu akan mempermudah tugas di lapangan lebih bagus," katanya.

Ia menjanjikan akan segera menindaklanjuti surat keputusan itu agar polwan bisa segera memakai jilbabnya. "Anggota yang sudah punya agar segera dipakai saja," kata dia.

Kasubag Humas Polres Semarang AKP Endang Suprobo mengingatkan, ada konsekuensi yang harus dijalani polwan jika memutuskan berjilbab. Polwan yang berjilbab, katanya, harus siap untuk bersikap sesuai dengan etika syariahnya.

Norma, tingkah laku, dan perbuatannya juga tetap harus dijaga. "Sebab, pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat," kata dia. n rahmat fajar/ahmad baraas/muhammad ridwan fauzi/bowo pribadi ed: fitriyan zamzami

***

INFOGRAFIS

JALAN PANJANG JILBAB POLWAN

5 Juni 2013:

Seorang polwan di Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan tak diizinkannya polwan Muslimah berjilbab. Keluhan serupa disampaikan sejumlah polwan lainnya.

11 Juni 2013:

Mabes Polri menegaskan larangan berjilbab untuk polwan selain di Aceh dengan alasan tak ada anggaran dan mengganggu keseragaman.

13 Juni 2013:

Soal tak diizinkannya polwan berjilbab jadi sorotan lembaga agama dan pegiat HAM.

18 Juni 2013:

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan, Polri menyiapkan aturan jilbab Polwan menyusul desakan masyarakat dan DPR.

19 November 2013:

Pengganti Timur Pradopo, Jenderal Sutarman, menyatakan, polwan sudah boleh berjilbab terhitung sejak 20 November 2013.

29 November 2013:

Wakapolri Oegroseno membatalkan izin dari Sutarman dan menegaskan larangan berjilbab bagi polwan.

2 Juli 2014:

DPR menyetujui anggaran jilbab polwan yang diajukan Mabes Polri senilai Rp 600 juta.

20 Januari 2015:

Beredar penegasan larangan berjilbab untuk polwan di jajaran Polda Riau.

22 Januari 2015:

Wakapolri Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri menegaskan regulasi soal jilbab polwan masih dimatangkan.

24 Maret 2015:

Surat keputusan Kapolri yang mengizinkan dipergunakannya jilbab oleh polwan Muslim ditandatangani Badrodin Haiti.

Sumber: Pusat Data Republika

PETIKAN PUTUSAN

 

- Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.

- Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem.

- Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL II loreng.

- Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan.

- Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3.

- Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana olahraga.

- Bagi staf reskrim, intelkam, dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.

Sumber: Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement