Senin 23 Mar 2015 13:00 WIB

Pembatasan Haji Dinilai Perlu Disegerakan

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengakui belum ada kepastian soal regulasi pembatasan haji bagi jamaah. Padahal, sejumlah pihak mendesak regulasi yang bakal mensyaratkan WNI hanya boleh melaksanakan haji sekali dalam waktu tertentu itu selekasnya dirampungkan.

Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menilai pemerintah tergolong lamban menerapkan aturan haji sekali seumur hidup. "Pemerintah lamban dalam mengeluarkan aturan sehingga setiap tahun, walaupun tidak besar, banyak haji yang berhaji kembali," ujar Ade, Ahad (22/3).

Menurut Ade, meski jumlah jamaah yang berangkat haji berulang tidak mencapai dua persen dari total jamaah keseluruhan, tetap saja jatah kursi mereka lebih baik diberikan untuk orang yang belum pernah menunaikan haji.

Ade mengatakan, sudah sejak sepuluh tahun yang lalu ia memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengeluarkan aturan berhaji sekali seumur hidup. Terlebih lagi, kata Ade, semenjak diberlakukan sistem tabungan haji yang membuat masa tunggu menjadi sangat panjang.

Di pihak lain, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Abdul Djamil menyatakan, Kemenag masih membahas soal pembatasan pelaksanaan ibadah haji. Ia mengatakan belum bisa memastikan kapan regulasi diterbitkan. "Kalau dalam bentuk produk surat memang belum," ujar Abdul Djamil ketika dihubungi Republika, Ahad (22/3).

Abdul Djamil menyatakan, regulasi pembatasan pelaksanaan haji bagi warga negara harus disinkronkan dengan UU Haji. “Jangan sampai bertentangan karena haji adalah hak warga negara. Jadi, kalaupun aturan ini berlaku, sifatnya pembatasan, bukan pelarangan," ujar Abdul Djamil.

Ia berkata, pada saat muzakarah haji Februari lalu, muncul rekomendasi untuk menerapkan aturan haji sekali dari para peserta yang terdiri dari pakar dan ulama. Selain itu, Indonesia juga menghadapi masalah panjangnya antrian. Di sejumlah daerah, masa tunggu jamaah sudah mencapai belasan tahun.

Komisi VIII DPR RI menyetujui adanya kebijakan pemerintah tentang pembatasan haji. Namun, menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, harus ada regulasi yang jelas terkait kebijakan tersebut.

Ia mengatakan, Komisi VIII mengusulkan agar jamaah yang tidak boleh menjalani ibadah haji untuk kedua kalinya adalah jamaah yang pernah menunaikan ibadah haji dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Namun, jika sudah lewat dari 20 tahun, calon jamaah dapat menunaikan kembali ibadah haji untuk kedua kalinya.

Ia menegaskan, DPR menyerahkan pembuatan regulasi kepada pemerintah. Menurutnya, tak perlu dibuat undang-undang khusus untuk penerapan regulasi tersebut.

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Ma'arif juga mendukung upaya pemerintah menerapkan aturan berhaji sekali seumur hidup. Meski begitu, Syamsul menilai upaya tersebut hanya bagian kecil dari upaya mengurai kesemrawutan sistem pendaftaran haji.  "Kalau mau membereskan antrian yang panjang, ya solusi efektifnya moratorium (pendaftaran jamaah haji)," ujar Syamsul. n c71/c83 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement