Kamis 12 Mar 2015 14:00 WIB

Kemenag Bantah Tarik Madrasah dari OSN

Red:

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim tak pernah meminta siswa madrasah ibitidaiyah (MI) tak lagi ikut Olimpiade Sains Nasional (OSN). Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Nur Kholis Setiawan meragukan adanya pembicaraan itu dengan Kemendikbud.

Nur Kholis membantah pernyataan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad yang menyatakan, dalam rapat kerja internal dua kementerian itu pada 2009, Kemenag yang meminta siswa MI tak lagi dimasukkan OSN dan efektif berlaku setahun kemudian.

Pada Selasa (10/3), Hamid merespons keluhan MI Al Bidayah, MI Wonokasihan, dan MI Kalijero, Kabupaten Semarang, Jateng, yang siswanya hanya bisa mengikuti OSN pada tingkat kabupaten. Mereka tak bisa ke tingkat provinsi karena petunjuk teknis (juknis)-nya demikian.

‘’Setelah melakukan pengecekan, direktorat madrasah tidak menemukan dokumen tertulis penyelenggaraan rapat internal 2009 yang disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Hamid Muhammad,’’ kata Nur Kholis, Rabu (11/3).

Jika memang ada rapat, seharusnya pada 2011-2012 siswa MI sudah tak bisa mengikuti OSN. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, ungkap Nur Kholis, untuk tingkat provinsi juara OSN tahun 2011-2012 berasal dari MI Jawa Timur dan Sumatra Barat.

Menurut Nur Kholis, Kemenag baru mengadakan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) pada 2012. Alasannya, siswa madrasah selalu didiskriminasi saat ingin ikut OSN. Misalnya, mereka tak boleh mendaftar atau bahkan dijegal berlaga di OSN tingkat provinsi.

Nur Kholis mengapresiasi bila Kemendikbud mau merevisi juknis. Lalu, itu menjadi kebijakan nasional sehingga tak ada lagi instrumen yang mengahalangi anak Indonesia berprestasi. ‘’Jika siswa madrasah tak boleh ikut, sebaiknya dari awal tidak diizinkan mendaftar.’’

Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Amin, Rabu (11/3), menjelaskan, juknis Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud tak menyebut kepesertaan siswa MI dalam pelaksanaan OSN.

Di sisi lain, kata dia, dalam juknis pelaksanaan OSN tingkat SD dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tuntang mengakomodasi kepesertaan siswa MI.

Meski demikian, Amin mengaku telah menyampaikan ketentuan persyaratan keiikutsertaan OSN siswa SD di tingkat provinsi. "Persoalan ini sudah berusaha kita perjelas sejak awal bahwa kepesertaan OSN jenjang SD di tingkat provinsi hanya untuk siswa SD," katanya menambahkan.

Pendamping peserta olimpiade tingkat nasional maupun internasional, Ridwan Hasan Saputra, menuturkan, tahun ini memang sudah ada peraturan yang menyatakan siswa MI tidak dapat mengikuti OSN. Bahkan, sudah sejak beberapa tahun lalu.

Tak diikutkannya siswa MI karena Kemenag membuat olimpiade sendiri yang pesertanya siswa madrasah seluruh Indonesia. Lagi pula, kata Ridwan, sebaiknya olimpiade antara SD dan MI dipisahkan. Hal itu mengingat muatan mata pelajaran keduanya berbeda, khususnya MIPA. n c24/c64/c83 ed: ferry kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement