Senin 26 Jan 2015 12:19 WIB

Jokowi Tolak Intervensi

Red: operator
 Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).   (Antara/Widodo S. Jusuf)
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan tak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terhadap petinggi masing-masing lembaga. Hal tersebut mengabaikan desakan berbagai pihak yang meminta Jokowi mengambil langkah tegas guna menyudahi potensi konflik menyusul ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.

Pernyataan Jokowi yang disampaikan pada Ahad (25/1) malam itu ia sampaikan selepas mengundang sejumlah tokoh senior di bidang hukum ke Istana Negara. “Jangan ada intervensi, saya akan tetap mengawasi dan mengawal," ujarnya.

Ia menegaskan, tak boleh ada pihak-pihak yang mengganggu kerja Polri maupun KPK dalam melakukan proses hukum. “Biarkan KPK bekerja, biarkan Polri bekerja, tidak boleh ada yang merasa sok di atas hukum," kata Jokowi.

Ia juga meminta KPK dan Polri serta lembaga hukum lainnya menjaga kewibawaan masing-masing dan bahu-membahu memberantas korupsi. Ia menegaskan tak ingin proses hukum yang dilakukan kedua lembaga menjadi kriminalisasi.

"Jangan ada kriminalisasi," kata Jokowi memberikan penekanan. Seperti biasanya sejak polemik pencalonan Komjen Budi Gunawan mencuat, pernyataan Jokowi terkait isu tersebut tak memakan waktu lebih dari lima menit.

Sebelum menyampaikan pernyataan, Jokowi mengundang tujuh tokoh masyarakat ke Istana Merdeka. Mereka adalah mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, pengamat politik Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan wakil ketua KPK Erry Ryana Pamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan wakapolri Oegroseno, dan tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif. Syafii berhalangan hadir karena masih berada di Yogyakarta.

Menurut Jimly, tokoh-tokoh yang diundang Presiden belum bisa disebut Tim Independen. Namun, dia mengatakan, mereka sewaktu-waktu bisa diminta memberikan masukan mengenai persoalan yang tengah melanda KPK dan Polri.

"Kami dipersilakan berkomunikasi dengan KPK dan Polri untuk meredam ketegangan agar penegakan hukum di kedua instansi berjalan benar, dan mendukung perkuatan kelembagaan KPK dan Polri agar efektif menegakkan hukum," ujar dia.

Sebelum Jokowi menyampaikan pernyataan, berbagai pihak mendesak presiden mengambil sikap yang lebih tegas untuk mencegah gesekan antara KPK dan Mabes Polri melebar. Salah satu desakan tersebut datang dari rekan separtai Jokowi di PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, yang juga menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah. "Ini tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar. Yang bisa mengubah dengan tendangan yang dahsyat itu ya Pak Jokowi," ujar Ganjar, di Jakarta, Ahad (25/1).

Ganjar mengakui bahwa polemik yang mencuat belakangan tak lepas dari kepentingan politik. Mulai dari penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri tunggal oleh Jokowi, penetapan tersangka atas Budi Gunawan oleh KPK, hingga penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.

Puluhan akedemisi dari kampus-kampus dan LSM di Yogyakarta juga mendesak Jokowi bertindak atas potensi meluasnya gesekan KPK-Polri. Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Abdul Jamil berharap Jokowi dapat mencegah pengunduran diri Bambang Widjojanto dari KPK pascapenetapannya sebagai tersangka oleh Polri. "Kalau BW mundur, KPK juga mundur,” kata dia.

Pernyataan itu terkait rencana nonaktifnya Bambang yang bisa menyisakan KPK hanya dengan tiga komisioner saja. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pembentukan tim independen dalam menangani kasus Bambang Widjojanto merupakan salah satu langkah tegas yang bisa diambil Jokowi. “Karena nggak mungkin menyerahkan kasus ini ke Polri yang punya konflik kepentingan,” ujar Zainal.

Di Jakarta, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) mendesak Jokowi membatalkan rencana pelantikan Budi Gunawan untuk menyudahi konflik. Ketua Umum Iluni FHUI Melli Darsa mengatakan, Jokowi harus lepas dari belenggu politik yang mendistorsi kebijakannya di bidang hukum.

Aksi mendesak Jokowi mencegah pelemahan KPK juga digelar di sejumlah lokasi, kemarin. Ratusan massa yang dikomandoi Koalisi Masyarakat Sipil Cinta KPK mengadakan aksi di Bundaran HI, Jakarta, sementara aksi-aksi serupa mengambil tempat di daerah-daerah hingga di luar negeri.

Sementara itu, pihak KPK meminta Presiden menerbitkan perppu untuk memproteksi KPK dari upaya kriminalisasi. "Kami sudah mengajukan (perppu impunitas) ke Presiden, semoga dalam waktu dekat dikabulkan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Menurut pimpinan KPK yang baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan penguasaan usaha ilegal itu, hak impunitas hanya berlaku saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner KPK. Selain itu, tambah Adnan, KPK juga meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Bambang Widjojanto. rep: Aldian Wahyu Ramadhan,Ira Sasmita c67/mg01/antara ed: Fitriyan Zamzami

***

INFOGRAFIS

KORBAN KONFLIK

   

1. Foto Budi Gunawan

Stempel: TERSANGKA

2. Foto Sutarman

Stempel: DICOPOT

3. Foto Suhardi Alius

Stempel: DIMUTASI

4. Foto Abraham Samad

Stempel: DILAPORKAN

5. Foto Bambang Widjojanto

Stempel: TERSANGKA

6. Foto Adnan Pandu Praja

Stempel: DILAPORKAN

Keterangan di samping:

1. Calon kapolri Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka sebelum uji kelayakan dan pelantikannya ditunda.

2. Jenderal Sutarman diberhentikan sebagai kapolri sebelum memasuki masa pensiun.

3. Komjen Suhardi Alius diberhentikan dari jabatannya sebagai kabareskrim dan dipindahkan ke Lemhanas. Menurutnya, pencopotannya karena ia difitnah.

4. Ketua KPK Abraham samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan ke Kejakgung dengan tudingan pembiaran kasus korupsi yang menjerat Budi Gunawan.

5. Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang terjadi pada 2010.

6. Adnan Pandu Pradja dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan penguasaan perusahaan secara ilegal. Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement