Ahad 25 Jan 2015 12:47 WIB

Giliran Adnan yang Dilaporkan ke Bareskrim

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sepanjang pekan ini, para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berurusan dengan kepolisian. Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin.

Kuasa hukum dan kuasa saham dari PT Desy Timber di Berau, Kali mantan Timur, Sabtu (24/1), melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ditanya kasus apa yang dilaporkan, kuasa hukum menyatakan kasusnya akan coba dibedah dulu.

"Kasusnya nanti kita coba bedah dulu sama penyidik," kata kuasa hukum PT Desy Timber, Lesmana, kepada awak media di gedung Bareskrim Mabes Polri, kemarin.

Lesmana menyatakan akan melaporkan Adnan yang kemungkinan menjadi tersang ka terkait suatu tindak pidana.

Kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis, menyatakan, PT Desy Timber merupakan perusahaan keluarganya di Berau, Kalimantan Timur, yang sudah berdiri sejak 1970. Singkatnya, Adnan Pandu Praja dan Indra Warga Dalam kemudian diminta oleh perusahaan sebagai penasihat hukum.

Mukhlis kemudian menyatakan, sejak 2006, baik Adnan maupun Indra, melakukan perampokan saham di PT Desy Timber. Selain perampokan saham, Mukhlis juga menuduhkan bahwa Adnan dan Indra membuat akta notaris secara ilegal. "Kami bawa data- data secara lengkap dan bagi kami ini harus ditindak," ujar Mukhlis.

Mukhlis menyatakan, Adnan harus diperiksa dan diadili karena telah merugikan banyak pemilik saham yang sah. Akibatnya, kata Mukhlis, hal tersebut memiskinkan para pemilik saham.

Beberapa pemilik saham di antaranya adalah perusahaan daerah di Berau yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Salah satu pemilik saham lainnya ialah Pesantren Al Banjari di Balik- papan.

"Itu pemilik saham perusahaan dan kelompok keluarga" jelas Mukhlis.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Ronny F Sompie menyatakan, jika terbukti penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 23 Januari dinilai tidak beretika, bisa gugat di pra-peradilan.

Sompie menyatakan, saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian juga merekam proses penangkapan terhadap Bambang Widjojan to (BW). Dari rekaman tersebut nanti dapat dilihat dan diselidiki bersama-sama apakah benar proses penangkapan terhadap BW berlebihan.

Jika dari rekaman tersebut terbukti bahwa penangkapan terhadap BW tidak proporsional, yang bersangkutan dapat menggugat dalam praperadilan. Tentu gugatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum.

Advokat senior yang pro-KPK, Todung Mulya Lubis, melihat saat ini ada pelemahan KPK secara sistematis. Hal ini mengacu pada urutan Bambang dan Adnan Pandu yang dilaporkan. Kemudian, ada kabar kalau pimpinan KPK lain, Zulkarnain, juga akan dilaporkan.

"Pelemahan itu sistematis, habis Bambang, Adnan Pandu Praja, kemudian Pak Zulkarnain. Tinggal Abraham Samad sebatang kara.

Dia lone fighter di sini. Itu yang akan membuat KPK lumpuh, menurut saya," kata Todung di gedung KPK, Sabtu (24/1).  cr01, ed: Firkah Fansuri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement